Makassar – Seorang Waniti yang berstatus mahasiswi di salah satu kampus negeri ternama di Kota Makassar berinisial NA (21) nyaris kehilangan nyawa setelah mengalami komplikasi dikarenakn tindakan aborsi yang dilakukan secara ilegal.
Kejadian ini terjadi di sebuah rumah kos di Makassar, Sulawesi Selatan, sebelum korban dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara oleh rekannya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, NA mengalami sakit luar biasa di bagian perut setelah mengonsumsi obat penggugur kandungan yang dibelinya melalui internet. Ia mengonsumsi obat tersebut secara diam-diam di dalam kamar kosnya. Rekan sekamar yang mendengar tangisan kesakitan korban segera mendatangi kamar dan menemukan NA dalam kondisi lemah. Melihat kondisi yang semakin memburuk, penghuni kos lainnya membantu membawa korban ke rumah sakit.
Sesampainya di rumah sakit, NA yang masih mengalami rasa sakit hebat pergi ke kamar mandi. Di sanalah janin yang dikandungnya akhirnya keluar dan ditemukan tergeletak di lantai kamar mandi.
Tim Jatanras Polrestabes Makassar yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kekasih korban, lelaki Andi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Andi diduga menjadi otak di balik tindakan pengguguran kandungan tersebut.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Devi Sudjana, S.I.K., Sabtu (08/02/2025) dihubungi membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan Andi yang merupakan kekasih NA. Dari hasil penyelidikan, pasangan ini diketahui telah beberapa kali melakukan hubungan badan hingga akhirnya NA hamil. Karena merasa malu dan belum siap menikah, mereka sepakat untuk menggugurkan kandungan tersebut.
“Mereka berdua memiliki hubungan berpacaran dan beberapa kali melakukan hubungan badan hingga korban hamil. Andi kemudian memberikan uang satu juta rupiah kepada korban untuk membeli obat penggugur kandungan melalui internet. Setelah mendapatkan obat, korban mengonsumsinya sendiri di kos-kosan pada malam hari. Tidak lama setelah itu, ia mulai merasakan sakit luar biasa dan akhirnya dilarikan ke rumah sakit oleh rekannya. Saat berada di rumah sakit, korban merasa mulas dan pergi ke kamar mandi, di sanalah janinnya keluar,” ungkap AKBP Devi Sudjana.
Saat ini, Andi telah diamankan oleh pihak kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus aborsi ilegal tersebut. Polisi masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.
Sumber : Tribratanewspolrestabesmakassar.com
Komentar