Manyala.co – Pemerintah Indonesia melaporkan aksi pelecehan bendera Merah Putih yang dilakukan warga negara Inggris Bonnie Blue di depan Kantor KBRI London kepada kepolisian dan Kementerian Luar Negeri Inggris untuk diproses sesuai hukum setempat.
Kementerian Luar Negeri RI menyatakan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di London telah mengambil langkah resmi dengan mengajukan pengaduan kepada otoritas Inggris. Langkah tersebut ditempuh menyusul aksi yang dinilai mencederai kehormatan simbol negara Indonesia.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, Vahd Nabyl A. Mulachela, mengatakan koordinasi intensif telah dilakukan antara pemerintah Indonesia dan otoritas di Inggris. Ia menegaskan laporan telah disampaikan kepada institusi terkait untuk penanganan lebih lanjut.
“KBRI London telah menyampaikan pengaduan resmi kepada otoritas terkait di Inggris, termasuk Kementerian Luar Negeri Inggris (FCDO) dan kepolisian setempat, untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan hukum dan prosedur yang berlaku di Inggris,” kata Vahd dalam keterangan resminya, Selasa (23/12/2025).
Kementerian Luar Negeri menjelaskan bahwa aksi tersebut dilakukan di area sekitar kantor perwakilan diplomatik Indonesia di London. Dalam hukum internasional, wilayah perwakilan diplomatik memiliki status khusus yang dilindungi oleh konvensi internasional, termasuk Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik.
Langkah pelaporan ini menandai eskalasi respons pemerintah Indonesia dalam melindungi simbol negara di luar negeri. Bendera Merah Putih merupakan lambang kedaulatan yang dilindungi undang-undang nasional Indonesia serta dijunjung tinggi dalam praktik hubungan internasional.
Kasus ini juga tidak terlepas dari rekam jejak Bonnie Blue sebelumnya di Indonesia. Pada awal 2025, ia dideportasi dari Bali bersama tiga warga negara asing lainnya setelah terlibat pelanggaran lalu lintas dan pembuatan konten provokatif di ruang publik. Kasus tersebut berujung pada sanksi denda pidana ringan serta larangan masuk ke wilayah Bali selama 10 tahun.
Setelah kembali ke Inggris, Bonnie kembali menjadi sorotan publik menyusul aksinya di London yang menampilkan bendera Merah Putih dalam konteks yang dianggap merendahkan. Video dan foto kejadian tersebut beredar luas di media sosial dan memicu reaksi publik di Indonesia.
Kementerian Luar Negeri RI menegaskan bahwa pemerintah memandang serius setiap tindakan yang berpotensi menghina simbol negara. Penanganan kasus ini dilakukan melalui jalur hukum dan diplomasi, dengan tetap menghormati yurisdiksi dan sistem hukum Inggris.
Hingga Selasa malam, belum ada pernyataan resmi dari Kepolisian Metropolitan London maupun Kementerian Luar Negeri Inggris terkait tindak lanjut atas pengaduan yang disampaikan KBRI London. Pemerintah Indonesia menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa penghormatan terhadap simbol negara merupakan bagian dari prinsip hubungan internasional yang harus dijaga, baik di dalam maupun di luar wilayah suatu negara.
































