Manyala.co – Pemerintah Indonesia menandai babak baru reformasi hukum pidana nasional mulai 2 Januari 2026 dengan diberlakukannya tiga regulasi utama, yakni Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut momentum tersebut sebagai langkah historis karena Indonesia secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana warisan kolonial dan beralih ke kerangka hukum modern yang mencerminkan nilai-nilai bangsa serta prinsip hak asasi manusia.
Menurut Supratman, paradigma hukum pidana nasional kini tidak lagi berorientasi pada pembalasan semata. Sistem baru menempatkan keadilan, pemulihan korban, serta rehabilitasi pelaku sebagai tujuan utama, dengan harapan pelaku dapat kembali berkontribusi secara positif di tengah masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa salah satu perubahan mendasar dalam KUHP Nasional adalah tidak lagi menjadikan pidana penjara sebagai sanksi utama. Sistem yang dianut adalah double track system, di mana hakim memiliki kewenangan menjatuhkan pidana, tindakan, atau kombinasi keduanya, tergantung pada konteks perkara.
Selain itu, KUHP Nasional membawa sejumlah pembaruan penting, antara lain penghapusan klasifikasi kejahatan dan pelanggaran, pengakuan terhadap hukum yang hidup di masyarakat (living law), penetapan korporasi sebagai subjek hukum pidana, pengelompokan pidana denda, serta pengaturan pidana mati dengan masa percobaan.
Menanggapi sejumlah kekhawatiran publik, Supratman menegaskan bahwa pengaturan terkait penghinaan terhadap Presiden dan lembaga negara tidak dimaksudkan untuk membungkam kebebasan berpendapat. Ketentuan tersebut dibatasi sebagai delik aduan yang hanya dapat diproses berdasarkan laporan tertulis dari pihak yang bersangkutan.
Ia juga menekankan bahwa KUHP Nasional menjamin hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Demonstrasi atau unjuk rasa yang telah diberitahukan sebelumnya kepada pihak berwenang tidak dapat dipidana, meskipun menimbulkan gangguan kepentingan umum.
Dari sisi hukum acara, KUHAP yang baru menghadirkan pembaruan signifikan dalam enam aspek utama. Di antaranya adalah penguatan mekanisme keadilan restoratif, pengaturan saksi mahkota secara terbatas, pengakuan bersalah, pertanggungjawaban pidana korporasi, perjanjian penundaan penuntutan, serta integrasi sistem peradilan pidana berbasis teknologi.
KUHAP juga memberikan penegasan perlindungan hak asasi manusia sejak tahap awal proses hukum. Hal ini mencakup hak atas bantuan hukum, larangan penyiksaan dan intimidasi, kewajiban perekaman pemeriksaan, serta jaminan perlakuan yang adil dan manusiawi bagi setiap pihak yang berhadapan dengan hukum.
Negara, lanjut Supratman, berkewajiban memberikan perlindungan dan pendampingan kepada saksi dan korban, termasuk perempuan dan penyandang disabilitas, agar proses peradilan berlangsung tanpa diskriminasi. Peran advokat pun diperkuat dalam seluruh tahapan penanganan perkara pidana.
Selain itu, KUHAP memperluas kewenangan praperadilan sebagai instrumen pengawasan yudisial. Mekanisme ini dapat digunakan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka, penyitaan, pemblokiran, penghentian penyidikan atau penuntutan, hingga tindakan aparat penegak hukum yang berpotensi melanggar hak warga negara.
Aspek pemulihan korban juga mendapat perhatian lebih melalui pengaturan ganti kerugian, rehabilitasi, restitusi, dan kompensasi. Negara menjamin hak korban salah tangkap atau salah proses, serta memberikan kompensasi apabila pelaku tindak pidana tidak mampu memenuhi kewajiban restitusi.
Regulasi ketiga, yakni Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana, berfungsi menyelaraskan ketentuan pidana dalam berbagai undang-undang sektoral, peraturan daerah, serta sejumlah pasal dalam KUHP. Penyesuaian ini dinilai penting agar penerapan KUHP dan KUHAP baru berjalan konsisten.
Salah satu fokus penyesuaian pidana adalah pada Undang-Undang Narkotika guna mengatasi persoalan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan. Selain itu, pengaturan pidana mati juga disesuaikan agar seluruh putusan pidana mati dijatuhkan dengan mekanisme masa percobaan.
Supratman mengakui proses penyusunan tiga regulasi tersebut berlangsung panjang dan penuh tantangan. Namun, partisipasi aktif berbagai elemen masyarakat, mulai dari akademisi, pakar hukum, pers, hingga organisasi masyarakat sipil, menjadi kunci terwujudnya reformasi hukum pidana nasional.
Ia berharap penerapan KUHP, KUHAP, dan UU Penyesuaian Pidana dapat menghadirkan sistem hukum yang lebih adil, humanis, dan relevan dengan dinamika perkembangan masyarakat Indonesia ke depan.
































