KY Segera Dalami Laporan Tom Lembong Soal Dugaan Etik Hakim, Penelusuran Bisa Menyasar Majelis

KY Segera Dalami Laporan Tom Lembong Soal Dugaan Etik Hakim, Penelusuran Bisa Menyasar Majelis - KY - Gambar 337
KY Segera Dalami Laporan Tom Lembong Soal Dugaan Etik Hakim, Penelusuran Bisa Menyasar Majelis.

Manyala.co – Komisi Yudisial (KY) bergerak cepat merespons laporan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, yang mempertanyakan dugaan pelanggaran etik oleh majelis hakim dalam perkara korupsi importasi gula yang menjeratnya. Laporan itu diajukan secara resmi oleh kuasa hukum Tom pada Senin, 4 Agustus 2025, di Gedung KY, Jakarta.

Anggota sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, menyampaikan bahwa lembaganya kini sedang melakukan tahap verifikasi awal terhadap laporan tersebut. “Kami telah menerima aduan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Saat ini kami masih memverifikasi dan menganalisis isinya. Harapan kami, pihak kuasa hukum TL dapat segera melengkapi seluruh dokumen dan persyaratan pelaporan yang dibutuhkan,” ujarnya dalam keterangannya kepada media, Selasa.

Mukti menegaskan bahwa sejak awal perkara ini memang telah mendapat sorotan publik, dan KY pun telah mengawalnya dalam kapasitas pemantauan proses persidangan. Dalam waktu dekat, KY berencana memulai pemeriksaan terhadap pelapor sebagai bagian dari prosedur analisis awal. Tidak menutup kemungkinan, majelis hakim yang menyidangkan perkara Tom juga akan dimintai keterangan langsung.

“Apabila dari hasil pemeriksaan awal ditemukan indikasi kuat adanya pelanggaran etik, KY akan menindaklanjuti secara lebih dalam, termasuk melakukan pemanggilan terhadap hakim yang bersangkutan,” tegas Mukti.

Lebih lanjut, KY juga mengingatkan bahwa sanksi etik dapat diberikan jika terbukti ada pelanggaran. “Kami menjunjung tinggi prinsip keadilan dan akuntabilitas. Bila pelanggaran etik benar-benar terjadi, KY tidak akan ragu merekomendasikan sanksi kepada pihak terkait,” tambahnya.

Tampil di Forum Dunia, Wali Kota Makassar Munafri Gaungkan Pendidikan Disiplin Lalu Lintas Sejak Sekolah

Sebagaimana diketahui, Tom Lembong sebelumnya divonis empat tahun enam bulan penjara dan dikenai denda sebesar Rp750 juta oleh majelis hakim karena dinilai terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengurusan izin impor gula kristal mentah. Dugaan korupsi itu terjadi saat ia menjabat Menteri Perdagangan pada periode 2015–2016.

Dalam prosesnya, Tom disebut telah menerbitkan surat persetujuan impor kepada sepuluh perusahaan tanpa melalui mekanisme rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Akibat tindakan tersebut, negara disebut mengalami kerugian hingga Rp194,72 miliar. Jika denda sebesar Rp750 juta tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Namun, di tengah status hukum tersebut, situasi berubah setelah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan keputusan abolisi terhadap dirinya. Abolisi itu membuat Tom Lembong secara resmi dibebaskan dari Rumah Tahanan Cipinang pada Jumat malam, 1 Agustus 2025, sekitar pukul 22.05 WIB.

Surat Keputusan Presiden (keppres) mengenai abolisi diteken pada sore hari, dan selanjutnya disampaikan oleh pihak Kejaksaan Agung ke Rutan Cipinang di malam harinya. Proses pembebasan Tom Lembong pun berlangsung tidak lama setelah keppres itu diterima oleh otoritas rutan.

Meskipun telah mendapatkan abolisi dan dibebaskan, Tom Lembong tampaknya tidak tinggal diam. Melalui tim kuasa hukumnya, ia menempuh jalur etis dengan melaporkan majelis hakim yang memutus perkara tersebut. Langkah ini dinilai sebagai upaya hukum lanjutan untuk mencari keadilan dan kejelasan atas proses hukum yang selama ini ia jalani.

Pendekatan Humanis, Pemkot Makassar Bantu Relokasi Ternak Babi di Panakkukang ke Lokasi Steril

Komisi Yudisial sendiri menegaskan bahwa lembaga mereka tidak dalam posisi untuk menilai ulang substansi putusan, tetapi bertugas memastikan perilaku dan integritas hakim dalam menjalankan tugasnya tetap berada dalam koridor etika. Oleh karena itu, laporan yang diajukan Tom Lembong akan dilihat dari sisi kepatutan dan profesionalisme hakim selama persidangan berlangsung.

Kini, proses verifikasi tengah berlangsung. Jika tak ada aral melintang, KY akan segera menggelar klarifikasi dengan para pihak terkait. Masyarakat pun menanti langkah KY, apakah laporan ini akan menjadi pintu masuk pengusutan lebih lanjut terhadap majelis hakim, atau justru berujung pada kesimpulan bahwa proses persidangan telah berjalan sesuai koridor.

Baca Juga: Pertimbangan Prabowo Beri Abolisi ke Tom Lembong dan Amnesti ke Hasto

Bantu Warga di Musim Kemarau, Pemkot Makassar Terus Salurkan Air Bersih untuk 26 Ribu KK di 9 Kecamatan

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Tampil di Forum Dunia, Wali Kota Makassar Munafri Gaungkan Pendidikan Disiplin Lalu Lintas Sejak Sekolah

02

Pendekatan Humanis, Pemkot Makassar Bantu Relokasi Ternak Babi di Panakkukang ke Lokasi Steril

03

Wabup Enrekang Serahkan Bingkisan kepada Veteran pada HUT ke-81 TNI

04

Dikbud Enrekang Raih Juara 1 Lomba Gerak Jalan HUT ke-81 RI Tingkat OPD

05

Kejari dan Pemkab Enrekang Mulai Revitalisasi Sarana Pendidikan, Anggaran TK Pembina Rp1,34 Miliar

06

Wabup Enrekang Dorong Pemerataan Listrik, 9 Titik Lisdes Siap Dikembangkan

07

Bupati Enrekang Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Tekankan Pentingnya Persatuan Bangsa

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Taklukkan Thailand Lewat Drama Adu Penalti

Rahmat Erwin Abdullah Ukir Sejarah di Asian Games 2026, Emas dan 2 Rekor Dunia

Pelatihan Deep Learning Digelar 2 Hari, Guru PJOK Tallo Siap Mulia­kan Pendidikan dan Cetak Atlet dari SD

Beasiswa Madinah: Bosowa Peduli Dukung Pendidikan 4 Mahasiswa Makassar di Arab Saudi

Tim Indonesia Resmi Dikukuhkan Hadapi Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Tingkatkan Keterampilan Pemain Usia Dini, UNM Gelar Pengabdian “Bentuk Latihan Teknik Dasar Sepakbola bagi Siswa SSB Persigowa”

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

Kolom

× Advertisement
× Advertisement