TNBTS Klarifikasi Atas Kasus Penemuan Ladang Ganja Di Bromo

TNBTS Klarifikasi Atas Kasus Penemuan Ladang Ganja Di Bromo -  - Gambar 2331
TNBTS Klarifikasi Atas Kasus Penemuan Ladang Ganja Di Bromo

Manyala.co – Sempat ramai jadi pembahasan di media sosial tentang penemuan ladang ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, Jawa Timur.

Dari kasus tersebut netizen banyak menyangkut pautkan tentang kebijakan pendakian yang di terapkan di tempat tersebut seperti Larangan menerbangkan Drone, Wajib pemandu pendakian, Serta penutupan jalur pendakian.

Merespon hal ini, Balai Besar TNBTS memberikan klarifikasi resmi untuk meluruskan informasi yang beredar. 

Kepala Balai Besar TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha, menyampaikan jika narasi yang berkembang di media sosial tidak sepenuhnya benar. 

Kasus penemuan tanaman ganja di kawasan Taman Nasional Tengger Semeru merupakan pengembangan dari kasus psychotropika yang ditangani oleh Lumajang dan kasus ini telah terjadi di bulan September tahun 2024,” kata Rudi, dalam keterangan resminya di Instagram @bbtnbromotenggersemeru.

Makassar Dipilih Jadi 10 Kota Hub GSIH, Wali Kota Munafri: Ekosistem Digital Kita Kolaborasikan melalui MCH

“Lokasi penemuan ganja tidak berada pada areal wisata di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru. Baik itu di pendakian ke Gunung Semeru maupun di area wisata Gunung Bromo. Karena rata-rata jarak antara dua lokasi wisata itu ke area yang ditanami ganda lebih dari 11 KM panjangnya,” tambahnya. 

Terkait dengan larangan penggunaan drone di kawasan TNBTS, Rudijanta menyampaikan jika aturan ini sudah diberlakukan sejak 2019 berdasarkan SOP Nomor SOP.01/T.8/BIDTEK/BIDTEK.1/KSA/4/2019 tentang Pendakian Gunung Semeru. 

“Aturan larangan penerbangan drone di pendakian Gunung Semeru telah diberlakukan sejak tahun 2019. Pelarangan penggunaan drone ini dimaksudkan untuk menjaga keselamatan pengunjung dan juga pengaturan pelarangan lokasi pengambilan drone dilakukan pada tempat-tempat sakral masyarakat Suku Tengger,” ujarnya. 

“Aturan pemungutan tarif penggunaan drone di dalam kawasan konservasi mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2024 yang terbit pada bulan September 2024. Diterapkan sejak bulan Oktober tahun 2024. Peraturan yang berlaku secara nasional di seluruh kawasan konservasi di Indonesia,” pungkasnya. (istimewa)

Inkubator Arsitek Muda Dorong Alumni Arsitektur JTSP UNM Bangun Praktik Profesional Mandiri

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

60 Alumni Teknik Sipil Unhas Antusias Hadiri Site Visit Project WIKA Beton

02

Viral Video Syur Ibu Guru Salsa Jember, Berikut Klarifikasinya

03

Pilah Sampah Jadi Kunci Selamatkan Kota Makassar, Pakar Lingkungan Tegaskan Kewajiban Sesuai Amanat UU

04

Tim PKM PNUP Gelar Kegiatan Penerapan Teknologi di Kabupaten Sidrap

05

Menag Nasaruddin Umar Buka Secara Resmi Muktamar V Wahdah Islamiyah dan Kukuhkan 10.000 Guru Qur’an

06

Transformasi Haji Era Prabowo Berbuah Hasil, Kepuasan Jemaah 2026 Tertinggi Sepanjang Sejarah

07

LA TINRO LA TUNRUNG Dorong Terobosan Besar Pemberantasan Korupsi dalam Rapat Pemantauan UU Tipikor

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Kolom

× Advertisement
× Advertisement