Pengadilan Malaysia Nyatakan Najib Razak Bersalah Skandal 1MDB

Malaysia
Pengadilan Tinggi Malaysia menjatuhkan hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp47 triliun kepada Najib Razak atas puluhan dakwaan korupsi dan pencucian uang terkait 1MDB.

Manyala.co – Pengadilan Malaysia menyatakan mantan Perdana Menteri Najib Razak bersalah atas puluhan dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang terkait skandal dana negara 1MDB bernilai miliaran dolar, Jumat (26/12).

Putusan dibacakan dalam persidangan jilid kedua kasus 1Malaysia Development Berhad (1MDB), salah satu skandal keuangan terbesar dalam sejarah Malaysia. Hakim menyatakan Najib bersalah atas empat tuduhan penyalahgunaan kekuasaan dan 21 tuduhan pencucian uang. Vonis hukuman masih menunggu penetapan pengadilan.

Najib, 72 tahun, didakwa menggelapkan hampir 2,3 miliar ringgit Malaysia atau sekitar Rp9,54 triliun dari dana kekayaan negara 1MDB. Uang tersebut disebut mengalir ke rekening pribadi Najib pada 2013. Proses hukum berlangsung selama tujuh tahun dan menghadirkan 76 saksi.

Putusan ini menjadi pukulan hukum kedua bagi Najib dalam satu pekan. Pada Senin (22/12), pengadilan menolak permohonannya untuk menjalani sisa hukuman di bawah tahanan rumah. Najib telah menjalani hukuman penjara sejak 2022 atas putusan sebelumnya.

Dalam perkara jilid pertama beberapa tahun lalu, Najib dinyatakan bersalah atas seluruh dakwaan terkait penggelapan dana 1MDB. Ia dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, yang kemudian dikurangi menjadi enam tahun. Putusan terbaru ini mencakup nilai dana yang jauh lebih besar dibandingkan perkara sebelumnya.

Blokade Houthi Mengancam Jalur Minyak Dunia, Kapal Arab Saudi Terpaksa Putar Afrika

Skandal 1MDB mencuat ke permukaan satu dekade lalu dan menjadi sorotan global karena melibatkan tokoh-tokoh berpengaruh, termasuk institusi keuangan internasional dan industri hiburan. Para penyelidik memperkirakan sekitar US$4,5 miliar atau setara Rp38,5 triliun disalahgunakan dari dana tersebut.

Najib membantah seluruh tuduhan dan menyatakan dirinya telah disesatkan oleh para penasihatnya, khususnya pengusaha keuangan Low Taek Jho atau Jho Low, yang hingga kini masih buron. Namun, pengadilan Malaysia sebelumnya menilai argumen tersebut tidak meyakinkan dan tetap menjatuhkan vonis bersalah.

Dalam putusan 2020, Najib juga dinyatakan bersalah atas penyalahgunaan kekuasaan, pencucian uang, dan pelanggaran kepercayaan terkait transfer dana 42 juta ringgit dari SRC International—bekas unit 1MDB—ke rekening pribadinya.

Pada kasus terbaru, Najib mengklaim dana yang diterimanya merupakan sumbangan dari mendiang Raja Abdullah dari Arab Saudi. Klaim tersebut ditolak oleh majelis hakim.

Meski menghadapi vonis berlapis, Najib masih memiliki pendukung setia. Puluhan orang berkumpul di luar pengadilan Putrajaya pada Jumat untuk menyuarakan dukungan dan menyerukan pembebasannya. Para pendukung menilai Najib menjadi korban putusan yang tidak adil.

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Kasus 1MDB berdampak besar terhadap lanskap politik Malaysia. Skandal tersebut memicu kekalahan bersejarah koalisi Barisan Nasional yang dipimpin Najib pada pemilu 2018, mengakhiri dominasi kekuasaan sejak kemerdekaan Malaysia pada 1957.

Putusan terbaru ini juga menimbulkan ketegangan dalam koalisi pemerintahan saat ini, yang mencakup partai Najib, Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO). Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim menyerukan semua pihak untuk menghormati keputusan pengadilan.

Kasus ini dipandang sebagai ujian penting bagi komitmen Malaysia dalam memberantas korupsi tingkat tinggi. Hingga Jumat malam, belum ada pengumuman resmi terkait jadwal pembacaan hukuman terhadap Najib.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

02

Gelar Penelitian di Pesisir Singkawang, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Brawijaya Dorong Kolaborasi Blue Economy

03

Ancaman Perang Baru di Timur Tengah, Houthi Ultimatum Arab Saudi dan Siap Tutup Selat Bab al-Mandeb

04

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

05

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Kolom

× Advertisement
× Advertisement