Makassar, Manyala.co – Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan memusnahkan rokok dan minuman ilegal hasil penindakan di Makassar sebagai bagian dari penegakan hukum kepabeanan dan cukai, Kamis (18/12/2025).
Pemusnahan dilakukan di Lapangan Balai Diklat Keuangan Makassar dan melibatkan unit-unit vertikal di bawah Kanwil Bea Cukai Sulbagsel, yakni Bea Cukai Makassar, Kendari, Parepare, dan Malili. Kegiatan ini menjadi bagian dari prosedur penyelesaian barang hasil penindakan yang telah berkekuatan hukum.
Kepala Kanwil Bea Cukai Sulbagsel, Djaka Kusmartata, menyatakan bahwa pemusnahan tersebut merupakan bentuk transparansi penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai. Ia menegaskan peran Bea Cukai sebagai pelindung masyarakat dari peredaran barang yang tidak sesuai ketentuan.
โDalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai community protector, Bea Cukai melaksanakan pengawasan guna melindungi masyarakat Indonesia dari ancaman barang-barang yang berbahaya dan tidak sesuai ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai,โ ujar Djaka.
Barang yang dimusnahkan terdiri atas 13,88 juta batang rokok ilegal dengan nilai barang mencapai Rp21,35 miliar. Selain itu, turut dimusnahkan 1.715 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) senilai Rp294,04 juta, serta 215 unit kosmetik ilegal dan delapan unit ship injector Cummins dengan nilai total Rp18,9 juta.
Djaka menyebutkan bahwa seluruh proses pemusnahan telah memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Persetujuan tersebut menjadi prasyarat administratif sebelum barang hasil penindakan dimusnahkan secara fisik.
โProses pemusnahan ini telah mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara,โ kata Djaka.
Kegiatan pemusnahan ini merupakan bagian dari penegakan hukum atas pelanggaran ketentuan kepabeanan dan cukai. Penindakan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Menurut Bea Cukai, peredaran rokok dan minuman beralkohol ilegal berpotensi merugikan penerimaan negara sekaligus membahayakan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, pemusnahan barang sitaan menjadi bagian penting dari upaya pencegahan peredaran ulang barang ilegal ke pasar.
Kegiatan ini turut dihadiri perwakilan sejumlah instansi pemerintah dan aparat penegak hukum. Hadir di antaranya perwakilan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Kodam XIV Hasanuddin, Kejaksaan Tinggi Sulsel, Kejaksaan Negeri Makassar, Koarmada VI Makassar, Polda Sulsel, Pomdam XIV Hasanuddin, Polrestabes Makassar, Polres Pelabuhan Makassar, BNN Provinsi Sulsel, BIN Daerah Sulsel, Barantin, KSOP Utama Makassar, Satpol PP Sulsel, serta unsur Kementerian Keuangan Satu Sulawesi Selatan.
Kehadiran lintas instansi tersebut mencerminkan koordinasi dalam penegakan hukum terhadap peredaran barang ilegal, khususnya yang berkaitan dengan kepabeanan dan cukai di wilayah Sulawesi Selatan.
โMelalui pemusnahan ini, kami menegaskan komitmen dalam penegakan hukum dan pelindungan masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal yang merugikan negara dan membahayakan kesehatan masyarakat,โ tutup Djaka.
Hingga Kamis sore, belum ada keterangan tambahan mengenai periode penindakan maupun lokasi asal barang-barang ilegal yang dimusnahkan.
































