Manyala.co – Mulai 1 Agustus 2025, Pemerintah Indonesia menerapkan aturan baru terkait pajak penghasilan atas transaksi emas, dengan penekanan pada penyesuaian tarif PPh Pasal 22 bagi lembaga jasa keuangan bullion atau bullion bank. Ketentuan ini tertuang dalam dua regulasi terbaru, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2025 dan PMK Nomor 52 Tahun 2025, yang masing-masing diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 25 Juli 2025 dan mulai diundangkan tiga hari kemudian.
Dalam penjelasannya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menghindari praktik saling pungut yang selama ini menjadi persoalan dalam ekosistem perdagangan emas, khususnya dalam transaksi antar pelaku usaha di sektor ini. “Dengan pemberlakuan tarif baru yang hanya sebesar 0,25 persen, kami ingin meringankan beban lembaga keuangan yang sebelumnya dikenai tarif 1,5 persen,” ujar Bimo dalam sesi taklimat media di Jakarta, Kamis (31/7/2025), dikutip dari kantor berita Antara.
Masalah saling pungut sebelumnya muncul karena ketentuan dalam PMK 48/2023 dan PMK 81/2024 menetapkan bahwa penjual emas wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen saat menjual kepada bullion bank, sementara bullion bank juga harus memungut PPh sebesar 1,5 persen atas pembelian dalam transaksi yang sama. Situasi ini menciptakan ketidakefisienan dan ketidaksetaraan dalam sistem perpajakan, terutama antara pembelian emas batangan secara lokal dan melalui jalur impor, karena adanya fasilitas Surat Keterangan Bebas (SKB) yang berlaku hanya untuk importasi emas batangan.
Kini, melalui PMK 51/2025, pemerintah menunjuk secara resmi lembaga jasa keuangan bullion sebagai pemungut PPh Pasal 22 dengan tarif sebesar 0,25 persen atas pembelian emas batangan. Namun, terdapat pengecualian untuk transaksi yang nilainya tidak melebihi Rp10 juta. Di sisi lain, aturan ini juga mencabut skema SKB atas emas batangan impor, sehingga tarif pajak atas pembelian emas batangan di dalam negeri dan melalui impor menjadi setara.
Sementara itu, PMK 52/2025 menegaskan bahwa tidak semua transaksi penjualan emas akan dikenakan pungutan pajak. Beberapa kategori yang dibebaskan dari PPh Pasal 22 antara lain penjualan kepada konsumen akhir, pelaku UMKM yang sudah membayar pajak penghasilan secara final, serta wajib pajak yang telah mengantongi SKB PPh 22.
Direktur Peraturan Perpajakan I DJP, Hestu Yoga Saksama, menambahkan bahwa pengecualian ini mencakup penjualan emas kepada Bank Indonesia, pasar fisik emas digital, hingga lembaga jasa keuangan bullion. “Kalau konsumennya adalah pengguna akhir, maka tidak dipungut pajak. Misalnya, Antam menjual langsung kepada ibu rumah tangga, individu, dan konsumen biasa, maka itu tidak dikenakan PPh Pasal 22. Pajak hanya berlaku untuk transaksi bisnis seperti ke pedagang atau produsen,” terang Hestu.
Langkah ini secara keseluruhan menunjukkan upaya pemerintah dalam menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan efisien di sektor emas. Penyesuaian kebijakan juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha sekaligus memberikan perlindungan lebih bagi konsumen akhir yang tidak berorientasi pada kegiatan bisnis atau spekulatif.
Dengan adanya harmonisasi tarif antara pasar domestik dan impor, serta penghapusan mekanisme SKB yang selama ini menjadi celah ketimpangan, kebijakan baru ini diproyeksikan akan memperbaiki struktur perpajakan di sektor logam mulia secara menyeluruh. Pemerintah pun berharap bahwa transparansi dan kepastian hukum dari aturan ini dapat mendukung pertumbuhan industri emas yang sehat dan berkelanjutan.
































