Manyala.co – Polda Jawa Tengah tengah melakukan penyidikan atas kasus peredator seksualdengan korban yang mencapai 21 anak di Kabupaten Jepara. Diketahui, pelaku merekam anak-anak itu dan diduga menyebarluaskannya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, menyampaikan satu pria berusia 21 tahun diamankan di Jepara.
“Saat ini sedang dalam proses penyidikan kami. Pelaku melakukan kegiatan dengan media digital namun berakibat pada korban-korban. Terutama anak-anak di bawah umur. Yang terdata 21 anak di bawah umur,” kata dikutip pada Selasa (29/4/2025).
“Pelaku pekerjaan wiraswasta umur 21. Sudah ditangkap. Korban itu terdata rentang umur 12 tahun, ada yang 14 tahun sampai 18 tahun,” tambahnya.
Ia juga menjelaskan pada Rabu (30/4/2025) mendatang bakal ke rumah pelaku guna mengumpulkan barang bukti.
“Tersangka melakukan kegiatan aktivitas seksual, menurut kami predator seks. Rabu akan geledah di tempat tersangka tinggal dan memeriksa beberapa orang terkait,” tegasnya.
“Untuk disebarluaskannya masih buktikan. Yang pasti kegiatannya difoto dan video. Disimpan di masing-masing folder sehingga tahu korbannya berapa,” sambungnya lagi.
Dia juga kembali menegaskan jika kasusnya masih dalam penanganan. Untuk data lengkapan bakal diberikan kemudian hari. (Istimewa)