Indonesia Resmi Masuki Era Baru Hukum Pidana Lewat Tiga Regulasi Strategis

Hukum Pidana
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas.

Manyala.co – Pemerintah Indonesia menandai babak baru reformasi hukum pidana nasional mulai 2 Januari 2026 dengan diberlakukannya tiga regulasi utama, yakni Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut momentum tersebut sebagai langkah historis karena Indonesia secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana warisan kolonial dan beralih ke kerangka hukum modern yang mencerminkan nilai-nilai bangsa serta prinsip hak asasi manusia.

Menurut Supratman, paradigma hukum pidana nasional kini tidak lagi berorientasi pada pembalasan semata. Sistem baru menempatkan keadilan, pemulihan korban, serta rehabilitasi pelaku sebagai tujuan utama, dengan harapan pelaku dapat kembali berkontribusi secara positif di tengah masyarakat.

Ia menjelaskan bahwa salah satu perubahan mendasar dalam KUHP Nasional adalah tidak lagi menjadikan pidana penjara sebagai sanksi utama. Sistem yang dianut adalah double track system, di mana hakim memiliki kewenangan menjatuhkan pidana, tindakan, atau kombinasi keduanya, tergantung pada konteks perkara.

Selain itu, KUHP Nasional membawa sejumlah pembaruan penting, antara lain penghapusan klasifikasi kejahatan dan pelanggaran, pengakuan terhadap hukum yang hidup di masyarakat (living law), penetapan korporasi sebagai subjek hukum pidana, pengelompokan pidana denda, serta pengaturan pidana mati dengan masa percobaan.

Kisah Cinta dan Dakwah di Atas Vespa: Pasutri Sigi Tempuh Jalur Lintas Pulau Demi Hadiri Muktamar V Wahdah Islamiyah

Menanggapi sejumlah kekhawatiran publik, Supratman menegaskan bahwa pengaturan terkait penghinaan terhadap Presiden dan lembaga negara tidak dimaksudkan untuk membungkam kebebasan berpendapat. Ketentuan tersebut dibatasi sebagai delik aduan yang hanya dapat diproses berdasarkan laporan tertulis dari pihak yang bersangkutan.

Ia juga menekankan bahwa KUHP Nasional menjamin hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Demonstrasi atau unjuk rasa yang telah diberitahukan sebelumnya kepada pihak berwenang tidak dapat dipidana, meskipun menimbulkan gangguan kepentingan umum.

Dari sisi hukum acara, KUHAP yang baru menghadirkan pembaruan signifikan dalam enam aspek utama. Di antaranya adalah penguatan mekanisme keadilan restoratif, pengaturan saksi mahkota secara terbatas, pengakuan bersalah, pertanggungjawaban pidana korporasi, perjanjian penundaan penuntutan, serta integrasi sistem peradilan pidana berbasis teknologi.

KUHAP juga memberikan penegasan perlindungan hak asasi manusia sejak tahap awal proses hukum. Hal ini mencakup hak atas bantuan hukum, larangan penyiksaan dan intimidasi, kewajiban perekaman pemeriksaan, serta jaminan perlakuan yang adil dan manusiawi bagi setiap pihak yang berhadapan dengan hukum.

Negara, lanjut Supratman, berkewajiban memberikan perlindungan dan pendampingan kepada saksi dan korban, termasuk perempuan dan penyandang disabilitas, agar proses peradilan berlangsung tanpa diskriminasi. Peran advokat pun diperkuat dalam seluruh tahapan penanganan perkara pidana.

Makassar Dipilih Jadi 10 Kota Hub GSIH, Wali Kota Munafri: Ekosistem Digital Kita Kolaborasikan melalui MCH

Selain itu, KUHAP memperluas kewenangan praperadilan sebagai instrumen pengawasan yudisial. Mekanisme ini dapat digunakan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka, penyitaan, pemblokiran, penghentian penyidikan atau penuntutan, hingga tindakan aparat penegak hukum yang berpotensi melanggar hak warga negara.

Aspek pemulihan korban juga mendapat perhatian lebih melalui pengaturan ganti kerugian, rehabilitasi, restitusi, dan kompensasi. Negara menjamin hak korban salah tangkap atau salah proses, serta memberikan kompensasi apabila pelaku tindak pidana tidak mampu memenuhi kewajiban restitusi.

Regulasi ketiga, yakni Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana, berfungsi menyelaraskan ketentuan pidana dalam berbagai undang-undang sektoral, peraturan daerah, serta sejumlah pasal dalam KUHP. Penyesuaian ini dinilai penting agar penerapan KUHP dan KUHAP baru berjalan konsisten.

Salah satu fokus penyesuaian pidana adalah pada Undang-Undang Narkotika guna mengatasi persoalan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan. Selain itu, pengaturan pidana mati juga disesuaikan agar seluruh putusan pidana mati dijatuhkan dengan mekanisme masa percobaan.

Supratman mengakui proses penyusunan tiga regulasi tersebut berlangsung panjang dan penuh tantangan. Namun, partisipasi aktif berbagai elemen masyarakat, mulai dari akademisi, pakar hukum, pers, hingga organisasi masyarakat sipil, menjadi kunci terwujudnya reformasi hukum pidana nasional.

Inkubator Arsitek Muda Dorong Alumni Arsitektur JTSP UNM Bangun Praktik Profesional Mandiri

Ia berharap penerapan KUHP, KUHAP, dan UU Penyesuaian Pidana dapat menghadirkan sistem hukum yang lebih adil, humanis, dan relevan dengan dinamika perkembangan masyarakat Indonesia ke depan.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

60 Alumni Teknik Sipil Unhas Antusias Hadiri Site Visit Project WIKA Beton

02

Viral Video Syur Ibu Guru Salsa Jember, Berikut Klarifikasinya

03

Pilah Sampah Jadi Kunci Selamatkan Kota Makassar, Pakar Lingkungan Tegaskan Kewajiban Sesuai Amanat UU

04

Tim PKM PNUP Gelar Kegiatan Penerapan Teknologi di Kabupaten Sidrap

05

Menag Nasaruddin Umar Buka Secara Resmi Muktamar V Wahdah Islamiyah dan Kukuhkan 10.000 Guru Qur’an

06

Transformasi Haji Era Prabowo Berbuah Hasil, Kepuasan Jemaah 2026 Tertinggi Sepanjang Sejarah

07

LA TINRO LA TUNRUNG Dorong Terobosan Besar Pemberantasan Korupsi dalam Rapat Pemantauan UU Tipikor

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Kolom

× Advertisement
× Advertisement