OTT KPK di Inhutani V: Dirut Jadi Tersangka, Mobil Rubicon hingga Uang Miliaran Disita

OTT KPK di Inhutani V: Dirut Jadi Tersangka, Mobil Rubicon hingga Uang Miliaran Disita - KPK - Gambar 185
OTT KPK di Inhutani V: Dirut Jadi Tersangka, Mobil Rubicon hingga Uang Miliaran Disita.

Manyala.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus dugaan suap pengelolaan kawasan hutan yang menyeret Direktur Utama PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V, Dicky Yuana Rady. Kasus ini terkuak melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Rabu (13/8/2025) di Jakarta. Operasi tersebut menjadi tangkap tangan keempat KPK sepanjang tahun 2025.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menyampaikan bahwa total sembilan orang diamankan dalam OTT ini. Mereka terdiri dari pihak swasta hingga petinggi salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor kehutanan. Setelah menjalani pemeriksaan intensif selama 1×24 jam, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Dicky Yuana Rady (DIC) selaku Direktur Utama PT Inhutani V, Djunaidi (DJN) selaku Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PT PML), serta Aditya (ADT) yang merupakan staf perizinan SB Group.

Ketiganya diduga terlibat dalam praktik suap terkait perjanjian kerja sama pengelolaan lahan hutan di Lampung. PT Inhutani V diketahui memiliki hak kelola di wilayah seluas sekitar 56.547 hektare, yang terbagi dalam beberapa register, yakni Register 42 (Rebang) seluas 12.727 hektare, Register 44 (Muaradua) seluas 32.375 hektare, dan Register 46 (Way Hanakau) seluas 10.055 hektare. Lahan ini dikerjasamakan dengan PT PML berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang terakhir diubah pada 2018.

Namun, kerja sama tersebut bermasalah ketika PT PML tidak memenuhi kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) periode 2018–2019 senilai Rp 2,31 miliar, dana reboisasi Rp 500 juta per tahun, serta tidak melaporkan pelaksanaan kegiatan bulanan kepada PT Inhutani. Perselisihan ini bahkan sampai ke Mahkamah Agung, yang pada Juni 2023 memutuskan bahwa PKS tetap berlaku dan PT PML wajib membayar ganti rugi sebesar Rp 3,4 miliar.

Meski demikian, kedua belah pihak sepakat melanjutkan kerja sama. Pada Juni 2024, pertemuan di Lampung antara Djunaidi dan perwakilan PT Inhutani menghasilkan kesepakatan baru yang dituangkan dalam Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan (RKUPH). Dalam rangka “mengamankan” kesepakatan tersebut, Djunaidi disebut mengeluarkan dana Rp 4,2 miliar ke rekening PT Inhutani, sekaligus menyerahkan uang tunai Rp 100 juta kepada Dicky.

Jawab Pandangan Fraksi DPRD Makassar, Wali Kota Munafri Tegaskan Perubahan APBD 2026 Harus Berdampak ke Masyarakat

Tidak berhenti di situ, pada Februari 2025 Dicky menandatangani Rencana Kerja Tahunan (RKT) PT Inhutani yang mengakomodasi kepentingan PT PML. Dalam prosesnya, KPK mengungkap adanya permintaan pribadi dari Dicky kepada Djunaidi berupa satu unit mobil baru. Permintaan ini terjadi setelah keduanya bertemu di sebuah lapangan golf, dan Djunaidi menyanggupi membelikan mobil tersebut.

Saat OTT, tim KPK menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai sebesar SGD 189 ribu atau sekitar Rp 2,4 miliar, uang Rp 8,5 juta, satu unit mobil Jeep Rubicon warna merah yang ditemukan di rumah Dicky, serta satu unit Mitsubishi Pajero milik Dicky yang diamankan di rumah Aditya. Mobil Rubicon tersebut ditampilkan ke publik saat konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025). Kendaraan terlihat dalam kondisi baik dengan dominasi interior berwarna hitam dan tulisan “RUBICON” berwarna hitam di kap mesin.

KPK juga mengungkap bahwa dalam laporan keuangan PT Inhutani, dana yang dikirim dari PT PML sempat “direkayasa” menjadi bukti setor dengan nilai Rp 3 miliar dan Rp 4 miliar, sehingga kondisi keuangan perusahaan yang sebelumnya “merah” terlihat menjadi “hijau”. Bahkan, menurut pengakuan staf PT PML bernama Sudirman, total dana yang telah dikeluarkan PT PML untuk PT Inhutani mencapai Rp 21 miliar.

Ketiga tersangka kini ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak Kamis (14/8) hingga 1 September 2025. KPK menyatakan akan terus mendalami perkara ini, termasuk menelusuri aliran dana dan potensi keterlibatan pihak lain.

Pemilahan Sampah Diperkuat, 24 BSU di Kecamatan Wajo Jadi Garda Depan Sebelum Sampah ke TPA

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

La Tinro Soroti Konflik Lahan BUMN dan Masyarakat dalam RDPU Baleg DPR RI

02

Pendidikan Gratis dan Guru Jadi Sorotan, La Tinro Minta Pemerintah Jangan Salah Prioritas

03

La Tinro Soroti Pemerataan Perpustakaan Daerah dan Kesejahteraan Relawan Literasi

04

Tingkatkan Keterampilan Pemain Usia Dini, UNM Gelar Pengabdian “Bentuk Latihan Teknik Dasar Sepakbola bagi Siswa SSB Persigowa”

05

Pasangan Suami Istri Di Temukan Meninggal Di Jalan Jogja – Magelang

06

Pemadaman Listrik Makassar, Wali Kota Appi Desak PLN Segera Normal 5 September

07

Tim Indonesia Resmi Dikukuhkan Hadapi Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Rahmat Erwin Abdullah Ukir Sejarah di Asian Games 2026, Emas dan 2 Rekor Dunia

Pelatihan Deep Learning Digelar 2 Hari, Guru PJOK Tallo Siap Mulia­kan Pendidikan dan Cetak Atlet dari SD

Beasiswa Madinah: Bosowa Peduli Dukung Pendidikan 4 Mahasiswa Makassar di Arab Saudi

Tim Indonesia Resmi Dikukuhkan Hadapi Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Tingkatkan Keterampilan Pemain Usia Dini, UNM Gelar Pengabdian “Bentuk Latihan Teknik Dasar Sepakbola bagi Siswa SSB Persigowa”

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Kolom

× Advertisement
× Advertisement