Manyala.co – Dalam peringatan Hari Buruh Internasional yang digelar di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Kamis (1/5/2025), Presiden Prabowo Subianto menyuarakan komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja. Salah satu langkah yang digaungkan adalah penghapusan sistem outsourcing secara bertahap namun tegas.
“Saya ingin Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional segera mempelajari dan merancang skema untuk menghapus praktik outsourcing secepat-cepatnya,” ujar Prabowo di hadapan ribuan buruh yang hadir.
Pernyataan Presiden ini segera mendapat tanggapan dari pihak pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, menekankan bahwa pengkajian akan dilakukan secara menyeluruh karena isu ini menyangkut banyak aspek teknis dan hukum.
Apa Itu Outsourcing?
Secara umum, outsourcing adalah sistem kerja di mana suatu perusahaan menyerahkan sebagian tanggung jawab operasionalnya kepada perusahaan penyedia jasa (vendor). Di Indonesia, istilah ini lazim digunakan untuk menyebut penyaluran tenaga kerja dari pihak ketiga, terutama untuk pekerjaan yang bukan bagian dari aktivitas utama perusahaan.
Praktik ini dilakukan berdasarkan perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis. Outsourcing menjadi strategi efisiensi, namun juga menimbulkan banyak kritik karena dianggap mengurangi kepastian dan kesejahteraan kerja.
Jenis Pekerjaan yang Umum Dialihdayakan
Berikut ini sejumlah bidang pekerjaan yang sering menggunakan sistem outsourcing di Indonesia:
- Petugas keamanan (security)
- Cleaning service
- Kurir dan staf logistik
- Operator call center
- Teknisi IT
- Sopir dan office boy
- Administrasi HR dan penggajian
- Tenaga produksi penunjang di pabrik
Pekerjaan-pekerjaan ini umumnya dianggap sebagai tugas pendukung (non-core), sehingga dianggap dapat dialihkan ke pihak lain.
Kerangka Hukum Tentang Outsourcing di Indonesia
Beberapa regulasi yang mengatur tentang sistem outsourcing di antaranya:
- UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Menjelaskan bahwa outsourcing hanya diperbolehkan untuk pekerjaan yang terpisah dari kegiatan inti perusahaan dan dikerjakan oleh manajemen yang berbeda. - UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law)
Undang-undang ini memperluas cakupan pekerjaan yang boleh dialihdayakan, bahkan menyentuh sektor inti, yang sebelumnya dilarang. Namun implementasinya masih bergantung pada peraturan pelaksana. - PP No. 35 Tahun 2021
Merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja yang mengatur detail perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan hubungan kerja outsourcing. PP ini menekankan tanggung jawab penuh perusahaan penyedia jasa terhadap pekerjanya.
Bagaimana Cara Kerja Outsourcing?
Dalam praktiknya, perusahaan pengguna jasa menandatangani kontrak kerja sama dengan penyedia tenaga outsourcing. Karyawan berada di bawah tanggung jawab perusahaan penyedia, mulai dari proses rekrutmen, pelatihan, hingga penggajian. Artinya, hubungan kerja secara hukum tidak langsung dengan perusahaan tempat mereka bekerja sehari-hari.
Kontrak yang jelas dan transparan menjadi sangat penting dalam model kerja ini, agar hak dan kewajiban semua pihak terlindungi. Ketika tidak dikelola dengan baik, sistem ini bisa memicu konflik industrial dan menurunkan motivasi kerja.
Jenis-jenis dan Manfaat Outsourcing
Terdapat beberapa bentuk outsourcing yang diterapkan perusahaan sesuai dengan kebutuhan:
- IT outsourcing (pengelolaan sistem informasi)
- Manufacturing outsourcing (produksi barang)
- Professional outsourcing (jasa akuntansi, hukum, dll)
- Project-based outsourcing (untuk proyek khusus)
- Cleaning & maintenance outsourcing
Keuntungan outsourcing antara lain:
- Penghematan biaya operasional
- Fokus lebih pada bisnis inti
- Akses ke tenaga ahli dan teknologi terkini
- Pengurangan beban administratif dan SDM
Namun, manfaat tersebut hanya bisa dirasakan jika pemilihan mitra outsourcing dilakukan secara selektif dan profesional, serta pengawasan dilakukan secara ketat.