Manyala.co – Polda Metro Jaya beserta Polres Metro Depok berhasil menangkap lima tersangka kasus pembakaran mobil polisi di Kelurahan Harjamukti, Depok, Jawa Barat.
Para tersangka itu adalah anggota organisasi masyarakat (ormas). Kelima anggota ormas itu, yakni RS yang berperan menutup portal agar menghalangi petugas yang hendak membawa TS selaku ketua ormas, GR yang berperan membakar mobil, ASR yang berperan melawan petugas dan menghalangi petugas. Kemudian, LA yang berperan menghasut warga untuk membakar mobil polisi, dan LS yang berperan merusak mobil polisi Polres Depok.
Dari hasil pemeriksaan saksi dan tersangka, ditemukan fakta jika TS selaku ketua ormas yang memerintahkan para tersangka yang merupakan anggota ormas untuk membakar mobil polisi.
“Bapak Kapolda Metro Jaya mengingatkan kepada jajaran bahwa negara harus hadir, tidak memberikan ruang sedikit pun kepada para premanisme. Berbagai bentuk tindakan premanisme, pasti akan kami kejar, kami proses, guna mempertanggungjawabkan tindakannya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, dikutip pada Selasa (22/4/2025).
Sebelumnya, tiga mobil polisi dilaporkan dibakar warga di Kampung Baru, Harjamukti, Depok, Jawa Barat sekitar pukul 01.30 WIB, Jumat, 18 April 2025.
Tak hanya pembakaran, ada juga mobil lain yang terguling akibat amukan warga. Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Bambang Prakoso, mulanya polisi datang menggunakan mobil untuk mengamankan pelaku.
Pelaku hendak ditangkap atas dasar dua laporan polisi (LP). Yakni Pasal 351 tentang Penganiayaan dan 335 KUHP tentang Ancaman Kekerasan, serta Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan dan Penggunaan Senjata Tajam. (Istimewa)