Manyala.co – Ketegangan antara pemerintahan mantan Presiden Donald Trump dan Universitas Harvard semakin memuncak. Pemerintah Amerika Serikat, melalui Menteri Dalam Negeri Kristi Noem, mengambil langkah ekstrem dengan mencabut izin Harvard untuk menerima mahasiswa internasional. Keputusan ini disampaikan secara resmi lewat akun X pada Kamis, 22 Mei 2025.
Menurut pernyataan Noem, pemerintahan Trump menuduh Harvard telah gagal bertanggung jawab atas berbagai masalah serius, seperti dugaan kerja sama dengan Partai Komunis China, penyebaran paham antisemitisme, serta mendukung aksi kekerasan di lingkungan kampus. Meski sudah diminta untuk mengambil tindakan korektif, universitas tersebut disebutkan tidak kunjung memenuhi tuntutan dari pemerintah.
Noem menegaskan bahwa menerima mahasiswa asing bukanlah hak, melainkan hak istimewa yang bisa dicabut kapan saja. Apalagi, menurutnya, Harvard mendapat keuntungan besar dari biaya kuliah tinggi yang dibayarkan oleh mahasiswa internasional untuk memperkuat dana abadi mereka yang bernilai miliaran dolar.
Sebagai konsekuensi dari langkah pemerintah, sertifikasi untuk Program Pertukaran Mahasiswa Internasional di Harvard telah dicabut. Program ini berada di bawah pengawasan unit Investigasi Keamanan Dalam Negeri, bagian dari instansi yang dipimpin oleh Noem. Akibat pencabutan ini, bukan hanya calon mahasiswa asing yang tidak dapat mendaftar, tetapi mahasiswa internasional yang saat ini tengah menempuh studi pun harus pindah ke kampus lain jika ingin tetap mempertahankan status visa pelajarnya di Amerika Serikat.
Menanggapi keputusan tersebut, pihak Harvard menyatakan bahwa langkah pemerintah itu bersifat inkonstitusional dan merupakan bentuk pembalasan politik. Mereka menilai tindakan ini melanggar hukum dan berkomitmen untuk membela keberadaan mahasiswa internasional yang selama ini menjadi bagian penting dari komunitas akademik universitas.
Dalam pernyataannya, Harvard menyebut bahwa mahasiswa dan akademisi internasional yang berasal dari lebih dari 140 negara telah memberikan kontribusi luar biasa bagi kampus dan juga bagi Amerika Serikat. Oleh karena itu, universitas menyatakan akan terus melindungi hak-hak mereka dan menempuh jalur hukum bila perlu.
Perseteruan ini muncul di tengah ketegangan yang lebih luas terkait kebijakan keberagaman di kampus dan tanggapan Harvard terhadap demonstrasi pro-Palestina. Pemerintahan Trump sebelumnya juga telah memangkas dana federal dan hibah universitas dalam tiga gelombang berbeda, dengan total nilai mencapai lebih dari 2,6 miliar dolar AS, atau sekitar Rp 42 triliun. Gelombang pemotongan terakhir bahkan dilakukan hanya beberapa hari sebelum pencabutan izin mahasiswa asing diumumkan.
Saat ini, Harvard tengah mengajukan gugatan hukum terhadap pemerintah, dengan tuduhan bahwa langkah-langkah yang diambil telah melanggar Konstitusi Amerika Serikat.
































