Hasina Dijatuhi Hukuman Mati atas Kejahatan Kemanusiaan

Hasina
Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina. (Dok. AFP/INDRANIL MUKHERJEE)

Manyala.co – Pengadilan Kejahatan Internasional Bangladesh menjatuhkan hukuman mati kepada mantan Perdana Menteri Sheikh Hasina, yang kini buron, setelah menyatakannya bersalah atas kejahatan terhadap kemanusiaan terkait aksi protes massal anti-pemerintah tahun lalu.

Putusan tersebut dibacakan di Dhaka pada Senin dan menandai perkembangan terbesar sejak kejatuhan pemerintahan Liga Awami tahun lalu. Pengadilan menyatakan bahwa Hasina, yang melarikan diri ke India pada 5 Agustus, bertanggung jawab sebagai pengendali tindakan represif aparat keamanan selama demonstrasi yang menewaskan lebih dari 1.400 orang. Sejumlah mantan pejabat yang dianggap sebagai lingkaran dekat Hasina juga dijatuhi hukuman dalam perkara yang sama.

Majelis hakim yang dipimpin Hakim Md Golam Mortuza Mozumder menyatakan bahwa kejahatan tersebut dilakukan dengan sepengetahuan Hasina. Pernyataan itu tercantum dalam putusan setebal 453 halaman, yang menyebutnya sebagai “komandan tertinggi atas seluruh kekejaman” selama penindakan aksi protes. Pengadilan tidak merinci detail teknis eksekusi hukuman mati, dan belum ada konfirmasi resmi mengenai proses lanjutan hingga Senin malam.

Hasina meninggalkan Bangladesh setelah gelombang demonstrasi mahasiswa mengguncang negara itu. Kerusuhan yang terjadi pada puncak aksi massa menyebabkan jatuhnya pemerintahan yang telah berkuasa selama lebih dari 15 tahun. Pemerintahan Liga Awami runtuh setelah gelombang pemogokan nasional, bentrokan dengan aparat, dan mobilisasi besar-besaran yang berlangsung selama berpekan-pekan.

Kelompok mahasiswa menjadi motor utama pemberontakan tersebut. Gerakan yang pada awalnya menuntut reformasi ekonomi dan kebebasan politik berkembang menjadi perlawanan nasional terhadap kepemimpinan Hasina. Situasi yang memburuk memicu intervensi militer dan tekanan internasional, meskipun pemerintah Bangladesh saat ini belum memberikan pernyataan terbaru terkait kasus terhadap Hasina.

Bahaya AI Kian Nyata, Ribuan Pegawai Google, Microsoft dan OpenAI Surati DPR AS

Setelah meninggalkan Bangladesh, Hasina menghadapi sejumlah dakwaan tambahan, termasuk penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran HAM selama masa pemerintahannya. Pengadilan di Dhaka menyatukan berbagai tuduhan tersebut dalam sidang yang berlangsung beberapa bulan terakhir. Namun belum ada informasi yang dapat diverifikasi mengenai pembelaan Hasina atau langkah hukum yang dapat ditempuhnya dari luar negeri.

Vonis terhadap mantan pemimpin nasional merupakan peristiwa langka di Asia Selatan. Pengadilan Bangladesh sebelumnya telah menjatuhkan hukuman serupa kepada tokoh-tokoh politik lainnya, tetapi kasus Hasina menjadi yang paling menonjol mengingat posisinya sebagai salah satu pemimpin dengan masa jabatan terlama dalam sejarah negara itu. Hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pihak Hasina mengenai putusan tersebut.

Perkembangan ini terjadi di tengah ketidakpastian politik yang masih tinggi. Pemerintah sementara Bangladesh tengah menghadapi tekanan untuk melaksanakan pemilu baru, sementara kondisi keamanan tetap sensitif pasca-kerusuhan besar tahun lalu. Belum jelas bagaimana putusan ini akan memengaruhi proses transisi politik serta hubungan Bangladesh dengan negara-negara regional.

Belum ada tanggapan dari pemerintah India mengenai keberadaan Hasina maupun kemungkinan permintaan ekstradisi. India selama ini menjadi mitra dekat Bangladesh, tetapi situasi politik saat ini dapat memperumit dinamika diplomatik kedua negara.

Blokade Houthi Mengancam Jalur Minyak Dunia, Kapal Arab Saudi Terpaksa Putar Afrika

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

60 Alumni Teknik Sipil Unhas Antusias Hadiri Site Visit Project WIKA Beton

02

Viral Video Syur Ibu Guru Salsa Jember, Berikut Klarifikasinya

03

Pilah Sampah Jadi Kunci Selamatkan Kota Makassar, Pakar Lingkungan Tegaskan Kewajiban Sesuai Amanat UU

04

Tim PKM PNUP Gelar Kegiatan Penerapan Teknologi di Kabupaten Sidrap

05

Menag Nasaruddin Umar Buka Secara Resmi Muktamar V Wahdah Islamiyah dan Kukuhkan 10.000 Guru Qur’an

06

Transformasi Haji Era Prabowo Berbuah Hasil, Kepuasan Jemaah 2026 Tertinggi Sepanjang Sejarah

07

LA TINRO LA TUNRUNG Dorong Terobosan Besar Pemberantasan Korupsi dalam Rapat Pemantauan UU Tipikor

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Kolom

× Advertisement
× Advertisement