Jusuf Kalla Desak Pemerintah Berantas Mafia Tanah, Sebut Dirinya Juga Korban

Mafia Tanah
Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Indonesia, Jusuf Kalla (JK) saat ditemui di Gedung Kampus Utama Universitas Paramadina Cipayung, Jakarta Timur, (Dok. Tribun Timur)

Makassar, Manyala.co – Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla, menyerukan agar praktik mafia tanah diberantas karena telah menimbulkan banyak korban di berbagai daerah Indonesia, termasuk dirinya. Ia menegaskan, perlawanan terhadap praktik ilegal tersebut harus dilakukan secara kolektif oleh masyarakat dan pemerintah.

“Oh, bukan hanya di Makassar, banyak terjadi di tempat lain. Itu semua kriminal, dibuat dengan rekayasa hukum, memalsukan dokumen, dan orang,” kata Kalla di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (10/11/2025).

Kalla menuturkan bahwa praktik mafia tanah dapat menimpa siapa saja, tanpa memandang status sosial atau jabatan. Ia mengaku turut menjadi sasaran, namun yakin dapat membuktikan keabsahan kepemilikan tanahnya secara hukum. “Kita harus lawan bersama-sama. Termasuk saya, ingin dikorbankan, tapi kita punya dasar formal yang tidak bisa dibantah,” tegasnya.

Terkait sengketa tanah di Makassar, Kalla menyebut Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid telah menegaskan bahwa lahan yang dipersoalkan adalah miliknya secara sah. “Menteri Nusron sudah mengatakan itu sah milik saya. Mafia ini harus diberantas. Kalau dibiarkan, akibatnya akan fatal,” ujarnya.

Kasus Lama di Kawasan Tanjung Bunga

Sengketa tanah yang melibatkan PT Hadji Kalla, PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD), serta pihak perorangan Mulyono dan Manyombalang Dg. Solong mencakup lahan seluas 16,4 hektare di kawasan Tanjung Bunga, Makassar.

Sampah Jadi Pakan, Pemkot Makassar dan Unhas Bangun Ekosistem Maggot-Ayam Alope

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan, kasus tersebut merupakan persoalan lama yang berasal dari era 1990-an, jauh sebelum masa kepemimpinannya. Ia menegaskan, pemerintah kini tengah menata ulang sistem pertanahan untuk meningkatkan transparansi dan mencegah tumpang tindih data.

“Kasus ini produk tahun 1990-an. Justru kini terungkap karena kami sedang berbenah dan menata ulang sistem agar lebih transparan,” kata Nusron dalam keterangan pers, Senin (10/11/2025).

Menurut penelusuran kementeriannya, terdapat dua dasar hak berbeda pada lahan yang disengketakan. Pertama, sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Hadji Kalla, diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Makassar pada 8 Juli 1996, berlaku hingga 24 September 2036. Kedua, Hak Pengelolaan (HPL) atas nama PT GMTD Tbk, yang berasal dari kebijakan Pemerintah Daerah Gowa dan Makassar sejak dekade 1990-an.

Aspek Hukum dan Proses Eksekusi

Selain dua dasar hak tersebut, kasus ini juga terkait gugatan Mulyono dan putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 228/Pdt.G/2000/PN Makassar, antara GMTD melawan Manyombalang Dg. Solong. Dalam perkara tersebut, GMTD dinyatakan menang.

Namun, Nusron menegaskan, secara hukum, putusan itu hanya mengikat pihak-pihak yang berperkara serta ahli warisnya, bukan seluruh pemilik tanah di kawasan yang sama. “Fakta hukum menunjukkan terdapat beberapa dasar hak dan subjek hukum berbeda. Penyelesaiannya harus berdasarkan data administrasi yang cermat, bukan menggeneralisasi satu putusan,” ujarnya.

Okayama Connection Salurkan 100 Relief Bag untuk Warga Terdampak Gempa Kumamoto, Jepang

Ia menambahkan, pelaksanaan eksekusi di lapangan menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Makassar, sementara Kementerian ATR/BPN berfungsi memastikan kesesuaian data pertanahan dengan objek hukum yang dimaksud. Kantor Pertanahan Kota Makassar, lanjutnya, telah berkirim surat resmi kepada pengadilan untuk klarifikasi teknis dan konstatiring administratif agar tidak terjadi kesalahan objek.

Dorongan Digitalisasi Pertanahan

Nusron menyebut kasus ini menjadi momentum untuk mempercepat digitalisasi data tanah serta sinkronisasi peta bidang guna mencegah tumpang tindih sertifikat di masa depan. “Kalau kasus lama muncul hari ini, itu karena sistem kita sedang dibuka secara jujur. Kami ingin semuanya transparan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN bersikap netral dan tidak berpihak kepada siapa pun dalam kasus ini. “Kami berdiri di atas hukum, bukan di atas kepentingan siapa pun. Fokus kami memastikan setiap hak atas tanah memiliki kepastian hukum,” tutupnya.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

La Tinro Soroti Konflik Lahan BUMN dan Masyarakat dalam RDPU Baleg DPR RI

02

Pendidikan Gratis dan Guru Jadi Sorotan, La Tinro Minta Pemerintah Jangan Salah Prioritas

03

La Tinro Soroti Pemerataan Perpustakaan Daerah dan Kesejahteraan Relawan Literasi

04

Tingkatkan Keterampilan Pemain Usia Dini, UNM Gelar Pengabdian “Bentuk Latihan Teknik Dasar Sepakbola bagi Siswa SSB Persigowa”

05

Pasangan Suami Istri Di Temukan Meninggal Di Jalan Jogja – Magelang

06

Pemadaman Listrik Makassar, Wali Kota Appi Desak PLN Segera Normal 5 September

07

Tim Indonesia Resmi Dikukuhkan Hadapi Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Rahmat Erwin Abdullah Ukir Sejarah di Asian Games 2026, Emas dan 2 Rekor Dunia

Pelatihan Deep Learning Digelar 2 Hari, Guru PJOK Tallo Siap Mulia­kan Pendidikan dan Cetak Atlet dari SD

Beasiswa Madinah: Bosowa Peduli Dukung Pendidikan 4 Mahasiswa Makassar di Arab Saudi

Tim Indonesia Resmi Dikukuhkan Hadapi Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Tingkatkan Keterampilan Pemain Usia Dini, UNM Gelar Pengabdian “Bentuk Latihan Teknik Dasar Sepakbola bagi Siswa SSB Persigowa”

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Kolom

× Advertisement
× Advertisement