KPK Tak Tutup Kemungkinan Panggil Raja Juli dan Siti Nurbaya di Kasus Suap Hutan

KPK
KPK Tak Tutup Kemungkinan Panggil Raja Juli dan Siti Nurbaya di Kasus Suap Hutan.

Manyala.co – Kasus dugaan suap kerja sama pengelolaan kawasan hutan di tubuh PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V terus bergulir dan mulai menyeret sejumlah nama besar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak menutup peluang untuk memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni maupun mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar guna dimintai keterangan.

“Tidak menutup kemungkinan dari informasi-informasi yang kami terima, siapa pun yang nanti disebutkan bahwa ada keterlibatan dari oknum orang atau oknum pejabat atau pegawai tentu kami akan panggil,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/9/2025) malam.

Pernyataan itu muncul setelah Staf Ahli Menteri Kehutanan Bidang Ekonomi dan Perdagangan Internasional sekaligus mantan Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari KLHK, Dida Migfar Ridha, menjalani pemeriksaan di KPK pada 17 September 2025. Menurut Asep, pemanggilan Dida dilakukan sebagai bagian dari pemeriksaan silang terhadap keterangan saksi-saksi lain.

“Jadi begini, kami memanggil seseorang untuk diminta keterangan sebagai saksi itu dasarnya pasti ada. Pertama, dasarnya itu disebutkan oleh saksi atau tersangka bahwa yang bersangkutan ada kaitannya dengan tindak pidana yang terjadi. Jadi, kami panggil untuk diminta keterangan,” jelas Asep.

Selain berdasarkan keterangan saksi lain, KPK juga menggunakan dokumen resmi sebagai pijakan dalam menetapkan seseorang layak diperiksa. “Misalkan ada di surat, surat keputusan atau surat apa pun. Ada tanda tangannya, ada namanya di situ, nah kami akan dalami pada saat bagaimana surat itu misalkan terbit dan lain-lain, latar belakang dan lain-lain, seperti itu,” tambahnya.

Sampah Jadi Pakan, Pemkot Makassar dan Unhas Bangun Ekosistem Maggot-Ayam Alope

Kasus suap pengelolaan kawasan hutan ini sendiri bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 13 Agustus 2025. Hanya sehari berselang, lembaga antirasuah itu resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka pada 14 Agustus 2025.

Ketiganya adalah Direktur PT PML Djunaidi (DJN), Staf Perizinan SBG Aditya (ADT), serta Direktur Utama Inhutani V, Dicky Yuana Rady (DIC). Dalam konstruksi perkara, Djunaidi dan Aditya berperan sebagai pemberi suap, sementara Dicky diduga kuat sebagai penerima.

Dari hasil OTT, KPK turut menyita barang bukti berupa uang tunai senilai 189.000 dolar Singapura, Rp8,5 juta, serta dua unit mobil. Bukti tersebut diyakini terkait langsung dengan dugaan praktik suap yang tengah disidik.

Seiring berjalannya penyidikan, lingkaran kasus ini semakin melebar. Nama-nama pejabat tinggi mulai dikaitkan, meski KPK menegaskan bahwa pemanggilan dilakukan hanya jika ada bukti kuat atau keterkaitan langsung.

Saat ini, publik menantikan langkah KPK berikutnya, apakah Raja Juli Antoni dan Siti Nurbaya Bakar benar-benar akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Seperti ditegaskan Asep, semua pihak yang namanya tercantum dalam dokumen atau disebut dalam kesaksian, berpotensi dipanggil demi menuntaskan kasus dugaan korupsi di sektor kehutanan tersebut.

Okayama Connection Salurkan 100 Relief Bag untuk Warga Terdampak Gempa Kumamoto, Jepang

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

La Tinro Soroti Konflik Lahan BUMN dan Masyarakat dalam RDPU Baleg DPR RI

02

Pendidikan Gratis dan Guru Jadi Sorotan, La Tinro Minta Pemerintah Jangan Salah Prioritas

03

La Tinro Soroti Pemerataan Perpustakaan Daerah dan Kesejahteraan Relawan Literasi

04

Tingkatkan Keterampilan Pemain Usia Dini, UNM Gelar Pengabdian “Bentuk Latihan Teknik Dasar Sepakbola bagi Siswa SSB Persigowa”

05

Pasangan Suami Istri Di Temukan Meninggal Di Jalan Jogja – Magelang

06

Pemadaman Listrik Makassar, Wali Kota Appi Desak PLN Segera Normal 5 September

07

Tim Indonesia Resmi Dikukuhkan Hadapi Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Rahmat Erwin Abdullah Ukir Sejarah di Asian Games 2026, Emas dan 2 Rekor Dunia

Pelatihan Deep Learning Digelar 2 Hari, Guru PJOK Tallo Siap Mulia­kan Pendidikan dan Cetak Atlet dari SD

Beasiswa Madinah: Bosowa Peduli Dukung Pendidikan 4 Mahasiswa Makassar di Arab Saudi

Tim Indonesia Resmi Dikukuhkan Hadapi Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Tingkatkan Keterampilan Pemain Usia Dini, UNM Gelar Pengabdian “Bentuk Latihan Teknik Dasar Sepakbola bagi Siswa SSB Persigowa”

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Kolom

× Advertisement
× Advertisement