KPU Cabut Aturan Pembatasan Dokumen Capres-Cawapres

KPU
Ilustrasi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Jakarta. (dok. ANTARA).

Manyala.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya resmi mencabut aturan yang sempat menuai sorotan publik terkait pembatasan akses terhadap dokumen calon presiden dan wakil presiden. Aturan tersebut sebelumnya tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 21 Agustus lalu.

Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa langkah pembatalan itu lahir dari evaluasi menyeluruh atas masukan masyarakat. “Akhirnya kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2025).

Afifuddin menyebut KPU berkomitmen menjalankan pemilu sesuai prinsip keterbukaan informasi publik, meski tetap harus memperhatikan aspek perlindungan data pribadi. “Bagaimana kemudian kalau ada hal-hal yang kita anggap perlu kita lakukan berkaitan dengan seluruh data dan informasi yang ada di KPU,” katanya.

Sebelumnya, aturan yang sempat diberlakukan itu mencantumkan 16 dokumen persyaratan capres-cawapres yang dikecualikan dari akses publik. Di antaranya adalah surat keterangan kesehatan, surat tanda terima laporan harta kekayaan, serta sejumlah dokumen pernyataan pribadi.

Keputusan KPU tersebut kemudian menuai banyak kritik dari berbagai pihak. Banyak yang menilai pembatasan akses justru berpotensi mengurangi transparansi penyelenggaraan pemilu, yang selama ini menjadi prinsip dasar dalam demokrasi Indonesia.

240 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Bakal Jadi Penuh Waktu Mulai 2027, Tanpa Tes

Dalam kesempatan terpisah, Komisioner KPU August Mellaz turut menanggapi dinamika tersebut. Ia mengaku pihaknya menghargai catatan, kritik, maupun masukan yang datang dari publik. “Tetapi memang pasca-Pemilu ada pertimbangan-pertimbangan yang berbeda dan itu menjadi dasar kami,” ujarnya.

Setelah pencabutan aturan baru ini, KPU memastikan akan kembali mengacu pada regulasi yang sudah ada. Beberapa di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 mengenai Pelindungan Data Pribadi. Kedua payung hukum itu dinilai cukup memadai untuk menjaga keseimbangan antara keterbukaan dan keamanan data pribadi.

Afifuddin menambahkan bahwa pihaknya juga akan berkoordinasi dengan sejumlah lembaga berwenang untuk memperkuat sistem perlindungan data di lingkungan KPU. Upaya ini diharapkan bisa menjawab kekhawatiran masyarakat sekaligus tetap menjamin hak publik untuk mendapatkan informasi yang terbuka mengenai kandidat pemimpin negara.

Langkah pembatalan ini dipandang sebagai sinyal bahwa penyelenggara pemilu masih mendengar suara publik dan menjaga transparansi sebagai nilai utama demokrasi.

Menhaj Lantik 174 Pejabat Kemenhaj, Tekankan Integritas dan Persiapan Haji 2027

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

La Tinro Soroti Konflik Lahan BUMN dan Masyarakat dalam RDPU Baleg DPR RI

02

Pendidikan Gratis dan Guru Jadi Sorotan, La Tinro Minta Pemerintah Jangan Salah Prioritas

03

La Tinro Soroti Pemerataan Perpustakaan Daerah dan Kesejahteraan Relawan Literasi

04

Tingkatkan Keterampilan Pemain Usia Dini, UNM Gelar Pengabdian “Bentuk Latihan Teknik Dasar Sepakbola bagi Siswa SSB Persigowa”

05

Pemadaman Listrik Makassar, Wali Kota Appi Desak PLN Segera Normal 5 September

06

Pasangan Suami Istri Di Temukan Meninggal Di Jalan Jogja – Magelang

07

Tim Indonesia Resmi Dikukuhkan Hadapi Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Pelatihan Deep Learning Digelar 2 Hari, Guru PJOK Tallo Siap Mulia­kan Pendidikan dan Cetak Atlet dari SD

Beasiswa Madinah: Bosowa Peduli Dukung Pendidikan 4 Mahasiswa Makassar di Arab Saudi

Tim Indonesia Resmi Dikukuhkan Hadapi Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Tingkatkan Keterampilan Pemain Usia Dini, UNM Gelar Pengabdian “Bentuk Latihan Teknik Dasar Sepakbola bagi Siswa SSB Persigowa”

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

Kolom

× Advertisement
× Advertisement