KPK Siapkan Skema Cicilan Lelang Aset Mulai 2026

KPK
KPK Siapkan Skema Cicilan Lelang Aset Mulai 2026.

Manyala.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menargetkan skema pembayaran cicilan melalui bank dapat diberlakukan untuk pembelian barang sitaan hasil lelang mulai 2026, guna memperluas akses masyarakat terhadap aset hasil penindakan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa skema cicilan untuk pembelian barang sitaan yang dilelang diproyeksikan dapat mulai diterapkan pada 2026. Target tersebut diumumkan oleh Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, dalam konferensi pers di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Jakarta, Rabu (26/11).

Menurut Mungki, kebijakan ini dipersiapkan untuk memberi peluang lebih luas kepada masyarakat yang memiliki keterbatasan finansial tetapi berminat mengikuti program lelang aset. Ia menjelaskan bahwa pembayaran bertahap dinilai relevan mengingat sebagian barang sitaan berupa tanah, bangunan, atau properti bernilai tinggi yang tidak selalu dapat dibeli secara tunai oleh peserta lelang.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa pelaksanaan lelang terakhir tahun ini, yang digelar dalam rangkaian Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025 pada 10 November–9 Desember, belum dapat memfasilitasi skema tersebut. Pembayaran cicilan belum diberlakukan karena pembahasan dengan pihak perbankan masih berjalan.

Mungki menyebut bahwa pembahasan dengan perbankan telah dibuka sejak awal 2025, namun belum menghasilkan kesepakatan final terkait mekanisme, batasan kredit, maupun jaminan pembiayaan. “Ternyata masih tahap diskusi,” ujarnya, sembari menegaskan bahwa perkembangan teknis akan diumumkan setelah ada keputusan resmi.

Wali Kota Makassar Munafri Turun ke Area SPBU Berdialog dengan Warga, Minta Seluruh Fasilitas SPBU Dioptimalkan

Sementara skema cicilan belum diberlakukan, KPK tetap mencatat peningkatan signifikan dalam penjualan aset tidak bergerak sepanjang 2025. Berdasarkan data internal, penjualan tanah, bangunan, dan unit apartemen menunjukkan tren naik dalam tiga periode lelang.

Pada Maret 2025, empat lot barang tidak bergerak berhasil terjual. Jumlah itu naik menjadi sepuluh lot pada periode Juni 2025. Angka tersebut melonjak tajam pada September 2025, ketika 41 lot aset tidak bergerak laku terjual. KPK menilai peningkatan ini menunjukkan minat masyarakat terhadap aset sitaan semakin besar, terutama pada properti yang dianggap memiliki nilai investasi jangka panjang.

KPK juga menekankan bahwa kebijakan cicilan tidak hanya bertujuan meningkatkan jumlah penjualan, tetapi juga memperkuat transparansi dan optimalisasi pemanfaatan aset negara yang disita dalam kasus korupsi. Seluruh skema pembiayaan akan tetap diawasi secara ketat untuk memastikan tidak ada konflik kepentingan maupun potensi penyalahgunaan.

Rencana penerapan cicilan dinilai sejalan dengan upaya lembaga untuk memperluas metode penjualan aset yang lebih inklusif dan adaptif terhadap kondisi pasar. Namun hingga Rabu (26/11), belum ada konfirmasi resmi mengenai bank mana saja yang berpotensi terlibat atau model akad kredit yang akan digunakan.

KPK menyatakan akan melanjutkan negosiasi dengan sektor perbankan hingga memastikan mekanisme yang aman, terukur, dan sesuai dengan ketentuan hukum. Jika pembahasan berjalan sesuai rencana, kebijakan baru ini diharapkan meningkatkan angka penjualan pada 2026 sekaligus memperkuat penerimaan negara dari hasil penegakan hukum korupsi.

Tak Ingin Masyarakat Jadi Korban, Wali Kota Makassar Munafri Desak Pertamina dan Pengelola SPBU Atur Jadwal Antrean Bus dan Truk

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

La Tinro Soroti Konflik Lahan BUMN dan Masyarakat dalam RDPU Baleg DPR RI

02

Pendidikan Gratis dan Guru Jadi Sorotan, La Tinro Minta Pemerintah Jangan Salah Prioritas

03

La Tinro Soroti Pemerataan Perpustakaan Daerah dan Kesejahteraan Relawan Literasi

04

Pemadaman Listrik Makassar, Wali Kota Appi Desak PLN Segera Normal 5 September

05

Tingkatkan Keterampilan Pemain Usia Dini, UNM Gelar Pengabdian “Bentuk Latihan Teknik Dasar Sepakbola bagi Siswa SSB Persigowa”

06

Tim Indonesia Resmi Dikukuhkan Hadapi Asian Games Aichi-Nagoya 2026

07

Sayembara Logo HUT ke-419 Makassar Dibuka, Pemkot Gandeng ADGI untuk Gali Kreativitas Desainer Lokal

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Tim Indonesia Resmi Dikukuhkan Hadapi Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Tingkatkan Keterampilan Pemain Usia Dini, UNM Gelar Pengabdian “Bentuk Latihan Teknik Dasar Sepakbola bagi Siswa SSB Persigowa”

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Kolom

× Advertisement
× Advertisement