Manyala.co – Rencana Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) untuk menaikkan batas usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi hingga 70 tahun menuai pro dan kontra. Meski bertujuan mendorong profesionalisme dan memaksimalkan masa kerja ASN yang dianggap masih produktif, namun sejumlah pihak mengingatkan dampak serius dari usulan ini terhadap regenerasi birokrasi dan lapangan kerja generasi muda.
Ketua MPR RI Ahmad Muzani, dalam pernyataannya di kompleks parlemen Senayan, menilai bahwa jika usia pensiun ASN diperpanjang secara signifikan, maka peluang perekrutan pegawai baru bisa tergerus. Ia khawatir kesempatan anak muda untuk masuk ke sektor pemerintahan menjadi semakin terbatas.
“Kalau batas pensiun terus ditambah, tentu saja akan berdampak pada berkurangnya rekrutmen pegawai baru. Padahal, regenerasi itu penting dalam birokrasi,” ujar Muzani, dikutip Sabtu (24/5/2025).
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra itu menambahkan bahwa kebijakan seperti ini sebaiknya tidak hanya dilihat dari sisi efisiensi anggaran atau pengalaman pegawai yang sudah senior. Namun juga harus memperhatikan kualitas pelayanan publik yang bisa menurun jika ASN dipaksakan tetap bekerja di usia lanjut.
Meski demikian, Muzani memahami bahwa negara sudah berinvestasi banyak dalam pelatihan dan pendidikan ASN, sehingga ada keinginan untuk memaksimalkan nilai manfaat dari pengabdian mereka. Namun menurutnya, hal ini tetap perlu dipertimbangkan secara hati-hati agar tidak justru menjadi kontraproduktif.
Kritik Tajam dari Komisi II DPR: Bonus Demografi Tak Boleh Disia-siakan
Sikap penolakan serupa juga disuarakan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin. Politikus Partai Golkar tersebut menilai bahwa memperpanjang masa pensiun ASN justru berpotensi menghambat arus masuknya generasi muda ke dalam struktur birokrasi. Padahal, menurutnya, Indonesia saat ini sedang menikmati bonus demografi dengan jumlah usia produktif yang besar.
“Anak-anak muda butuh pekerjaan, dan mereka harus punya ruang dalam pemerintahan. Kalau yang tua terus bertahan, lalu generasi penerus mau ditempatkan di mana?” tegas Arse kepada wartawan.
Arse menilai usia pensiun 60 tahun sudah cukup ideal. Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan penting seperti ini tidak boleh hanya didasari oleh keinginan atau ambisi sesaat. “Setiap usulan harus melalui kajian mendalam. Negara maju membuat kebijakan berdasarkan riset, bukan karena keinginan semata,” tambahnya.
Detail Usulan Korpri: Jabatan Fungsional Bisa Sampai 70 Tahun
Adapun usulan resmi disampaikan oleh Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Korpri, Zudan Arif Fakrullah, saat pelantikan pengurus Korpri di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Senin (19/5/2025) di Jakarta.
Dalam usulannya, Korpri mengajukan kenaikan Batas Usia Pensiun (BUP) berdasarkan jenjang jabatan ASN sebagai berikut:
- Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama: 65 tahun
- JPT Madya (setara Eselon I): 63 tahun
- JPT Pratama (Eselon II): 62 tahun
- Eselon III dan IV: 60 tahun
- Jabatan Fungsional Utama: hingga 70 tahun
Zudan menjelaskan bahwa pengajuan ini mempertimbangkan meningkatnya harapan hidup dan kondisi kesehatan ASN yang semakin baik. “Kami ingin mendorong pemanfaatan keahlian dan pengalaman ASN secara optimal, apalagi yang sudah berada di jabatan-jabatan struktural dan fungsional yang strategis,” katanya seperti dikutip dari laman Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Perlu Kajian dan Keseimbangan
Meski tujuan Korpri tergolong idealis, sejumlah pengamat dan legislator menilai bahwa perubahan besar seperti ini harus dibarengi dengan kajian akademik, sosial, dan ekonomi yang matang. Keseimbangan antara kebutuhan organisasi, kesejahteraan pegawai, dan keterbukaan peluang kerja bagi generasi muda harus dijaga.
Polemik ini mencerminkan tantangan klasik dalam birokrasi Indonesia antara menghargai kontribusi pegawai senior dan membuka jalan bagi generasi penerus. Apapun hasil akhirnya, publik menunggu keputusan yang tidak hanya rasional, tetapi juga adil bagi semua lapisan masyarakat.
































