Manyala.co – Sejumlah insiden kekerasan massal di Kabupaten Gowa kembali mendapat perhatian setelah seorang pria terduga pelaku pencurian dan pemerkosaan tewas dianiaya warga di Kecamatan Tompobulu pada Rabu (3/12/2025).
Peristiwa terbaru melibatkan seorang pria bernama Ali, yang dituduh melakukan pencurian dan rudapaksa terhadap penyandang disabilitas. Warga menangkap Ali, mengikat, memukuli, dan menyeretnya dengan sepeda motor keliling kampung hingga meninggal dunia. Rekaman video yang menunjukkan aksi pengeroyokan tersebut tersebar luas di media sosial dan memicu kecaman publik. Polisi telah memeriksa sejumlah warga untuk mengidentifikasi pelaku penganiayaan.
Insiden ini bukan yang pertama di Gowa. Dalam beberapa tahun terakhir, wilayah tersebut mencatat sejumlah kasus main hakim sendiri, pengeroyokan, hingga pembunuhan komunal yang berakhir fatal. Data polisi menunjukkan pola serupa: dugaan kejahatan yang diumumkan secara cepat di tingkat lokal, mobilisasi massa, dan tindakan represif spontan yang di luar prosedur hukum.
Salah satu kasus paling menonjol terjadi pada Desember 2018, ketika seorang mahasiswa bernama Muhammad Khaidir dipukuli warga di Kelurahan Mata Allo setelah dituduh mencuri. Tuduhan itu disebarkan lewat pengeras suara masjid, membuat warga berbondong-bondong datang. Khaidir dipukul dan dipukuli dengan kayu hingga tewas. Polisi kemudian menegaskan tidak ada bukti pencurian. Sebelas orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Pada Oktober 2023, Dusun Panjuang di Kecamatan Bajeng Barat diguncang pembunuhan satu keluarga yang menewaskan tiga orang: AB, FS, dan SU. Enam pelaku bersenjata tajam mendatangi rumah korban, dipicu kecemburuan dan konflik pribadi. Seluruh pelaku ditangkap. Kasus itu memperlihatkan bagaimana konflik horizontal di kawasan tersebut dapat meningkat menjadi kekerasan ekstrem.
Agustus 2024 mencatat insiden lain ketika seorang pemuda, SY, tewas dikeroyok saat berniat mengklarifikasi konflik dengan seorang warga Barombong. Ia dipukul dan terkena anak panah dari busur sebelum meninggal dunia. Peristiwa itu kembali menunjukkan kerentanan eskalasi konflik lokal menjadi kekerasan kolektif.
Sepanjang 2025, serangkaian peristiwa kekerasan kembali menegaskan masalah serupa. Pada Januari, seorang remaja perempuan berinisial PI ditemukan meninggal di persawahan Pallangga setelah ditikam puluhan kali oleh kekasihnya, MJ. Pengadilan Negeri Sungguminasa menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada pelaku pada September 2025 sesuai tuntutan jaksa berdasarkan pasal pembunuhan berencana.
Kasus lainnya terjadi pada November 2025, ketika mertua dan menantu tewas ditikam tetangganya setelah perselisihan mengenai suara musik. Pelaku, yang diduga mabuk, menyerahkan diri setelah peristiwa.
Para pengamat menilai rangkaian insiden tersebut menunjukkan pola kekerasan spontan yang masih berulang di Gowa, dipicu penyebaran informasi tidak terverifikasi, rendahnya penanganan konflik lokal, serta lemahnya kepercayaan sebagian masyarakat terhadap proses hukum formal. Hingga Kamis siang, polisi belum mengumumkan jumlah pasti tersangka dalam kasus Tompobulu dan menyatakan proses penyelidikan masih berjalan.
































