Manyala.co – Isu mengenai pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali menjadi sorotan setelah Presiden Prabowo Subianto menyinggung soal jumlah komisaris yang dianggap terlalu gemuk dan adanya praktik pemberian tantiem yang dinilai janggal. Hal tersebut diungkapkan Prabowo ketika menyampaikan RUU APBN 2026 serta Nota Keuangan dalam Sidang Paripurna DPR RI di Jakarta, Jumat (15/8/2025).
Dalam pidatonya, Prabowo menilai keberadaan BUMN seharusnya memberikan kontribusi signifikan bagi keuangan negara, minimal USD 50 miliar per tahun. Namun, fakta di lapangan menunjukkan banyak BUMN justru merugi. Ia pun heran, di tengah kondisi kerugian tersebut, jumlah komisaris masih terbilang berlebihan dan tetap menerima tantiem.
“Pengelolaannya tidak masuk akal. Perusahaan rugi, komisarisnya banyak banget. Saya potong jumlah komisaris jadi setengah dan saya potong tantiem,” tegas Prabowo yang langsung mendapat tepuk tangan dari peserta sidang.
Presiden bahkan mengaku tidak memahami apa sebenarnya maksud dari istilah tantiem. “Saya tidak mengerti apa arti tantiem itu, akal-akalan mereka saja memilih istilah asing supaya kita tidak mengerti,” sindirnya.
Apa Itu Tantiem?
Secara sederhana, tantiem merupakan bagian keuntungan perusahaan yang dibagikan sebagai hadiah atau insentif bagi karyawan hingga pejabat perusahaan. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) menyebutkan tantiem umumnya dihitung berdasarkan persentase dari laba bersih setelah pajak, dan biasanya diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Di Indonesia, dasar hukum tantiem diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya pada Pasal 70 ayat (1). Sementara untuk perusahaan pelat merah, ketentuan lebih detail dicantumkan dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-12/MBU/11/2020.
Syarat yang Harus Dipenuhi BUMN
Tidak semua perusahaan BUMN bisa langsung memberikan tantiem kepada direksi maupun komisaris. Ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi, di antaranya:
- Perusahaan harus mendapat opini audit minimal Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
- Tingkat kesehatan perusahaan harus mencapai skor minimal 70, dengan catatan faktor di luar kendali direksi tidak dihitung.
- Pencapaian Key Performance Indicators (KPI) minimal 80%.
- Bagi perusahaan yang rugi, kinerja keuangan tidak boleh semakin memburuk dibanding tahun sebelumnya. Untuk perusahaan yang untung, syaratnya tidak boleh berubah menjadi rugi.
- Faktor eksternal yang mempengaruhi kinerja wajib dijelaskan dalam laporan tahunan serta mendapat persetujuan dari RUPS atau Menteri BUMN.
Selain itu, pemberian tantiem harus berhubungan langsung dengan target KPI yang ditetapkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).
Mekanisme Perhitungan Tantiem
Penetapan besarnya tantiem dilakukan secara proporsional, bergantung pada capaian KPI masing-masing pejabat. Kinerja bisnis, kontribusi dividen kepada negara, hingga peran BUMN sebagai agen pembangunan ikut menjadi pertimbangan penting.
Untuk BUMN terbuka, dewan komisaris wajib terlebih dahulu berkonsultasi dengan pemegang saham negara sebelum mengesahkan RKAP yang memuat alokasi tantiem. Perhitungan ini mengacu pada pedoman resmi dari Kementerian BUMN. Namun, dalam kondisi tertentu, Menteri BUMN bisa saja menetapkan angka berbeda dari hasil perhitungan standar.
Komposisi Tantiem Menurut Jabatan
Besaran tantiem juga tidak seragam, melainkan disesuaikan dengan jabatan pejabat terkait. Skemanya adalah sebagai berikut:
- Wakil Direktur Utama menerima 95% dari tantiem Direktur Utama.
- Anggota Direksi memperoleh 85% dari Direktur Utama.
- Komisaris Utama atau Ketua Dewan Pengawas mendapat 45% dari Direktur Utama.
- Wakil Komisaris Utama atau Wakil Ketua Dewan Pengawas menerima 42,5% dari Direktur Utama.
- Anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas memperoleh 90% dari Komisaris Utama.
Dengan skema ini, pembagian tantiem diharapkan lebih transparan, terukur, dan berbasis kinerja.
Kritik Presiden
Meski aturan sudah jelas, Prabowo tetap mengkritisi praktik pemberian tantiem yang dinilainya hanya akal-akalan. Menurutnya, tidak masuk akal bila pejabat BUMN masih menerima bonus besar ketika perusahaan justru merugi.
Kritik ini menambah sorotan publik terhadap manajemen BUMN yang selama ini kerap dinilai sarat kepentingan politik dan tidak efisien. Banyak pihak menunggu langkah konkret Prabowo dalam membenahi perusahaan pelat merah, terutama setelah pernyataannya yang menegaskan akan memangkas jabatan komisaris dan insentif yang tidak wajar.
































