Pemerintah Terbitkan Perpres Baru Atur Nilai Ekonomi Karbon

Karbon
Foto: Inhabitat/detik.com

Manyala.co – Pemerintah resmi mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional pada 10 Oktober 2025. Regulasi ini menggantikan Perpres Nomor 98 Tahun 2021, yang sebelumnya menjadi dasar hukum pelaksanaan kebijakan iklim nasional.

Berdasarkan dokumen yang dikutip, Rabu (15/10/2025), aturan tersebut bertujuan memperkuat kerangka kerja nasional dalam menghadapi perubahan iklim dan mendorong pembangunan ekonomi berkelanjutan. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memenuhi target iklim global atau Nationally Determined Contribution (NDC) dengan memberikan nilai ekonomi terhadap setiap emisi karbon yang dihasilkan.

Perpres ini mengatur dua pilar utama kebijakan iklim, yakni mitigasi dan adaptasi. Pilar mitigasi berfokus pada upaya pengurangan emisi di berbagai sektor, seperti energi, industri, pertanian, kehutanan, kelautan, dan pengelolaan limbah. Sementara itu, pilar adaptasi diarahkan untuk memperkuat ketahanan nasional terhadap dampak perubahan iklim, termasuk di sektor pangan, air, kesehatan, dan ekosistem.

Salah satu elemen penting dalam peraturan baru ini adalah penerapan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK), mekanisme yang memberi nilai finansial pada upaya pengurangan emisi karbon. Pemerintah menetapkan empat bentuk utama dari instrumen NEK:

  1. Perdagangan Karbon, yakni sistem jual-beli hak emisi atau kredit karbon melalui bursa karbon nasional.
  2. Pembayaran Berbasis Kinerja, berupa insentif bagi entitas yang berhasil menurunkan emisi secara terverifikasi.
  3. Pungutan atas Karbon, yang berfungsi seperti pajak karbon untuk memberi disinsentif bagi kegiatan beremisi tinggi.
  4. Instrumen Lainnya, yang akan disesuaikan dengan perkembangan kebijakan global dan kemajuan teknologi lingkungan.

Melalui NEK, pemerintah berharap sektor swasta dan industri nasional aktif berpartisipasi dalam transisi menuju ekonomi hijau. Selain mendorong pengurangan emisi, kebijakan ini juga dipandang dapat membuka peluang ekonomi baru dari perdagangan karbon dan investasi berkelanjutan.

Pembangunan Sekolah Rakyat Tahap II di 100 Lokasi Target Tampung 122.000 Siswa

Demi memastikan transparansi dan akuntabilitas, Perpres ini memperkuat sistem pelaporan berbasis MRV (Measurement, Reporting, and Verification) agar setiap aksi mitigasi dapat diukur dan diverifikasi secara independen. Pemerintah juga mengoptimalkan penggunaan sistem digital seperti Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) dan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) yang mencatat transaksi serta kepemilikan unit karbon secara transparan.

Teknologi berbasis blockchain disebut akan digunakan untuk meminimalkan risiko manipulasi data dalam perdagangan karbon. Selain itu, pemerintah menerbitkan Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE GRK) sebagai bukti sah atas hasil pengurangan emisi yang bisa diperdagangkan.

Penerbitan Perpres No. 110 Tahun 2025 menandai langkah strategis Indonesia menuju ekonomi rendah karbon dan memperkuat posisi negara di pasar karbon global. Kebijakan ini sekaligus menjadi instrumen utama pemerintah untuk mencapai target penurunan emisi sebesar 31,89 persen pada 2030 dengan upaya domestik, atau 43,2 persen dengan dukungan internasional, sebagaimana tercantum dalam dokumen NDC yang diperbarui.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Hari Sumpah Pemuda ke-98, Wali Kota Makassar Munafri Rawat Kebersamaan dengan Pemuda Lintas OKP

02

Kebakaran Melonjak, Petugas Damkarmat Makassar Siaga Siang hingga Dini Hari

03

Pembangunan Sekolah Rakyat Tahap II di 100 Lokasi Target Tampung 122.000 Siswa

04

Wali Kota Munafri Dukung Program Prioritas Presiden, Makassar Jadi Percontohan Gerakan Nasional Peduli Tetangga

05

Danantara Perkuat Kampung Haji Indonesia, 11 Menara Baru Dibangun di Makkah

06

Dua Calon Direktur Perumda Tirta Massenrempulu Enrekang Lolos Seleksi, UKK Digelar di Unhas

07

Wali Kota Makassar Munafri Tinjau Penimbunan Stadion Untia, Konstruksi Awal 2027 dan Rampung Akhir Tahun

08

PERSEJASI Tallo Harumkan Nama Kecamatan, Raih Dua Medali di FORKOT KORMI Makassar 2026

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Taklukkan Thailand Lewat Drama Adu Penalti

Rahmat Erwin Abdullah Ukir Sejarah di Asian Games 2026, Emas dan 2 Rekor Dunia

Pelatihan Deep Learning Digelar 2 Hari, Guru PJOK Tallo Siap Mulia­kan Pendidikan dan Cetak Atlet dari SD

Beasiswa Madinah: Bosowa Peduli Dukung Pendidikan 4 Mahasiswa Makassar di Arab Saudi

Tim Indonesia Resmi Dikukuhkan Hadapi Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Tingkatkan Keterampilan Pemain Usia Dini, UNM Gelar Pengabdian “Bentuk Latihan Teknik Dasar Sepakbola bagi Siswa SSB Persigowa”

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

Kolom

× Advertisement
× Advertisement