Manyala.co – Momentum Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025 membawa kabar baru terkait salah satu kasus hukum yang cukup menyita perhatian publik. Gregorius Ronald Tannur, terpidana dalam perkara kematian Dini Sera Afriyanti, memperoleh hak pengurangan masa tahanan atau remisi sebanyak empat bulan.
Informasi tersebut dibenarkan oleh Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti. Ia menyampaikan bahwa pengurangan hukuman yang diterima Ronald terdiri dari dua jenis, yakni remisi umum satu bulan dan tambahan remisi dasawarsa selama tiga bulan. Menurutnya, hak pengurangan masa hukuman semacam ini berlaku bagi seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai aturan yang ada.
Rika menjelaskan, remisi umum biasanya diberikan setiap tanggal 17 Agustus sebagai bentuk penghargaan atas peringatan proklamasi kemerdekaan. Narapidana yang sudah menjalani masa hukuman minimal enam bulan hingga satu tahun berhak memperoleh pemotongan satu bulan. Sementara remisi dasawarsa berlaku untuk mereka yang menjalani pidana penjara maupun kurungan, termasuk kurungan pengganti denda, dengan besaran 1/12 dari masa hukuman yang sedang dijalani. Namun pengurangan dari kategori ini dibatasi maksimal tiga bulan.
Kasus yang menjerat Ronald Tannur sendiri cukup pelik. Pada persidangan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Surabaya, ia sempat divonis bebas oleh majelis hakim yang terdiri dari Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Putusan itu sempat menuai sorotan luas, mengingat kasus kematian Dini Sera dianggap publik sebagai peristiwa yang penuh kejanggalan.
Kejaksaan Negeri Surabaya kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Permohonan tersebut dikabulkan, dan akhirnya majelis hakim kasasi menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Ronald. Dengan keputusan itu, putusan bebas dari pengadilan tingkat pertama otomatis batal demi hukum.
Majelis hakim di tingkat kasasi menilai bahwa dakwaan alternatif kedua dari jaksa penuntut umum, yakni pelanggaran Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, terbukti secara sah. Atas dasar itu, hukuman pidana penjara pun dijatuhkan kepada Ronald Tannur.
Kontroversi kasus ini semakin panjang ketika kemudian terungkap adanya dugaan praktik suap dalam proses peradilan. Majelis hakim PN Surabaya yang sempat membebaskan Ronald diketahui menerima gratifikasi dari pihak keluarga. Nama Lisa Rachmat, ibu dari Ronald, serta Meirizka, pengacaranya, ikut terseret dalam perkara suap tersebut.
Kini, meski telah berstatus sebagai terpidana dengan hukuman lima tahun penjara, Ronald kembali menjadi sorotan setelah menerima remisi khusus empat bulan bertepatan dengan hari ulang tahun kemerdekaan. Publik pun menyoroti kebijakan ini, meski secara hukum hak pengurangan masa tahanan tetap melekat pada semua narapidana yang telah memenuhi kriteria.
































