Manyala.co – Oknum dokter residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran ditangkap dan ditahan.
Polisi menyampaikan jika korban pemerkosaan oleh dokter bernama Priguna Anugerah P alias PAP itu Tenryata ada 2 korban lainnya.
Dirkrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan menuturkan, korban dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Priguna bukan hanya FH. Ada dua korban lain yang diduga menjadi korban kebejatan pelaku yakni pasien, namun belum melakukan pelaporan resmi ke polisi seperti yang dilakukan FH.
“Satu yang kita tangani (korban FH), jadi yang dua masih di rumah sakit (laporannya) belum kita diperiksa. Keterangan dari rumah sakit,” kata Surawan dikutip pada kamis (10/4/2025).
“Pasien, pasien. Bukan (keluarga pasien), beda cerita, pelaku sama tapi cerita beda lagi,” tambahnya.
Ia pun mengimbau kepada korban lainnya yang juga diduga dilecehkan tersangka untuk melakukan laporan resmi ke pihak kepolisian.
“Iya kita mendorong. Kalau yang satu sih sebelum Lebaran sudah mau kita minta keterangan cuman keburu Lebaran. Kita masih menunggu. Waktu itu didampingi kuasa hukum juga si korban ini. Kita masih menunggu waktunya untuk datang dia,” ujarnya.
Kini, Oknum dokter residen diancam dengan hukuman penjara selama 12 tahun atas perbuatannya.
“Untuk Undang-Undang dan Pasal yang akan ditetapkan yaitu Pasal 6 C dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 yaitu tentang tindak pidana kekerasan seksual,” ucap Hendra. (Istimewa)