Scroll ke bawah untuk membaca berita
Beranda / Politik / Presiden Prabowo Bertekad Hapus Outsourcing, Apa Itu dan Bagaimana Aturannya?

Presiden Prabowo Bertekad Hapus Outsourcing, Apa Itu dan Bagaimana Aturannya?

Presiden Prabowo Bertekad Hapus Outsourcing, Apa Itu dan Bagaimana Aturannya?
Terakhir kali Presiden RI menghadiri aksi hari buruh terjadi tepat 60 tahun lalu pada perayaan hari buruh tahun 1965 yang dihadiri oleh Presiden Soekarno. (dok.Liputan6.com/Angga Yuniar)

Manyala.co – Dalam peringatan Hari Buruh Internasional yang digelar di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Kamis (1/5/2025), Presiden Prabowo Subianto menyuarakan komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja. Salah satu langkah yang digaungkan adalah penghapusan sistem outsourcing secara bertahap namun tegas.

“Saya ingin Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional segera mempelajari dan merancang skema untuk menghapus praktik outsourcing secepat-cepatnya,” ujar Prabowo di hadapan ribuan buruh yang hadir.

Pernyataan Presiden ini segera mendapat tanggapan dari pihak pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, menekankan bahwa pengkajian akan dilakukan secara menyeluruh karena isu ini menyangkut banyak aspek teknis dan hukum.

Apa Itu Outsourcing?

Secara umum, outsourcing adalah sistem kerja di mana suatu perusahaan menyerahkan sebagian tanggung jawab operasionalnya kepada perusahaan penyedia jasa (vendor). Di Indonesia, istilah ini lazim digunakan untuk menyebut penyaluran tenaga kerja dari pihak ketiga, terutama untuk pekerjaan yang bukan bagian dari aktivitas utama perusahaan.

Praktik ini dilakukan berdasarkan perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis. Outsourcing menjadi strategi efisiensi, namun juga menimbulkan banyak kritik karena dianggap mengurangi kepastian dan kesejahteraan kerja.

Dukungan Nyata Pemkot Makassar untuk Film Doti: Angkat Budaya Lokal ke Layar Lebar

Jenis Pekerjaan yang Umum Dialihdayakan

Berikut ini sejumlah bidang pekerjaan yang sering menggunakan sistem outsourcing di Indonesia:

  • Petugas keamanan (security)
  • Cleaning service
  • Kurir dan staf logistik
  • Operator call center
  • Teknisi IT
  • Sopir dan office boy
  • Administrasi HR dan penggajian
  • Tenaga produksi penunjang di pabrik

Pekerjaan-pekerjaan ini umumnya dianggap sebagai tugas pendukung (non-core), sehingga dianggap dapat dialihkan ke pihak lain.

Kerangka Hukum Tentang Outsourcing di Indonesia

Beberapa regulasi yang mengatur tentang sistem outsourcing di antaranya:

  1. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
    Menjelaskan bahwa outsourcing hanya diperbolehkan untuk pekerjaan yang terpisah dari kegiatan inti perusahaan dan dikerjakan oleh manajemen yang berbeda.
  2. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law)
    Undang-undang ini memperluas cakupan pekerjaan yang boleh dialihdayakan, bahkan menyentuh sektor inti, yang sebelumnya dilarang. Namun implementasinya masih bergantung pada peraturan pelaksana.
  3. PP No. 35 Tahun 2021
    Merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja yang mengatur detail perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan hubungan kerja outsourcing. PP ini menekankan tanggung jawab penuh perusahaan penyedia jasa terhadap pekerjanya.

Bagaimana Cara Kerja Outsourcing?

Dalam praktiknya, perusahaan pengguna jasa menandatangani kontrak kerja sama dengan penyedia tenaga outsourcing. Karyawan berada di bawah tanggung jawab perusahaan penyedia, mulai dari proses rekrutmen, pelatihan, hingga penggajian. Artinya, hubungan kerja secara hukum tidak langsung dengan perusahaan tempat mereka bekerja sehari-hari.

Kontrak yang jelas dan transparan menjadi sangat penting dalam model kerja ini, agar hak dan kewajiban semua pihak terlindungi. Ketika tidak dikelola dengan baik, sistem ini bisa memicu konflik industrial dan menurunkan motivasi kerja.

Makassar Tingkatkan SDM Konstruksi, Wali Kota Munafri Dukung Sertifikasi Tenaga Kerja

Jenis-jenis dan Manfaat Outsourcing

Terdapat beberapa bentuk outsourcing yang diterapkan perusahaan sesuai dengan kebutuhan:

  • IT outsourcing (pengelolaan sistem informasi)
  • Manufacturing outsourcing (produksi barang)
  • Professional outsourcing (jasa akuntansi, hukum, dll)
  • Project-based outsourcing (untuk proyek khusus)
  • Cleaning & maintenance outsourcing

Keuntungan outsourcing antara lain:

  • Penghematan biaya operasional
  • Fokus lebih pada bisnis inti
  • Akses ke tenaga ahli dan teknologi terkini
  • Pengurangan beban administratif dan SDM

Namun, manfaat tersebut hanya bisa dirasakan jika pemilihan mitra outsourcing dilakukan secara selektif dan profesional, serta pengawasan dilakukan secara ketat.


Banner Manyala

Topik Populer

Berita Terpopuler

Kolom

Olahraga

Turnamen Minisoccer Pemkot Makassar Resmi Bergulir, Sekda: Ajang Regenerasi Atlet Muda

Timnas Indonesia Hadapi Ujian Berat di Ronde 4, Panaskan Mesin Lawan Lebanon dan Kuwait

Indosiar Tayangkan Langsung Piala Presiden 2025: Jadwal Lengkap dan Rangkaian Turnamen

Indonesia Kalah dari Bahrain, Langkah Sulit di Perempat Final AVC Nations Cup 2025 Menanti

Indonesia Hadapi Bahrain Malam Ini di AVC Nations Cup 2025, Laga Penentu Juara Grup A

Indonesia Gagal ke Final Piala AFF U19 Putri 2025, Siap Rebut Peringkat Ketiga Lawan Myanmar

Bernardo Tavares Nilai Musim PSM Makassar Penuh Tantangan tapi Luar Biasa

Timnas Indonesia Tembus Ronde Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026, Pot 3 Siap Hadapi Lawan Berat

Kualifikasi Piala Dunia 2026: Timnas Indonesia Lolos ke Ronde 4, Drawing Digelar 17 Juli

Kabar 37 Pemain Argentina Berdarah Malaysia Jadi Sorotan, FAM Didesak Buka Data Keturunan

Garuda Dibungkam Samurai Biru 0-6, Indonesia Tetap Lolos ke Putaran Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026

Timnas Putri Indonesia Hadapi Tantangan Berat di Grup A ASEAN Women’s Championship 2025

Jadwal Lengkap Laga Jepang vs Timnas Indonesia: Kapan Main dan Disiarkan di TV Mana?

Bukan Lamine Yamal, Cristiano Ronaldo Jagokan Dua Pemain PSG untuk Ballon d’Or 2025

Timnas Indonesia Siap Hadapi Tantangan Berat di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026

Disingkirkan Ganda Indonesia, Wakil Malaysia: Rasanya Seperti Melawan Satu Stadion!

Dua Ganda Putra Indonesia Siap Tempur di Semifinal Indonesia Open 2025, Sabar/Reza Ingin Revans atas Ganda Malaysia

Kemenangan Tipis atas China Bawa Indonesia Semakin Dekat ke Babak Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026

Penalti Ole Romeny Antar Indonesia Bungkam China 1-0 di SUGBK

Garuda Siap Buka Jalan ke Piala Dunia 2026, Laga Lawan China Disiarkan Langsung di RCTI

Lifestyle

Video Populer

× Advertisement
× Advertisement