Indonesia Resmi Masuki Era Baru Hukum Pidana Lewat Tiga Regulasi Strategis

Hukum Pidana
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas.

Manyala.co – Pemerintah Indonesia menandai babak baru reformasi hukum pidana nasional mulai 2 Januari 2026 dengan diberlakukannya tiga regulasi utama, yakni Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut momentum tersebut sebagai langkah historis karena Indonesia secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana warisan kolonial dan beralih ke kerangka hukum modern yang mencerminkan nilai-nilai bangsa serta prinsip hak asasi manusia.

Menurut Supratman, paradigma hukum pidana nasional kini tidak lagi berorientasi pada pembalasan semata. Sistem baru menempatkan keadilan, pemulihan korban, serta rehabilitasi pelaku sebagai tujuan utama, dengan harapan pelaku dapat kembali berkontribusi secara positif di tengah masyarakat.

Ia menjelaskan bahwa salah satu perubahan mendasar dalam KUHP Nasional adalah tidak lagi menjadikan pidana penjara sebagai sanksi utama. Sistem yang dianut adalah double track system, di mana hakim memiliki kewenangan menjatuhkan pidana, tindakan, atau kombinasi keduanya, tergantung pada konteks perkara.

Selain itu, KUHP Nasional membawa sejumlah pembaruan penting, antara lain penghapusan klasifikasi kejahatan dan pelanggaran, pengakuan terhadap hukum yang hidup di masyarakat (living law), penetapan korporasi sebagai subjek hukum pidana, pengelompokan pidana denda, serta pengaturan pidana mati dengan masa percobaan.

Bantu Warga di Musim Kemarau, Pemkot Makassar Terus Salurkan Air Bersih untuk 26 Ribu KK di 9 Kecamatan

Menanggapi sejumlah kekhawatiran publik, Supratman menegaskan bahwa pengaturan terkait penghinaan terhadap Presiden dan lembaga negara tidak dimaksudkan untuk membungkam kebebasan berpendapat. Ketentuan tersebut dibatasi sebagai delik aduan yang hanya dapat diproses berdasarkan laporan tertulis dari pihak yang bersangkutan.

Ia juga menekankan bahwa KUHP Nasional menjamin hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Demonstrasi atau unjuk rasa yang telah diberitahukan sebelumnya kepada pihak berwenang tidak dapat dipidana, meskipun menimbulkan gangguan kepentingan umum.

Dari sisi hukum acara, KUHAP yang baru menghadirkan pembaruan signifikan dalam enam aspek utama. Di antaranya adalah penguatan mekanisme keadilan restoratif, pengaturan saksi mahkota secara terbatas, pengakuan bersalah, pertanggungjawaban pidana korporasi, perjanjian penundaan penuntutan, serta integrasi sistem peradilan pidana berbasis teknologi.

KUHAP juga memberikan penegasan perlindungan hak asasi manusia sejak tahap awal proses hukum. Hal ini mencakup hak atas bantuan hukum, larangan penyiksaan dan intimidasi, kewajiban perekaman pemeriksaan, serta jaminan perlakuan yang adil dan manusiawi bagi setiap pihak yang berhadapan dengan hukum.

Negara, lanjut Supratman, berkewajiban memberikan perlindungan dan pendampingan kepada saksi dan korban, termasuk perempuan dan penyandang disabilitas, agar proses peradilan berlangsung tanpa diskriminasi. Peran advokat pun diperkuat dalam seluruh tahapan penanganan perkara pidana.

Wali Kota Makassar Sampaikan Aspirasi Pembangunan Makassar ke Komisi VII DPR RI

Selain itu, KUHAP memperluas kewenangan praperadilan sebagai instrumen pengawasan yudisial. Mekanisme ini dapat digunakan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka, penyitaan, pemblokiran, penghentian penyidikan atau penuntutan, hingga tindakan aparat penegak hukum yang berpotensi melanggar hak warga negara.

Aspek pemulihan korban juga mendapat perhatian lebih melalui pengaturan ganti kerugian, rehabilitasi, restitusi, dan kompensasi. Negara menjamin hak korban salah tangkap atau salah proses, serta memberikan kompensasi apabila pelaku tindak pidana tidak mampu memenuhi kewajiban restitusi.

Regulasi ketiga, yakni Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana, berfungsi menyelaraskan ketentuan pidana dalam berbagai undang-undang sektoral, peraturan daerah, serta sejumlah pasal dalam KUHP. Penyesuaian ini dinilai penting agar penerapan KUHP dan KUHAP baru berjalan konsisten.

Salah satu fokus penyesuaian pidana adalah pada Undang-Undang Narkotika guna mengatasi persoalan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan. Selain itu, pengaturan pidana mati juga disesuaikan agar seluruh putusan pidana mati dijatuhkan dengan mekanisme masa percobaan.

Supratman mengakui proses penyusunan tiga regulasi tersebut berlangsung panjang dan penuh tantangan. Namun, partisipasi aktif berbagai elemen masyarakat, mulai dari akademisi, pakar hukum, pers, hingga organisasi masyarakat sipil, menjadi kunci terwujudnya reformasi hukum pidana nasional.

Wali Kota Makassar Munafri Paparkan Program Unggulan Kelurahan Gunung Sari untuk Penilaian Nasional 2026

Ia berharap penerapan KUHP, KUHAP, dan UU Penyesuaian Pidana dapat menghadirkan sistem hukum yang lebih adil, humanis, dan relevan dengan dinamika perkembangan masyarakat Indonesia ke depan.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Wabup Enrekang Serahkan Bingkisan kepada Veteran pada HUT ke-81 TNI

02

Dikbud Enrekang Raih Juara 1 Lomba Gerak Jalan HUT ke-81 RI Tingkat OPD

03

Kejari dan Pemkab Enrekang Mulai Revitalisasi Sarana Pendidikan, Anggaran TK Pembina Rp1,34 Miliar

04

Wabup Enrekang Dorong Pemerataan Listrik, 9 Titik Lisdes Siap Dikembangkan

05

Bupati Enrekang Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Tekankan Pentingnya Persatuan Bangsa

06

Pemkab Enrekang Buka Seleksi Direktur Perumda Tirta Massenrempulu Periode 2026–2031

07

Bantu Warga di Musim Kemarau, Pemkot Makassar Terus Salurkan Air Bersih untuk 26 Ribu KK di 9 Kecamatan

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Taklukkan Thailand Lewat Drama Adu Penalti

Rahmat Erwin Abdullah Ukir Sejarah di Asian Games 2026, Emas dan 2 Rekor Dunia

Pelatihan Deep Learning Digelar 2 Hari, Guru PJOK Tallo Siap Mulia­kan Pendidikan dan Cetak Atlet dari SD

Beasiswa Madinah: Bosowa Peduli Dukung Pendidikan 4 Mahasiswa Makassar di Arab Saudi

Tim Indonesia Resmi Dikukuhkan Hadapi Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Tingkatkan Keterampilan Pemain Usia Dini, UNM Gelar Pengabdian “Bentuk Latihan Teknik Dasar Sepakbola bagi Siswa SSB Persigowa”

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

Kolom

× Advertisement
× Advertisement