Manyala.co – Pemerintah tengah mempertimbangkan skema pensiun baru bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang berbasis iuran dan direncanakan mulai dibahas lebih detail pada 2025. Kebijakan tersebut disebut sebagai langkah modernisasi sistem kesejahteraan aparatur negara, namun menuai kekhawatiran dari sejumlah ASN daerah yang menilai manfaat jangka panjang skema ini belum sepenuhnya jelas.
Berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menerima pensiun bulanan secara pasti, P3K selama ini tidak memiliki hak pensiun reguler yang ditanggung negara. Karena itu, pemerintah mulai menawarkan opsi sistem baru. Tetapi gagasan tersebut mengundang perdebatan, terutama terkait kepastian pendapatan hari tua yang menjadi isu sensitif dalam kebijakan kesejahteraan aparatur sipil.
Rencana pemerintah terkait skema pensiun P3K menjadi sorotan karena menyangkut fondasi perlindungan sosial ASN. Sejumlah pegawai daerah mempertanyakan apakah mekanisme iuran tersebut dapat menjamin manfaat yang stabil setelah masa kerja berakhir.
Hingga pertengahan November 2025, regulasi teknis tentang skema pensiun P3K belum diterbitkan. Pemerintah baru memastikan bahwa model yang sedang digodok berbasis iuran atau defined contribution, yaitu sistem di mana pegawai menyetor kontribusi bulanan ke dana pensiun yang dikelola lembaga negara. Dana tersebut kemudian diinvestasikan, dan manfaat pensiun ditentukan oleh total saldo yang terkumpul sepanjang masa kerja.
Dengan sistem itu, besar manfaat yang diterima tidak lagi bersifat tetap seperti pensiun PNS. Nilainya akan ditentukan oleh besaran iuran dan durasi kerja pegawai. Mekanisme tersebut menandai pergeseran dari sistem manfaat pasti ke manfaat tidak pasti, sehingga membuka potensi risiko fluktuasi nilai saldo di masa mendatang.
Sejumlah ASN daerah menyatakan kekhawatiran bahwa skema tersebut dapat membebani pegawai dengan kewajiban iuran tanpa jaminan keuntungan yang sebanding. Kekhawatiran ini meningkat karena belum ada penjelasan resmi mengenai persentase iuran, pihak pengelola dana, hingga metode perhitungan manfaat.
Perdebatan mengenai skema pensiun P3K juga terjadi di tengah meningkatnya kebutuhan reformasi sistem kepegawaian nasional. Pemerintah mendorong efisiensi anggaran dan penataan ulang struktur ASN yang semakin besar. Penerapan model pensiun berbasis iuran disebut sebagai salah satu alternatif untuk mengurangi tekanan fiskal jangka panjang yang timbul dari skema pensiun tradisional.
Meski demikian, sejumlah pengamat menilai implementasi skema baru membutuhkan regulasi yang sangat rinci untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan nilai simpanan pegawai. Tanpa regulasi tersebut, ketidakpastian yang dirasakan ASN berpotensi terus meningkat.
Pemerintah disebut masih melakukan kajian sebelum menetapkan keputusan final. Hingga Senin sore belum terdapat konfirmasi resmi mengenai waktu penerbitan aturan teknis serta model penghitungan iuran yang akan diberlakukan. ASN diminta menunggu penjelasan resmi dari kementerian terkait.
Diskusi mengenai skema pensiun P3K hadir bersamaan dengan meningkatnya minat masyarakat terhadap rekrutmen ASN jalur P3K dalam beberapa tahun terakhir. Model kontrak dianggap memberi peluang lebih luas bagi tenaga profesional, meski statusnya berbeda dengan PNS dalam hal jaminan pensiun.
Sejumlah pihak menilai keputusan pemerintah nantinya akan berdampak langsung pada jutaan tenaga P3K, terutama mereka yang bertugas di daerah dengan tingkat pendapatan yang lebih rendah. Pemerintah diharapkan menawarkan skema yang berimbang antara kemandirian fiskal dan perlindungan sosial jangka panjang.
































