Usulan ASN Pensiun hingga 70 Tahun Tuai Kritik: Dinilai Hambat Regenerasi dan Peluang Kerja Anak Muda

Usulan ASN Pensiun hingga 70 Tahun Tuai Kritik: Dinilai Hambat Regenerasi dan Peluang Kerja Anak Muda - ASN - Gambar 1287
Profil Ahmad Muzani (Foto: Instagram / ahmadmuzani2)

Manyala.co – Rencana Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) untuk menaikkan batas usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi hingga 70 tahun menuai pro dan kontra. Meski bertujuan mendorong profesionalisme dan memaksimalkan masa kerja ASN yang dianggap masih produktif, namun sejumlah pihak mengingatkan dampak serius dari usulan ini terhadap regenerasi birokrasi dan lapangan kerja generasi muda.

Ketua MPR RI Ahmad Muzani, dalam pernyataannya di kompleks parlemen Senayan, menilai bahwa jika usia pensiun ASN diperpanjang secara signifikan, maka peluang perekrutan pegawai baru bisa tergerus. Ia khawatir kesempatan anak muda untuk masuk ke sektor pemerintahan menjadi semakin terbatas.

“Kalau batas pensiun terus ditambah, tentu saja akan berdampak pada berkurangnya rekrutmen pegawai baru. Padahal, regenerasi itu penting dalam birokrasi,” ujar Muzani, dikutip Sabtu (24/5/2025).

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra itu menambahkan bahwa kebijakan seperti ini sebaiknya tidak hanya dilihat dari sisi efisiensi anggaran atau pengalaman pegawai yang sudah senior. Namun juga harus memperhatikan kualitas pelayanan publik yang bisa menurun jika ASN dipaksakan tetap bekerja di usia lanjut.

Meski demikian, Muzani memahami bahwa negara sudah berinvestasi banyak dalam pelatihan dan pendidikan ASN, sehingga ada keinginan untuk memaksimalkan nilai manfaat dari pengabdian mereka. Namun menurutnya, hal ini tetap perlu dipertimbangkan secara hati-hati agar tidak justru menjadi kontraproduktif.

Kemendikdasmen Prioritaskan Peningkatan Mutu SLB Indonesia Timur

Kritik Tajam dari Komisi II DPR: Bonus Demografi Tak Boleh Disia-siakan

Sikap penolakan serupa juga disuarakan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin. Politikus Partai Golkar tersebut menilai bahwa memperpanjang masa pensiun ASN justru berpotensi menghambat arus masuknya generasi muda ke dalam struktur birokrasi. Padahal, menurutnya, Indonesia saat ini sedang menikmati bonus demografi dengan jumlah usia produktif yang besar.

“Anak-anak muda butuh pekerjaan, dan mereka harus punya ruang dalam pemerintahan. Kalau yang tua terus bertahan, lalu generasi penerus mau ditempatkan di mana?” tegas Arse kepada wartawan.

Arse menilai usia pensiun 60 tahun sudah cukup ideal. Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan penting seperti ini tidak boleh hanya didasari oleh keinginan atau ambisi sesaat. “Setiap usulan harus melalui kajian mendalam. Negara maju membuat kebijakan berdasarkan riset, bukan karena keinginan semata,” tambahnya.

Detail Usulan Korpri: Jabatan Fungsional Bisa Sampai 70 Tahun

Polemik Relokasi PLTSa Makassar Picu Sorotan DPRD

Adapun usulan resmi disampaikan oleh Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Korpri, Zudan Arif Fakrullah, saat pelantikan pengurus Korpri di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Senin (19/5/2025) di Jakarta.

Dalam usulannya, Korpri mengajukan kenaikan Batas Usia Pensiun (BUP) berdasarkan jenjang jabatan ASN sebagai berikut:

  • Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama: 65 tahun
  • JPT Madya (setara Eselon I): 63 tahun
  • JPT Pratama (Eselon II): 62 tahun
  • Eselon III dan IV: 60 tahun
  • Jabatan Fungsional Utama: hingga 70 tahun

Zudan menjelaskan bahwa pengajuan ini mempertimbangkan meningkatnya harapan hidup dan kondisi kesehatan ASN yang semakin baik. “Kami ingin mendorong pemanfaatan keahlian dan pengalaman ASN secara optimal, apalagi yang sudah berada di jabatan-jabatan struktural dan fungsional yang strategis,” katanya seperti dikutip dari laman Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Perlu Kajian dan Keseimbangan

Meski tujuan Korpri tergolong idealis, sejumlah pengamat dan legislator menilai bahwa perubahan besar seperti ini harus dibarengi dengan kajian akademik, sosial, dan ekonomi yang matang. Keseimbangan antara kebutuhan organisasi, kesejahteraan pegawai, dan keterbukaan peluang kerja bagi generasi muda harus dijaga.

Kemenkum Jateng Sosialisasikan Posbankum untuk Paralegal

Polemik ini mencerminkan tantangan klasik dalam birokrasi Indonesia antara menghargai kontribusi pegawai senior dan membuka jalan bagi generasi penerus. Apapun hasil akhirnya, publik menunggu keputusan yang tidak hanya rasional, tetapi juga adil bagi semua lapisan masyarakat.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Deretan Calon Ketua IKA Teknik Sipil Unhas, 2 Dosen Siap Lanjutkan Tongkat Kepemimpinan

02

Indonesia Dukung Palestina lewat Board of Peace, Israel Tetap Menolak

03

Prabowo Luncurkan Program Gentengnisasi Lewat Gerakan Indonesia ASRI

04

Serangan Bersenjata di Balochistan Tewaskan 48 Orang

05

Tujuh Pangkalan Udara Terbesar Amerika Berdasarkan Populasi

PEMKOT MAKASSAR - MANYALA.CO
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Indonesia Juara Grup A Usai Imbang Lawan Irak

Alwi Farhan Lolos Final Indonesia Masters 2026

Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria, Solomon dan Saint Kitts di FIFA Series

Leo/Bagas Lolos Babak Kedua Indonesia Masters 2026

PSM Makassar Tambah Dua Pemain Asing Hadapi Putaran Kedua

Jonatan Christie Runner-up India Open 2026

PSM Makassar Hadirkan Bus Tim dan Rilis Jersey Khusus Suporter

Prabowo Realisasikan Bonus Atlet SEA Games 2025

Mental Juang PSM Makassar Diuji Jelang Laga Kontra Bali United

Malaysia Open 2026: Lima Wakil Indonesia Tampil di Babak 16 Besar

PSM Makassar Uji Pertahanan Hadapi Trisula Borneo FC

Indonesia Usulkan Australia dan Selandia Baru Ikut SEA Games

Indonesia Juara Piala AFF Futsal U-16

Kolom