Radio-Radio Tumbang, PRSSNI Desak Pemerintah Tinjau Ulang Skema Royalti Musik: Usulan Tarif Flat dan Dialog Terbuka Jadi Solusi

Radio-Radio Tumbang, PRSSNI Desak Pemerintah Tinjau Ulang Skema Royalti Musik: Usulan Tarif Flat dan Dialog Terbuka Jadi Solusi - Radio - Gambar 360
M. Rafiq Ketua Umum Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI). dok. PRSSNI

Manyala.co – Dampak disrupsi digital dan pandemi COVID-19 masih menghantui industri penyiaran radio di Indonesia. Ratusan stasiun radio swasta terpaksa tutup, sementara yang bertahan menghadapi tekanan berat dari kewajiban royalti musik yang dinilai tidak proporsional. Di tengah kondisi ini, Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) mendesak pemerintah untuk membuka ruang dialog yang melibatkan semua pihak terkait, termasuk Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), pengelola restoran, serta pelaku industri radio dan hiburan lainnya.

Ketua Umum PRSSNI, M. Rafiq, menilai kebijakan pemungutan royalti musik saat ini tidak lagi relevan dengan kondisi industri penyiaran yang telah berubah drastis sejak pandemi. Ia menyebut, tarif royalti sebesar 1,15 persen dari omzet tahunan yang dibebankan kepada radio swasta sangat membebani, terlebih ketika sebagian besar pelaku industri radio kesulitan mencetak keuntungan. “Sebelum pandemi, anggota kami tercatat sekitar 800 stasiun radio. Sekarang yang masih bertahan hanya 600. Itu berarti ada 200 radio yang tutup,” ungkap Rafiq dalam siaran langsung di Radio Suara Surabaya, Selasa (5/8/2025).

Yang menjadi sorotan adalah metode penetapan tarif royalti yang menurut Rafiq didasarkan pada acuan lama, yakni periode 2016–2019. Ia mempertanyakan keabsahan tagihan yang dikeluarkan LMKN saat ini jika belum ada pembaruan dasar hukum atau ketentuan tarif terbaru. “Kalau sekarang LMKN menagih, dasarnya tahun berapa? Tarif itu hanya berlaku sampai 2019,” tegasnya.

Lebih lanjut, Rafiq mengkritik mekanisme pembayaran yang dinilai tidak hanya memberatkan secara nominal, tetapi juga secara administratif. Radio swasta, katanya, harus menjalani audit keuangan oleh akuntan publik terlebih dahulu sebelum besaran royalti ditentukan dari omzet mereka. “Jadi kami ini dua kali bayar. Pertama untuk audit laporan keuangan, lalu kedua untuk royalti musik berdasarkan omzet yang diaudit itu,” paparnya.

Sebagai solusi konkret, PRSSNI mengusulkan agar skema pembayaran royalti untuk radio tidak lagi dihitung berdasarkan omzet tahunan, melainkan menggunakan sistem tarif flat yang lebih terjangkau. Rafiq menyampaikan bahwa usulan tersebut sudah pernah diajukan sejak tahun 2020, namun belum mendapatkan tanggapan resmi. Dalam usulan itu, PRSSNI membagi kategori radio berdasarkan wilayah operasional. Untuk radio kelas A yang berada di Ibu Kota negara, tarif royalti diusulkan sebesar Rp1,5 juta per tahun. Radio kelas B di Ibu Kota provinsi diusulkan membayar Rp1 juta per tahun, sedangkan radio kelas C yang beroperasi di kabupaten/kota cukup dikenakan Rp100 ribu per tahun.

Wali Kota Munafri Bongkar Strategi Pemkot Makassar, Mengubah Potensi Anak Muda Menjadi Kekuatan & Peluang Lewat MCH

Menurut Rafiq, pendekatan ini akan jauh lebih adil dan realistis, mengingat mayoritas radio di Indonesia saat ini berada di ambang kerugian. “Data kami menunjukkan, dari 600 radio aktif saat ini, tidak sampai 10 persen yang betul-betul mencetak profit,” ujarnya. Bahkan, banyak di antaranya terpaksa mengurangi jumlah karyawan, merelokasi kantor ke ruang yang lebih kecil, hingga menurunkan daya pancar siaran untuk menekan biaya operasional.

Ia juga menyoroti ketimpangan perlakuan antara radio komersil dan non-komersil. Saat ini, radio non-komersil hanya dikenakan tarif royalti tetap sebesar Rp2 juta per tahun, tanpa memperhatikan omzet atau pendapatan. PRSSNI menilai klasifikasi semacam itu kurang adil, dan mendorong agar perhitungan royalti tidak lagi berdasarkan status radio komersil atau non-komersil. Sebagai gantinya, Rafiq mengusulkan pendekatan berbasis wilayah dan cakupan siaran.

Dalam konteks hukum, Rafiq merujuk pada UU Penyiaran yang mengklasifikasikan radio ke dalam empat kategori: publik, swasta, pemerintah, dan komunitas. Oleh karena itu, ia berharap pengaturan tarif royalti juga dapat disesuaikan dengan klasifikasi ini, dan tidak menyamaratakan seluruh radio sebagai entitas komersial.

Secara keseluruhan, PRSSNI meminta agar kebijakan royalti tidak diberlakukan secara sepihak tanpa memahami kondisi lapangan. Mereka ingin adanya pertemuan formal yang mempertemukan seluruh pemangku kepentingan agar keputusan yang diambil dapat mencerminkan keseimbangan antara hak pelaku industri musik dan kelangsungan hidup media penyiaran radio. “Kami tidak menolak membayar royalti. Tapi kami ingin kebijakan yang adil, proporsional, dan realistis,” tutup Rafiq.

Momentum Muktamar V Wahdah Islamiyah Hadirkan Kebahagiaan Anak-Anak Gaza di Bulan Kemerdekaan RI

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

60 Alumni Teknik Sipil Unhas Antusias Hadiri Site Visit Project WIKA Beton

02

Viral Video Syur Ibu Guru Salsa Jember, Berikut Klarifikasinya

03

Pilah Sampah Jadi Kunci Selamatkan Kota Makassar, Pakar Lingkungan Tegaskan Kewajiban Sesuai Amanat UU

04

Tim PKM PNUP Gelar Kegiatan Penerapan Teknologi di Kabupaten Sidrap

05

Menag Nasaruddin Umar Buka Secara Resmi Muktamar V Wahdah Islamiyah dan Kukuhkan 10.000 Guru Qur’an

06

Transformasi Haji Era Prabowo Berbuah Hasil, Kepuasan Jemaah 2026 Tertinggi Sepanjang Sejarah

07

LA TINRO LA TUNRUNG Dorong Terobosan Besar Pemberantasan Korupsi dalam Rapat Pemantauan UU Tipikor

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Kolom

× Advertisement
× Advertisement