Manyala.co – Pemerintah Indonesia kembali menghidupkan wacana redenominasi rupiah. Kementerian Keuangan menargetkan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Harga Rupiah atau Redenominasi selesai pada tahun 2027, sebagai bagian dari agenda reformasi sistem keuangan nasional.
Rencana tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025–2029. Dalam dokumen itu, redenominasi menjadi satu dari empat RUU prioritas bersama RUU Perlelangan, RUU Pengelolaan Kekayaan Negara, dan RUU Penilai.
Upaya serupa sebenarnya telah muncul sejak masa kepemimpinan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, namun belum terealisasi hingga kini. Pemerintah menilai kondisi ekonomi makro yang lebih stabil dan sistem pembayaran yang semakin digital menjadi momentum tepat untuk melanjutkan rencana tersebut.
Apa itu redenominasi rupiah
Redenominasi adalah langkah penyederhanaan nominal mata uang dengan menghapus sejumlah nol di belakang angka, tanpa mengubah daya beli atau nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing. Misalnya, Rp1.000 akan menjadi Rp1 setelah penghapusan tiga digit nol, namun nilai barang yang dibeli tetap sama.
Konsep ini bertujuan menyederhanakan sistem transaksi dan akuntansi tanpa mengubah kekuatan ekonomi. Praktik informal serupa sudah jamak di masyarakat, seperti penggunaan istilah “30K” untuk harga Rp30.000 di restoran, pusat perbelanjaan, atau bioskop.
Menurut penelitian Permana dalam Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Publik (2015), rupiah termasuk salah satu pecahan mata uang terbesar di dunia. Indonesia berada di urutan ketiga setelah Zimbabwe dan Vietnam dalam hal besarnya nominal uang kertas. Di kawasan Asia Tenggara, pecahan Rp100.000 hanya kalah besar dari Dong Vietnam yang mencapai 500.000.
Tujuan dan manfaat redenominasi
Redenominasi rupiah diharapkan membawa tiga manfaat utama:
- Efisiensi sistem transaksi dan keuangan. Nominal yang lebih kecil akan mempermudah perhitungan, pembukuan, serta sistem pembayaran digital. Dengan demikian, potensi kesalahan pencatatan dapat berkurang, dan kecepatan transaksi meningkat.
- Meningkatkan citra dan kredibilitas rupiah. Nominal rupiah yang besar kerap diasosiasikan dengan mata uang bernilai rendah. Redenominasi dapat memperkuat persepsi bahwa ekonomi Indonesia semakin stabil dan modern, sejajar dengan negara-negara berpendapatan menengah ke atas.
- Mendukung transformasi ekonomi digital. Dalam sistem pembayaran berbasis teknologi, kesederhanaan angka penting untuk efisiensi pemrosesan data. Langkah ini juga akan mempermudah integrasi antara sistem keuangan nasional dan internasional.
Jika diterapkan dengan hati-hati dan bertahap, redenominasi dapat meningkatkan kredibilitas rupiah di pasar global. Investor asing akan lebih mudah membaca nilai mata uang yang proporsional dan efisien, sekaligus memperkuat persepsi stabilitas ekonomi Indonesia.
Namun, para pengamat ekonomi menekankan bahwa keberhasilan redenominasi sangat bergantung pada stabilitas harga, pengendalian inflasi, dan kesiapan sistem keuangan digital nasional. Pemerintah juga harus melakukan edukasi publik secara luas untuk menghindari kebingungan masyarakat terhadap perubahan nominal uang.
Hingga kini, belum ada jadwal pasti kapan implementasi redenominasi akan dimulai. Kementerian Keuangan menargetkan penyusunan RUU rampung paling lambat pada 2027, sebelum memasuki tahap sosialisasi dan uji publik.































