Manyala.co – Sebuah video yang menampilkan dugaan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) palsu di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, viral di berbagai media sosial. Kasus ini melibatkan seorang anggota polisi dan membuat publik waspada terhadap praktik penipuan yang menyasar warga yang ingin mengurus SKCK.
Korban berinisial SI berencana membuat SKCK untuk melengkapi persyaratan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Untuk itu, SI meminta bantuan seorang anggota polisi bernama Bripka E yang bertugas di Mapolrestabes Makassar. Bripka E diduga meminta biaya sebesar Rp100.000 untuk memproses penerbitan SKCK tersebut. Namun, setelah SKCK diterima SI dan diunggah ke sistem, dokumen itu ditolak karena ternyata palsu.
Kasat Intelkam Polrestabes Makassar, Kompol Asdar, menjelaskan bahwa pihak kepolisian saat ini tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan SKCK palsu tersebut. “SKCK yang diduga palsu itu sementara dalam penyelidikan baik dari Sat Intel, Propam, dan Satreskrim terkait dengan adanya temuan tersebut,” ujar Asdar, Kamis (18/9/2025).
Asdar menambahkan, kasus ini bermula ketika Bripka E mendapatkan informasi dari grup media sosial mengenai jasa penerbitan SKCK. “Bermodalkan iming-iming di media sosial Facebook, Bripka E nekat menghubungi salah satu akun yang menawarkan jasa penerbitan SKCK,” jelasnya. Pertemuan antara Bripka E dan pemilik akun berinisial HI terjadi pada 12 September 2025, dan HI mengaku mampu menerbitkan SKCK. Pada 17 September 2025, SKCK diserahkan kepada SI, namun dokumen itu tidak diterima sistem karena dianggap palsu.
Pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa SKCK tersebut dibuat dari kertas biasa berwarna putih, berbeda dengan SKCK asli yang menggunakan kertas tebal berwarna kuning lengkap dengan nomor register dan kode tertentu. Logo pada SKCK palsu juga tidak sesuai dengan versi resmi kepolisian.
Asdar menegaskan pentingnya kewaspadaan warga dalam mengurus SKCK. “Imbauan saya kepada masyarakat agar memperhatikan produk SKCK yang asli. Untuk mengurus SKCK, sebaiknya dilakukan di tempat resmi, seperti Polres dan Mall Pelayanan Publik,” jelasnya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran cepat dan murah melalui media sosial, karena berpotensi menjerumuskan pada dokumen ilegal yang merugikan.
































