Manyala.co – Pemerintah tengah menyusun Peraturan Presiden (Perpres) baru untuk mengatur penyaluran LPG 3 kilogram bersubsidi, termasuk rencana penerapan sistem berbasis nomor induk kependudukan (NIK) dan pembatasan penerima sesuai tingkat kesejahteraan rumah tangga.
Perpres baru ini disiapkan untuk menggantikan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019 yang dinilai belum mengatur penyaluran LPG 3 kilogram secara menyeluruh. Regulasi lama hanya mengatur distribusi hingga tingkat pangkalan dan belum mengakomodasi perubahan skema distribusi, termasuk naiknya peran pengecer menjadi subpangkalan.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Laode Sulaeman mengatakan, pemerintah saat ini memproses Perpres baru untuk menciptakan regulasi yang lebih utuh. Menurutnya, perubahan struktur distribusi memerlukan pengaturan yang lebih ketat dan jelas.
“Sekarang Kementerian ESDM sedang memproses Peraturan Presiden yang baru untuk regulasi yang utuh. Kalau sebelumnya siklusnya itu hanya sampai kepada pangkalan. Jadi agen, kemudian ke pangkalan terus ke pengecer. Tapi sekarang siklusnya tertutup sampai pangkalan dan sub pangkalan,” kata Laode dalam agenda Temu Media di Jakarta, Jumat (19/12/2025).
Dalam Perpres tersebut, pemerintah juga akan mengatur margin keuntungan di setiap mata rantai distribusi LPG 3 kilogram. Selain itu, penetapan penerima subsidi akan berbasis kelompok rumah tangga sesuai tingkat kesejahteraan atau desil.
“Sampai ke ujung ini harus diatur dan ada marginnya semua di level-level ini. Lalu yang kedua, aturan mengenai tabung LPG 3 kilo sekarang kan sebenarnya belum ada yang menyatakan secara khusus membatasi desil-desil yang menggunakan tabung LPG tersebut,” ujar Laode.
Berdasarkan Basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, rumah tangga di Indonesia dibagi ke dalam sepuluh kelompok desil. Desil 1 hingga 4 masuk kategori sangat miskin hingga rentan miskin, desil 5 tergolong kelompok menengah bawah, sementara desil 6 hingga 10 berada pada kelompok menengah ke atas dan bukan prioritas penerima bantuan sosial.
Laode menilai, selama ini LPG 3 kilogram masih dapat dibeli oleh kelompok ekonomi atas karena belum ada larangan tegas dalam regulasi. “Jadi walaupun sudah dihimbau, oke yang hijau (3 kg) khusus masyarakat yang level bawah, ya tapi tetap tidak dilarang juga yang membeli itu karena kan enggak ada aturannya,” katanya.
Melalui Perpres baru, pemerintah akan memperjelas batasan penerima LPG 3 kilogram, termasuk kemungkinan mengecualikan kelompok desil tertentu. “Nah di perpres baru ini kita nanti akan melihat misalnya (desil) 1 sampai 10, oh apakah ini nanti yang di atas misalnya 8, 9, 10 tidak termasuk. Tapi ini masih contohnya,” ujar Laode.
Saat ini, Perpres tersebut masih berada pada tahap harmonisasi antarkementerian. Laode belum dapat memastikan waktu penandatanganan oleh Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah juga tidak akan menerapkan kebijakan baru secara langsung, melainkan melalui masa transisi sekitar enam bulan.
“Jadi setelah Perpres itu terbit ada masa peralihan dulu sekitar 6 bulan dan di sana ada kebijakan untuk melakukan semacam pilot dulu,” kata Laode. Uji coba direncanakan dilakukan secara terbatas di wilayah tertentu, seperti Jakarta, untuk mengukur dampak kebijakan sebelum diterapkan secara nasional.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia telah menyampaikan rencana pengetatan penyaluran LPG 3 kilogram mulai 2026. Ia menyatakan, pembelian LPG 3 kilogram akan menggunakan NIK yang terhubung dengan data desil kesejahteraan. “Tahun depan iya (beli LPG 3 kg pakai NIK),” kata Bahlil di Istana Negara pada Agustus 2025.
































