Makassar, Manyala.co – Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Republik Indonesia (KPRP) bersama Kementerian Sekretariat Negara RI membuka ruang partisipasi publik melalui audiensi langsung dan kanal digital untuk menghimpun masukan terkait reformasi Polri, Selasa (16/12/2025).
Kegiatan utama berupa public hearing digelar di Ruang Rapat Senat Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan. Agenda dimulai pukul 09.00 WITA dengan sesi pembukaan, dilanjutkan penyerapan aspirasi masyarakat hingga siang hari, serta doorstop media bersama anggota komisi dan peserta.
Public hearing di Makassar dipimpin oleh dua anggota KPRP, Prof Dr Mohammad Mahfud Mahmodin, SH, SU, MIP dan Jenderal Polisi (Purn) Badrodin Haiti. Keduanya didampingi Tim Kelompok Kerja KPRP yang terdiri dari La Ode Muhammad Syarif, Y.A. Ajar Budi Kuncoro, dan Rizal Mustary.
Peserta audiensi berasal dari berbagai unsur masyarakat, meliputi akademisi, pakar, tokoh agama, tokoh perempuan, pengusaha, organisasi profesi, budayawan, serta perwakilan mahasiswa. Kehadiran lintas elemen tersebut dimaksudkan untuk menjaring pandangan beragam terkait tantangan dan arah reformasi institusi kepolisian.
Kepala Biro Humas Kementerian Sekretariat Negara RI Eddy Cahyono mengatakan, sebelum turun ke daerah, KPRP telah menggelar 87 pertemuan bermakna di Jakarta. Pertemuan tersebut melibatkan aktivis toleransi beragama, aktivis lingkungan, pemerhati hukum, organisasi lintas profesi, hingga unsur internal Polri.
“Setelah kristalisasi berbagai macam aspirasi tersebut, sekarang masuk tahapan jemput bola ke daerah,” ujar Eddy saat berkunjung ke redaksi Tribun-Timur.com di Makassar, Senin (15/12/2025).
Menurut Eddy, selain Makassar, tim KPRP-Setneg telah mendatangi sejumlah daerah lain, antara lain Medan, Aceh, Ambon, Balikpapan, dan Palu. Seluruh masukan yang dihimpun dari berbagai wilayah tersebut akan dirumuskan menjadi rekomendasi resmi kepada Presiden RI.
Selain melalui pertemuan tatap muka, KPRP juga membuka kanal pengaduan dan usulan secara digital. Masyarakat dapat menyampaikan aspirasi melalui layanan WhatsApp di nomor 0813-1797-771 atau melalui surat elektronik setkomisireformasipolri@setneg.go.id
.
Masukan yang diterima melalui kanal digital akan diklasifikasikan antara pengaduan dan usulan kebijakan. Selanjutnya, seluruh masukan tersebut ditindaklanjuti oleh KPRP dengan mekanisme yang sama seperti aspirasi yang disampaikan melalui audiensi langsung maupun forum diskusi kelompok terarah.
“Kita manfaatkan semua saluran membantu Komisi Percepatan Reformasi Polisi,” kata Eddy.
Ia menambahkan, pemanfaatan kanal digital diharapkan dapat memperluas partisipasi publik lintas wilayah dan demografi, terutama bagi masyarakat yang tidak dapat hadir langsung dalam kegiatan audiensi.
Langkah KPRP ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar tim percepatan reformasi Polri bersikap terbuka dan responsif terhadap masukan masyarakat. Hingga Senin malam, belum ada keterangan resmi mengenai batas waktu pengumpulan aspirasi digital.
KPRP beranggotakan sepuluh tokoh nasional dari unsur pemerintahan dan kepolisian. Komisi ini dibentuk untuk melakukan kajian menyeluruh terhadap kekuatan dan kelemahan Polri sebagai dasar rekomendasi kebijakan reformasi institusional.

































