Manyala.co – Sebuah perusahaan peleburan timah (Smelter) PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) gugat Harvey Moeis sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) guna mengembalikan dana Corporate Social Responsibility (CSR) senilai Rp 73 miliar.
Gugatan itu telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada Rabu (9/4/2025). Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukum PT SIP, Andi Kusuma, ia menyebut jika smelter timah SIP sudah menyerahkan dana CSR sebagai bentuk kewajiban sosial perusahaan kepada masyarakat Bangka Belitung.
“Karena tidak sesuai, jadi kami minta kepada Harvey Moeis untuk mengembalikan dana CSR tersebut,” katanya dikutip pada Kamis (10/4/2025).
Menurutnya, dana CSR sebesar Rp 73 miliar itu nantinya bakal tetap diserahkan dmei kepentingan masyarakat Bangka Belitung. “Jadi tolong kembalikan dana tersebut kepada masyarakat. Itu dana CSR perusahaan yang bisa dimanfaatkan masyarakat Bangka Belitung, Nanti akan kami sampaikan secara detail,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemilik smelter timah PT SIP, Suwito Gunawan juga pernah menyampaikan klarifikasi tentang pihak-pihak yang menginisiasi dan mengelola dana CSR perusahaan-perusahaan yang menjalani kerja sama dengan PT Timah TBK. Klarifikasi itu disampaikan dalam video yang diunggah diakun TikTok milik kuasa hukumnya Andi Kusuma pada, Selasa, 14 Januari 2024.
“Sepengetahuan saya, (CSR) itu merupakan inisiatif dari Harvey Moeis dan eks Gubernur Bangka Belitung (Erzaldi Roesman), bukan Kapolda, Tuduhan itu fitnah karena Kapolda tidak pernah membicarakan hal itu. Apalagi soal keuangan.” Ungkapnya.
“Pasir timah yang dikirim ke smelter SIP, berasal dari hasil tambang masyarakat dan mitra kerja PT Timah, Saya tidak pernah melakukan penambangan dalam kerja sama tersebut. Semua hasil penglogaman sudah dikembalikan ke PT Timah dan dijual atau diekspor sendiri oleh PT Timah.” Jelasnya.
Ia menambahkan, jika keberadaan perusahaan berbentuk CV yang terkait dengan PT SIP adalah untuk memenuhi kewajiban yang diminta oleh PT Timah sendiri dalam rangka membayar Pajak Pertambahan Nilai dan pajak penghasilan.
“Kenapa saya yang harus dibebankan ganti rugi ke negara dari pembelian pasir timah dan penglogaman yang itu sudah jelas-jelas ada di PT Timah. Pasir timah yang sudah dilebur jadi logam sudah diambil dan dijual lagi oleh PT Timah,” tuturnya.
“Semua orang hanya bicara soal Rp 300 triliun. Tetapi mereka tidak tahu bahwa itu adalah perhitungan prank,” pungkasnya.