Menkeu Purbaya Berencana Bubarkan Satgas BLBI, Sebut Kinerjanya Minim

Purbaya
Apel Satgas BLBI. (Dok. Satgas BLBI).

Manyala.co Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana membubarkan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) karena menilai lembaga itu tidak menunjukkan hasil signifikan dalam memulihkan aset negara.

Purbaya menyampaikan hal tersebut saat menghadiri media briefing di Bogor, Jumat (10/10). Ia menilai upaya Satgas BLBI selama ini lebih banyak menimbulkan kegaduhan publik ketimbang menghasilkan pemasukan yang berarti bagi kas negara.

“Satgas BLBI masih dalam proses. Saya lihat sudah cukup lama, hasilnya tidak banyak, hanya membuat ribut saja. Income-nya juga tidak signifikan. Daripada menimbulkan noise, mungkin akan kita akhiri satgas itu,” ujar Purbaya.

Meski begitu, ia menegaskan keputusan final belum diambil. Kementerian Keuangan akan melakukan asesmen terlebih dahulu sebelum menentukan langkah pembubaran. “Akan saya asses lagi sebelum kita ambil keputusan,” tambahnya.

Satgas BLBI dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 pada 6 April 2021 oleh Presiden Joko Widodo. Satuan tugas ini memiliki mandat untuk menelusuri, menagih, dan menyita aset dari debitur serta obligor yang belum memenuhi kewajiban pengembalian dana BLBI kepada negara. Program tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menutup kerugian akibat krisis moneter 1997–1998, di mana pemerintah menyalurkan dana talangan besar-besaran melalui Bank Indonesia untuk menyelamatkan sektor perbankan.

Wali Kota Makassar Munafri Turun ke Area SPBU Berdialog dengan Warga, Minta Seluruh Fasilitas SPBU Dioptimalkan

Masa kerja Satgas BLBI awalnya ditetapkan hingga 31 Desember 2023, kemudian diperpanjang hingga akhir 2024. Pemerintah bahkan sempat berencana memperpanjangnya kembali hingga 2025 karena target pengembalian aset belum tercapai. Hingga kini, hasil pemulihan baru mencapai Rp38,88 triliun dari target Rp110 triliun, atau sekitar 35 persen.

Kinerja yang dinilai lambat itu memunculkan kritik publik dan sejumlah pihak di pemerintahan. Beberapa kebijakan Satgas juga memicu polemik hukum, termasuk gugatan dari Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto, putri mantan Presiden Soeharto. Tutut menggugat Menteri Keuangan atas keputusan yang melarangnya bepergian ke luar negeri sebagai penanggung utang dua perusahaan yang memiliki kewajiban terkait dana BLBI.

Larangan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 266/MK/KN/2025 tanggal 17 Juli 2025, yang menyatakan Tutut bertanggung jawab atas utang PT Citra Mataram Satriamarga Persada dan PT Citra Bhakti Margatama Persada. Namun, gugatan itu kemudian dicabut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Satgas BLBI sempat melaporkan telah melakukan berbagai langkah hukum dan penyitaan aset, termasuk tanah, gedung, dan surat berharga dari sejumlah obligor besar. Meski demikian, sebagian besar aset yang disita dinilai sulit dikonversi menjadi nilai tunai karena status hukum dan kepemilikan yang rumit.

Kementerian Keuangan belum menjelaskan secara detail mekanisme pembubaran Satgas BLBI atau lembaga apa yang akan mengambil alih fungsinya. Sumber internal sebelumnya menyebutkan kemungkinan pembentukan “komite khusus” untuk melanjutkan proses penagihan sisa kewajiban BLBI dengan struktur dan kewenangan lebih terbatas.

Tak Ingin Masyarakat Jadi Korban, Wali Kota Makassar Munafri Desak Pertamina dan Pengelola SPBU Atur Jadwal Antrean Bus dan Truk

Belum ada tanggapan resmi dari pihak Satgas BLBI terkait rencana pembubaran tersebut hingga Jumat malam.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

La Tinro Soroti Konflik Lahan BUMN dan Masyarakat dalam RDPU Baleg DPR RI

02

Pendidikan Gratis dan Guru Jadi Sorotan, La Tinro Minta Pemerintah Jangan Salah Prioritas

03

La Tinro Soroti Pemerataan Perpustakaan Daerah dan Kesejahteraan Relawan Literasi

04

Pemadaman Listrik Makassar, Wali Kota Appi Desak PLN Segera Normal 5 September

05

Tingkatkan Keterampilan Pemain Usia Dini, UNM Gelar Pengabdian “Bentuk Latihan Teknik Dasar Sepakbola bagi Siswa SSB Persigowa”

06

Tim Indonesia Resmi Dikukuhkan Hadapi Asian Games Aichi-Nagoya 2026

07

Sayembara Logo HUT ke-419 Makassar Dibuka, Pemkot Gandeng ADGI untuk Gali Kreativitas Desainer Lokal

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Tim Indonesia Resmi Dikukuhkan Hadapi Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Tingkatkan Keterampilan Pemain Usia Dini, UNM Gelar Pengabdian “Bentuk Latihan Teknik Dasar Sepakbola bagi Siswa SSB Persigowa”

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Kolom

× Advertisement
× Advertisement