Pemerintah Siapkan Aturan Baru Penyaluran LPG 3 Kg Berbasis NIK

LPG
Pemerintah Siapkan Aturan Baru Penyaluran LPG 3 Kg Berbasis NIK.

Manyala.co – Pemerintah tengah menyusun Peraturan Presiden (Perpres) baru untuk mengatur penyaluran LPG 3 kilogram bersubsidi, termasuk rencana penerapan sistem berbasis nomor induk kependudukan (NIK) dan pembatasan penerima sesuai tingkat kesejahteraan rumah tangga.

Perpres baru ini disiapkan untuk menggantikan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019 yang dinilai belum mengatur penyaluran LPG 3 kilogram secara menyeluruh. Regulasi lama hanya mengatur distribusi hingga tingkat pangkalan dan belum mengakomodasi perubahan skema distribusi, termasuk naiknya peran pengecer menjadi subpangkalan.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Laode Sulaeman mengatakan, pemerintah saat ini memproses Perpres baru untuk menciptakan regulasi yang lebih utuh. Menurutnya, perubahan struktur distribusi memerlukan pengaturan yang lebih ketat dan jelas.

“Sekarang Kementerian ESDM sedang memproses Peraturan Presiden yang baru untuk regulasi yang utuh. Kalau sebelumnya siklusnya itu hanya sampai kepada pangkalan. Jadi agen, kemudian ke pangkalan terus ke pengecer. Tapi sekarang siklusnya tertutup sampai pangkalan dan sub pangkalan,” kata Laode dalam agenda Temu Media di Jakarta, Jumat (19/12/2025).

Dalam Perpres tersebut, pemerintah juga akan mengatur margin keuntungan di setiap mata rantai distribusi LPG 3 kilogram. Selain itu, penetapan penerima subsidi akan berbasis kelompok rumah tangga sesuai tingkat kesejahteraan atau desil.

STT Baramuli Pinrang Sukses Gelar Wisuda Tahunan Periode Tahun 2026

“Sampai ke ujung ini harus diatur dan ada marginnya semua di level-level ini. Lalu yang kedua, aturan mengenai tabung LPG 3 kilo sekarang kan sebenarnya belum ada yang menyatakan secara khusus membatasi desil-desil yang menggunakan tabung LPG tersebut,” ujar Laode.

Berdasarkan Basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, rumah tangga di Indonesia dibagi ke dalam sepuluh kelompok desil. Desil 1 hingga 4 masuk kategori sangat miskin hingga rentan miskin, desil 5 tergolong kelompok menengah bawah, sementara desil 6 hingga 10 berada pada kelompok menengah ke atas dan bukan prioritas penerima bantuan sosial.

Laode menilai, selama ini LPG 3 kilogram masih dapat dibeli oleh kelompok ekonomi atas karena belum ada larangan tegas dalam regulasi. “Jadi walaupun sudah dihimbau, oke yang hijau (3 kg) khusus masyarakat yang level bawah, ya tapi tetap tidak dilarang juga yang membeli itu karena kan enggak ada aturannya,” katanya.

Melalui Perpres baru, pemerintah akan memperjelas batasan penerima LPG 3 kilogram, termasuk kemungkinan mengecualikan kelompok desil tertentu. “Nah di perpres baru ini kita nanti akan melihat misalnya (desil) 1 sampai 10, oh apakah ini nanti yang di atas misalnya 8, 9, 10 tidak termasuk. Tapi ini masih contohnya,” ujar Laode.

Saat ini, Perpres tersebut masih berada pada tahap harmonisasi antarkementerian. Laode belum dapat memastikan waktu penandatanganan oleh Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah juga tidak akan menerapkan kebijakan baru secara langsung, melainkan melalui masa transisi sekitar enam bulan.

Pemkot Makassar Tertibkan PKL di Ujung Tanah, Utamakan Dialog dan Solusi

“Jadi setelah Perpres itu terbit ada masa peralihan dulu sekitar 6 bulan dan di sana ada kebijakan untuk melakukan semacam pilot dulu,” kata Laode. Uji coba direncanakan dilakukan secara terbatas di wilayah tertentu, seperti Jakarta, untuk mengukur dampak kebijakan sebelum diterapkan secara nasional.

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia telah menyampaikan rencana pengetatan penyaluran LPG 3 kilogram mulai 2026. Ia menyatakan, pembelian LPG 3 kilogram akan menggunakan NIK yang terhubung dengan data desil kesejahteraan. “Tahun depan iya (beli LPG 3 kg pakai NIK),” kata Bahlil di Istana Negara pada Agustus 2025.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Khamenei Gugur dalam Serangan Militer AS–Israel di Teheran

02

Pererat Silaturahmi Alumni, IKA Teknik Sipil Unhas Gelar Halal Bi Halal 2026

03

Buka Puasa Penuh Inovasi! RT 08 Permata Hijau Lestari Resmi Luncurkan Gerakan Wanita Tani 08

04

Bareng Daeng Guard, Story Gym Makassar Bagikan 1.000 Paket Takjil Ramadhan ke Masyarakat

05

Lantik Pengurus IKATSI Periode 2025-2029, DPP IKATEK Unhas: Regenerasi Kunci Keberlanjutan Organisasi

HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
PEMKOT MAKASSAR - MANYALA.CO
Manyala.co

Olahraga

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Indonesia Juara Grup A Usai Imbang Lawan Irak

Alwi Farhan Lolos Final Indonesia Masters 2026

Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria, Solomon dan Saint Kitts di FIFA Series

Leo/Bagas Lolos Babak Kedua Indonesia Masters 2026

PSM Makassar Tambah Dua Pemain Asing Hadapi Putaran Kedua

Jonatan Christie Runner-up India Open 2026

PSM Makassar Hadirkan Bus Tim dan Rilis Jersey Khusus Suporter

Prabowo Realisasikan Bonus Atlet SEA Games 2025

Mental Juang PSM Makassar Diuji Jelang Laga Kontra Bali United

Malaysia Open 2026: Lima Wakil Indonesia Tampil di Babak 16 Besar

PSM Makassar Uji Pertahanan Hadapi Trisula Borneo FC

Kolom