Kebijakan Pajak Emas Baru Berlaku 1 Agustus 2025: Konsumen Akhir Dibebaskan, Bullion Bank Dikenai Tarif Ringan

Kebijakan Pajak Emas Baru Berlaku 1 Agustus 2025: Konsumen Akhir Dibebaskan, Bullion Bank Dikenai Tarif Ringan - Emas - Gambar 407
Ilustrasi emas, emas batangan, logam mulia. Pemerintah menetapkan pembelian emas oleh bullion bank dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25 persen mulai 1 Agustus 2025. (dok. PEXELS/MICHAEL STEINBERG)

Manyala.co – Mulai 1 Agustus 2025, Pemerintah Indonesia menerapkan aturan baru terkait pajak penghasilan atas transaksi emas, dengan penekanan pada penyesuaian tarif PPh Pasal 22 bagi lembaga jasa keuangan bullion atau bullion bank. Ketentuan ini tertuang dalam dua regulasi terbaru, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2025 dan PMK Nomor 52 Tahun 2025, yang masing-masing diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 25 Juli 2025 dan mulai diundangkan tiga hari kemudian.

Dalam penjelasannya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menghindari praktik saling pungut yang selama ini menjadi persoalan dalam ekosistem perdagangan emas, khususnya dalam transaksi antar pelaku usaha di sektor ini. “Dengan pemberlakuan tarif baru yang hanya sebesar 0,25 persen, kami ingin meringankan beban lembaga keuangan yang sebelumnya dikenai tarif 1,5 persen,” ujar Bimo dalam sesi taklimat media di Jakarta, Kamis (31/7/2025), dikutip dari kantor berita Antara.

Masalah saling pungut sebelumnya muncul karena ketentuan dalam PMK 48/2023 dan PMK 81/2024 menetapkan bahwa penjual emas wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen saat menjual kepada bullion bank, sementara bullion bank juga harus memungut PPh sebesar 1,5 persen atas pembelian dalam transaksi yang sama. Situasi ini menciptakan ketidakefisienan dan ketidaksetaraan dalam sistem perpajakan, terutama antara pembelian emas batangan secara lokal dan melalui jalur impor, karena adanya fasilitas Surat Keterangan Bebas (SKB) yang berlaku hanya untuk importasi emas batangan.

Kini, melalui PMK 51/2025, pemerintah menunjuk secara resmi lembaga jasa keuangan bullion sebagai pemungut PPh Pasal 22 dengan tarif sebesar 0,25 persen atas pembelian emas batangan. Namun, terdapat pengecualian untuk transaksi yang nilainya tidak melebihi Rp10 juta. Di sisi lain, aturan ini juga mencabut skema SKB atas emas batangan impor, sehingga tarif pajak atas pembelian emas batangan di dalam negeri dan melalui impor menjadi setara.

Sementara itu, PMK 52/2025 menegaskan bahwa tidak semua transaksi penjualan emas akan dikenakan pungutan pajak. Beberapa kategori yang dibebaskan dari PPh Pasal 22 antara lain penjualan kepada konsumen akhir, pelaku UMKM yang sudah membayar pajak penghasilan secara final, serta wajib pajak yang telah mengantongi SKB PPh 22.

Menkeu Bantah Indonesia Menuju Resesi Ekonomi

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP, Hestu Yoga Saksama, menambahkan bahwa pengecualian ini mencakup penjualan emas kepada Bank Indonesia, pasar fisik emas digital, hingga lembaga jasa keuangan bullion. “Kalau konsumennya adalah pengguna akhir, maka tidak dipungut pajak. Misalnya, Antam menjual langsung kepada ibu rumah tangga, individu, dan konsumen biasa, maka itu tidak dikenakan PPh Pasal 22. Pajak hanya berlaku untuk transaksi bisnis seperti ke pedagang atau produsen,” terang Hestu.

Langkah ini secara keseluruhan menunjukkan upaya pemerintah dalam menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan efisien di sektor emas. Penyesuaian kebijakan juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha sekaligus memberikan perlindungan lebih bagi konsumen akhir yang tidak berorientasi pada kegiatan bisnis atau spekulatif.

Dengan adanya harmonisasi tarif antara pasar domestik dan impor, serta penghapusan mekanisme SKB yang selama ini menjadi celah ketimpangan, kebijakan baru ini diproyeksikan akan memperbaiki struktur perpajakan di sektor logam mulia secara menyeluruh. Pemerintah pun berharap bahwa transparansi dan kepastian hukum dari aturan ini dapat mendukung pertumbuhan industri emas yang sehat dan berkelanjutan.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Khamenei Gugur dalam Serangan Militer AS–Israel di Teheran

02

Buka Puasa Penuh Inovasi! RT 08 Permata Hijau Lestari Resmi Luncurkan Gerakan Wanita Tani 08

03

Bareng Daeng Guard, Story Gym Makassar Bagikan 1.000 Paket Takjil Ramadhan ke Masyarakat

04

KKG PJOK Tallo Jajaki Kolaborasi Program dengan Pemerintah Kecamatan

05

Lantik Pengurus IKATSI Periode 2025-2029, DPP IKATEK Unhas: Regenerasi Kunci Keberlanjutan Organisasi

HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
PEMKOT MAKASSAR - MANYALA.CO
Manyala.co

Olahraga

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Indonesia Juara Grup A Usai Imbang Lawan Irak

Alwi Farhan Lolos Final Indonesia Masters 2026

Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria, Solomon dan Saint Kitts di FIFA Series

Leo/Bagas Lolos Babak Kedua Indonesia Masters 2026

PSM Makassar Tambah Dua Pemain Asing Hadapi Putaran Kedua

Jonatan Christie Runner-up India Open 2026

PSM Makassar Hadirkan Bus Tim dan Rilis Jersey Khusus Suporter

Prabowo Realisasikan Bonus Atlet SEA Games 2025

Mental Juang PSM Makassar Diuji Jelang Laga Kontra Bali United

Malaysia Open 2026: Lima Wakil Indonesia Tampil di Babak 16 Besar

PSM Makassar Uji Pertahanan Hadapi Trisula Borneo FC

Kolom