Manyala.co – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas meresmikan 3.442 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kamis (19/2/2026), untuk memperluas akses layanan dan kesadaran hukum masyarakat hingga tingkat desa.
Peresmian dilakukan secara terpusat di Nusa Tenggara Timur dan diikuti secara virtual oleh jajaran kantor wilayah Kementerian Hukum di berbagai daerah, termasuk Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat di Pontianak. Kegiatan disiarkan melalui platform daring sebagai bagian dari dukungan nasional terhadap penguatan layanan bantuan hukum berbasis komunitas.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa Posbankum Desa/Kelurahan tidak hanya menyediakan layanan konsultasi hukum, tetapi juga bertujuan membangun kesadaran hukum masyarakat. “Kehadiran Posbankum Desa/Kelurahan bukan sekadar menghadirkan layanan hukum, melainkan juga membangun kesadaran hukum masyarakat,” ujarnya dalam sambutan.
Ia menambahkan, Posbankum diharapkan menjadi sarana konsultasi, pendampingan, serta penyelesaian persoalan hukum secara bijak guna mencegah konflik yang lebih besar di tengah masyarakat. Program ini disebut sebagai bagian dari penguatan reformasi hukum yang inklusif dan berkeadilan.
Sebanyak 3.442 Posbankum yang diresmikan tersebar di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Pemerintah menyatakan langkah ini sebagai bentuk kehadiran negara dalam menjangkau masyarakat hingga tingkat pemerintahan paling dasar, terutama di wilayah dengan akses terbatas terhadap layanan hukum formal.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Nusa Tenggara Timur, Silvester Sili Laba, dalam laporannya menyampaikan bahwa Posbankum merupakan wujud nyata perlindungan dan pelayanan hukum kepada masyarakat. Ia menegaskan kesiapan jajarannya untuk bersinergi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan guna memastikan operasional Posbankum berjalan optimal.
Di Pontianak, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, bersama jajaran pejabat dan penyuluh hukum mengikuti peresmian secara virtual. Ia menyampaikan apresiasi atas peluncuran ribuan Posbankum tersebut.
“Peresmian 3.442 Posbankum Desa/Kelurahan di Provinsi Nusa Tenggara Timur merupakan langkah progresif dalam memperluas akses keadilan hingga ke tingkat paling dasar pemerintahan,” kata Jonny. “Ini menunjukkan komitmen kuat negara dalam memastikan masyarakat, khususnya yang kurang mampu, memperoleh layanan hukum secara mudah, cepat, dan merata.”
Menurutnya, keberadaan Posbankum di desa dan kelurahan menjadi instrumen penting untuk meningkatkan literasi dan kesadaran hukum masyarakat. Ia menekankan pentingnya pengelolaan yang profesional, transparan, dan akuntabel, serta sinergi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan organisasi bantuan hukum setempat.
Program Posbankum Desa/Kelurahan merupakan bagian dari kebijakan nasional Kementerian Hukum dalam memperluas akses terhadap bantuan hukum, sejalan dengan agenda pembangunan hukum nasional. Hingga Kamis sore, belum ada rincian tambahan mengenai alokasi anggaran, standar operasional, maupun mekanisme evaluasi kinerja masing-masing Posbankum.
Pemerintah berharap keberadaan Posbankum dapat menekan potensi sengketa hukum di tingkat lokal serta memperkuat budaya hukum masyarakat. Implementasi dan efektivitas program ini akan menjadi indikator penting dalam upaya pemerataan akses keadilan di wilayah timur Indonesia.
































