Radio-Radio Tumbang, PRSSNI Desak Pemerintah Tinjau Ulang Skema Royalti Musik: Usulan Tarif Flat dan Dialog Terbuka Jadi Solusi

Radio-Radio Tumbang, PRSSNI Desak Pemerintah Tinjau Ulang Skema Royalti Musik: Usulan Tarif Flat dan Dialog Terbuka Jadi Solusi - Radio - Gambar 360
M. Rafiq Ketua Umum Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI). dok. PRSSNI

Manyala.co – Dampak disrupsi digital dan pandemi COVID-19 masih menghantui industri penyiaran radio di Indonesia. Ratusan stasiun radio swasta terpaksa tutup, sementara yang bertahan menghadapi tekanan berat dari kewajiban royalti musik yang dinilai tidak proporsional. Di tengah kondisi ini, Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) mendesak pemerintah untuk membuka ruang dialog yang melibatkan semua pihak terkait, termasuk Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), pengelola restoran, serta pelaku industri radio dan hiburan lainnya.

Ketua Umum PRSSNI, M. Rafiq, menilai kebijakan pemungutan royalti musik saat ini tidak lagi relevan dengan kondisi industri penyiaran yang telah berubah drastis sejak pandemi. Ia menyebut, tarif royalti sebesar 1,15 persen dari omzet tahunan yang dibebankan kepada radio swasta sangat membebani, terlebih ketika sebagian besar pelaku industri radio kesulitan mencetak keuntungan. “Sebelum pandemi, anggota kami tercatat sekitar 800 stasiun radio. Sekarang yang masih bertahan hanya 600. Itu berarti ada 200 radio yang tutup,” ungkap Rafiq dalam siaran langsung di Radio Suara Surabaya, Selasa (5/8/2025).

Yang menjadi sorotan adalah metode penetapan tarif royalti yang menurut Rafiq didasarkan pada acuan lama, yakni periode 2016–2019. Ia mempertanyakan keabsahan tagihan yang dikeluarkan LMKN saat ini jika belum ada pembaruan dasar hukum atau ketentuan tarif terbaru. “Kalau sekarang LMKN menagih, dasarnya tahun berapa? Tarif itu hanya berlaku sampai 2019,” tegasnya.

Lebih lanjut, Rafiq mengkritik mekanisme pembayaran yang dinilai tidak hanya memberatkan secara nominal, tetapi juga secara administratif. Radio swasta, katanya, harus menjalani audit keuangan oleh akuntan publik terlebih dahulu sebelum besaran royalti ditentukan dari omzet mereka. “Jadi kami ini dua kali bayar. Pertama untuk audit laporan keuangan, lalu kedua untuk royalti musik berdasarkan omzet yang diaudit itu,” paparnya.

Sebagai solusi konkret, PRSSNI mengusulkan agar skema pembayaran royalti untuk radio tidak lagi dihitung berdasarkan omzet tahunan, melainkan menggunakan sistem tarif flat yang lebih terjangkau. Rafiq menyampaikan bahwa usulan tersebut sudah pernah diajukan sejak tahun 2020, namun belum mendapatkan tanggapan resmi. Dalam usulan itu, PRSSNI membagi kategori radio berdasarkan wilayah operasional. Untuk radio kelas A yang berada di Ibu Kota negara, tarif royalti diusulkan sebesar Rp1,5 juta per tahun. Radio kelas B di Ibu Kota provinsi diusulkan membayar Rp1 juta per tahun, sedangkan radio kelas C yang beroperasi di kabupaten/kota cukup dikenakan Rp100 ribu per tahun.

Mutasi Pejabat, Bupati Enrekang Yusuf Ritangnga Ajak Pejabat Baru Bekerja dengan Hati Nurani

Menurut Rafiq, pendekatan ini akan jauh lebih adil dan realistis, mengingat mayoritas radio di Indonesia saat ini berada di ambang kerugian. “Data kami menunjukkan, dari 600 radio aktif saat ini, tidak sampai 10 persen yang betul-betul mencetak profit,” ujarnya. Bahkan, banyak di antaranya terpaksa mengurangi jumlah karyawan, merelokasi kantor ke ruang yang lebih kecil, hingga menurunkan daya pancar siaran untuk menekan biaya operasional.

Ia juga menyoroti ketimpangan perlakuan antara radio komersil dan non-komersil. Saat ini, radio non-komersil hanya dikenakan tarif royalti tetap sebesar Rp2 juta per tahun, tanpa memperhatikan omzet atau pendapatan. PRSSNI menilai klasifikasi semacam itu kurang adil, dan mendorong agar perhitungan royalti tidak lagi berdasarkan status radio komersil atau non-komersil. Sebagai gantinya, Rafiq mengusulkan pendekatan berbasis wilayah dan cakupan siaran.

Dalam konteks hukum, Rafiq merujuk pada UU Penyiaran yang mengklasifikasikan radio ke dalam empat kategori: publik, swasta, pemerintah, dan komunitas. Oleh karena itu, ia berharap pengaturan tarif royalti juga dapat disesuaikan dengan klasifikasi ini, dan tidak menyamaratakan seluruh radio sebagai entitas komersial.

Secara keseluruhan, PRSSNI meminta agar kebijakan royalti tidak diberlakukan secara sepihak tanpa memahami kondisi lapangan. Mereka ingin adanya pertemuan formal yang mempertemukan seluruh pemangku kepentingan agar keputusan yang diambil dapat mencerminkan keseimbangan antara hak pelaku industri musik dan kelangsungan hidup media penyiaran radio. “Kami tidak menolak membayar royalti. Tapi kami ingin kebijakan yang adil, proporsional, dan realistis,” tutup Rafiq.

Pemkot Makassar Kembali Raih WTP, Wali Kota Munafri Tegaskan Komitmen Tindak Lanjut Rekomendasi BPK

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

LA TINRO LA TUNRUNG Dorong Terobosan Besar Pemberantasan Korupsi dalam Rapat Pemantauan UU Tipikor

02

Kartika Sandra Desi Tinjau Bulog, Pastikan Pangan Tetap Aman

03

Muhammad Rahul Apresiasi Polda Riau Ungkap Kasus Narkoba di Rokan Hilir

04

BPS: Ketimpangan Pengeluaran Indonesia Turun ke 0,363

05

Prabowo Nilai Krisis Global Jadi Peluang Percepatan Program Nasional

HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
PEMKOT MAKASSAR - MANYALA.CO
Manyala.co

Olahraga

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Indonesia Juara Grup A Usai Imbang Lawan Irak

Alwi Farhan Lolos Final Indonesia Masters 2026

Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria, Solomon dan Saint Kitts di FIFA Series

Leo/Bagas Lolos Babak Kedua Indonesia Masters 2026

PSM Makassar Tambah Dua Pemain Asing Hadapi Putaran Kedua

Jonatan Christie Runner-up India Open 2026

PSM Makassar Hadirkan Bus Tim dan Rilis Jersey Khusus Suporter

Prabowo Realisasikan Bonus Atlet SEA Games 2025

Mental Juang PSM Makassar Diuji Jelang Laga Kontra Bali United

Malaysia Open 2026: Lima Wakil Indonesia Tampil di Babak 16 Besar

Kolom

× Advertisement
× Advertisement