Manyala.co – Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) kembali menjadi sorotan setelah mencuat kabar ribuan pekerja PT Gudang Garam terkena dampaknya. Informasi tersebut pertama kali beredar di kalangan serikat buruh dan kini tengah menjadi pembicaraan publik. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyebut pihaknya masih melakukan pengecekan lebih lanjut terkait kebenaran data di lapangan.
Jika benar terjadi, langkah pengurangan karyawan di perusahaan rokok besar itu menandakan adanya masalah serius di sektor industri. Menurut Said Iqbal, menurunnya daya beli masyarakat membuat produksi ikut tersendat, sehingga perusahaan terpaksa memangkas jumlah tenaga kerja. Ia menambahkan, keterbatasan pasokan tembakau juga menjadi faktor yang memperparah situasi.
Tak hanya soal pasokan bahan baku, Iqbal menilai bahwa Gudang Garam kurang mampu beradaptasi dengan tren pasar. Produk yang dihasilkan disebut tidak cukup inovatif sehingga kalah bersaing dengan merek lain. Kondisi ini membuat posisi perusahaan kian sulit di tengah persaingan industri rokok yang ketat.
Selain itu, kebijakan pemerintah terkait kenaikan tarif pajak dan cukai rokok dianggap semakin memperberat beban perusahaan. Biaya produksi yang melonjak, ditambah harga jual yang tinggi, membuat permintaan rokok di pasaran terus melemah. Hal tersebut semakin memperbesar risiko terjadinya PHK massal.
Dampak yang ditimbulkan tidak hanya menyasar pekerja di pabrik Gudang Garam saja. Said Iqbal mengingatkan bahwa ribuan pekerja di sektor terkait juga bisa terkena imbas, mulai dari buruh tembakau, sopir angkutan, pedagang kecil, pemilik kontrakan, hingga supplier logistik. Potensi kehilangan pekerjaan ini bahkan bisa menjalar hingga ratusan ribu orang.
Ia pun menegaskan perlunya intervensi nyata dari pemerintah pusat maupun daerah. Menurutnya, langkah preventif dan solusi konkrit harus segera dijalankan untuk mencegah meluasnya PHK di sektor industri rokok.
Said Iqbal juga mengingatkan agar pemerintah tidak mengulangi kesalahan yang sama seperti kasus PHK di PT Sritex. Saat itu, janji-janji perlindungan buruh tidak terealisasi, bahkan pembayaran hak dasar seperti tunjangan hari raya pun tidak dipenuhi.
Situasi ini, tambah Iqbal, seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah untuk benar-benar hadir melindungi pekerja. Tanpa upaya serius, ancaman PHK massal dikhawatirkan akan memicu gelombang baru pengangguran yang berdampak lebih luas pada perekonomian nasional.
































