Manyala.co – Polisi mengungkap kasus kekerasan seksual atau predator seksual di Jepara, Jawa Tengah. Korbannya mencapai 31 anak.
Polisi menyebut terduga pelaku berinisial S (21 tahun) merekam semua aksi bejatnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Komisaris Besar Dwi Subagio menjelaskan korban berusia 12, 14, 16, dan 17 tahun.
“Paling terakhir SMA kelas 2. Jadi semua di bawah umur,” kata Dwi dilansir detikJateng, Rabu (30/4).
Terduga pelaku kini sudah ditangkap. Polisi masih terus mendalami kasus ini diantaranya dengan mendatangi rumah pelaku untuk mencari barang bukti.
Tak cuma merekam, terduga pelaku juga memberikan nama di setiap video.
“Semua kegiatan direkam divideokan disimpan per orang namanya siapa. Ini yang kita hadapi adalah pelaku predator seks,” ujar Dwi.
Dalam menjalankan aksinya, terduga pelaku mengancam korban, mengajak bertemu dan memperkosanya.
Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Artanto mengatakan tak menutup kemungkinan jumlah korban yang tercatat bertambah.
Ia mempersilakan warga untuk melapor jika merasa jadi korban.
“Mungkin ada yang lain silakan melapor ke polisi. Nanti kita jamin kerahasiaan terkait dengan privasi para anak untuk masa depan anak,” katanya.
Tersangka akan dijerat pasal UU ITE dan UU Perlindungan anak dengan ancaman 12 tahun penjara. (Istimewa)