Scroll ke bawah untuk membaca berita
Beranda / Politik / Tom Lembong Pertanyakan Dasar Hukum Dakwaan Korupsi Impor Gula: “Tak Ada Aturan, Tak Bisa Dihukum”

Tom Lembong Pertanyakan Dasar Hukum Dakwaan Korupsi Impor Gula: “Tak Ada Aturan, Tak Bisa Dihukum”

Tom Lembong Pertanyakan Dasar Hukum Dakwaan Korupsi Impor Gula: "Tak Ada Aturan, Tak Bisa Dihukum"
Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong memberikan keterangan kepada awak media mengenai ihwal operasi pasar yang dilakukan inkokar sejak masa SBY. [dok.Suara.com/Dea]

Manyala.co – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong, mempertanyakan dasar hukum dakwaan korupsi impor gula yang menjeratnya. Dalam jeda sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (15/5/2025), Tom Lembong menegaskan prinsip hukum bahwa seseorang tidak dapat dihukum atas perbuatan yang tidak diatur oleh hukum.

Pernyataan ini muncul sebagai tanggapan atas argumen jaksa penuntut umum yang menyatakan bahwa tindakan Tom Lembong, meskipun tidak melanggar aturan secara eksplisit, dinilai “tidak layak.” Tom Lembong merasa heran dengan argumen tersebut, karena menurutnya, proses peradilan seharusnya berfokus pada apakah suatu tindakan melanggar hukum atau tidak, bukan pada penilaian subjektif tentang kelayakan.

“Saya agak terheran-heran ya, karena setahu saya, saya diadili, di sidang, atas dasar apakah saya melanggar hukum, melanggar aturan atau tidak, bukan atas dasar apakah tindakan saya layak atau tidak layak,” ujar Tom Lembong. Ia menambahkan, “Setau saya, KUHP ya, atau dalam undang-undang pidana, itu orang tidak boleh dihukum kalau aturannya tidak ada.”

Dalam persidangan, terungkap fakta bahwa tidak ada aturan yang secara spesifik melarang atau mengizinkan pemberian izin impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP). Dua saksi yang dihadirkan, yaitu Menteri Perdagangan periode 2014-2015, Rachmat Gobel, dan mantan Direktur Impor, Indrasari Wisnu Wardhana, mengonfirmasi bahwa dalam ketiadaan larangan, impor GKM dianggap diperbolehkan.

Tom Lembong menekankan bahwa fokus persidangan seharusnya pada pelanggaran aturan, bukan pada penilaian “layak atau tidak layak.” Ia didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dakwaan tersebut menudingnya melakukan tindakan yang memperkaya orang lain atau korporasi, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar.

Pemkot Makassar Wujudkan Pendidikan Kesetaraan Lewat Satu Paket Bagi Semua Anak

Salah satu poin dakwaan jaksa adalah keputusan Tom Lembong untuk menunjuk sejumlah koperasi TNI-Polri, seperti Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, dan SKKP TNI-Polri, untuk mengendalikan harga gula, bukan perusahaan BUMN. Jaksa berargumen bahwa penunjukan ini menyimpang dari praktik yang seharusnya.

“Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak menunjuk Perusahaan BUMN untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, SKKP TNI-Polri,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).

Dalam persidangan, Rachmat Gobel juga sempat menjadi sorotan karena seringkali lupa atau tidak dapat memberikan jawaban yang jelas. Hakim bahkan menyarankan agar Rachmat Gobel membawa data untuk membantu ingatannya. Hal ini menambah kompleksitas persidangan yang sedang berlangsung.

Secara keseluruhan, Tom Lembong berargumen bahwa dakwaan terhadapnya tidak memiliki dasar hukum yang kuat, mengingat tidak adanya aturan yang dilanggar secara eksplisit. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang berbasis pada aturan yang jelas, bukan pada interpretasi subjektif tentang kelayakan suatu tindakan.

Banner Manyala
Tanamkan Semangat Nasionalisme, Wali Kota Munafri: Pemerintah Harus Cepat, Akurat, dan Nasionalis

Topik Populer

Berita Terpopuler

Kolom

Olahraga

Turnamen Minisoccer Pemkot Makassar Resmi Bergulir, Sekda: Ajang Regenerasi Atlet Muda

Timnas Indonesia Hadapi Ujian Berat di Ronde 4, Panaskan Mesin Lawan Lebanon dan Kuwait

Indosiar Tayangkan Langsung Piala Presiden 2025: Jadwal Lengkap dan Rangkaian Turnamen

Indonesia Kalah dari Bahrain, Langkah Sulit di Perempat Final AVC Nations Cup 2025 Menanti

Indonesia Hadapi Bahrain Malam Ini di AVC Nations Cup 2025, Laga Penentu Juara Grup A

Indonesia Gagal ke Final Piala AFF U19 Putri 2025, Siap Rebut Peringkat Ketiga Lawan Myanmar

Bernardo Tavares Nilai Musim PSM Makassar Penuh Tantangan tapi Luar Biasa

Timnas Indonesia Tembus Ronde Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026, Pot 3 Siap Hadapi Lawan Berat

Kualifikasi Piala Dunia 2026: Timnas Indonesia Lolos ke Ronde 4, Drawing Digelar 17 Juli

Kabar 37 Pemain Argentina Berdarah Malaysia Jadi Sorotan, FAM Didesak Buka Data Keturunan

Garuda Dibungkam Samurai Biru 0-6, Indonesia Tetap Lolos ke Putaran Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026

Timnas Putri Indonesia Hadapi Tantangan Berat di Grup A ASEAN Women’s Championship 2025

Jadwal Lengkap Laga Jepang vs Timnas Indonesia: Kapan Main dan Disiarkan di TV Mana?

Bukan Lamine Yamal, Cristiano Ronaldo Jagokan Dua Pemain PSG untuk Ballon d’Or 2025

Timnas Indonesia Siap Hadapi Tantangan Berat di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026

Disingkirkan Ganda Indonesia, Wakil Malaysia: Rasanya Seperti Melawan Satu Stadion!

Dua Ganda Putra Indonesia Siap Tempur di Semifinal Indonesia Open 2025, Sabar/Reza Ingin Revans atas Ganda Malaysia

Kemenangan Tipis atas China Bawa Indonesia Semakin Dekat ke Babak Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026

Penalti Ole Romeny Antar Indonesia Bungkam China 1-0 di SUGBK

Garuda Siap Buka Jalan ke Piala Dunia 2026, Laga Lawan China Disiarkan Langsung di RCTI

Lifestyle

Video Populer

× Advertisement
× Advertisement