Menkum Tegaskan Pasal Penghinaan Presiden Bersifat Delik Aduan

Menkum
Menkum Tegaskan Pasal Penghinaan Presiden Bersifat Delik Aduan.

Manyala.co – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan pasal penghinaan terhadap presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru hanya dapat diproses atas laporan presiden atau wakil presiden, karena dikategorikan sebagai delik aduan.

Penegasan itu disampaikan Supratman dalam jumpa pers terkait pemberlakuan KUHP dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru pada tahun ini. Ia menyatakan bahwa ketentuan tersebut dirancang untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah penafsiran berlebihan di ruang publik.

Menurut Supratman, pasal penghinaan presiden tidak dimaksudkan untuk membatasi kritik terhadap pemerintah. Ia menekankan perlunya membedakan antara kritik, saran, dan pernyataan yang secara substansi masuk kategori penghinaan terhadap kehormatan dan martabat kepala negara.

“Saya rasa teman-teman sudah pasti tanpa perlu membaca kitab undang-undang hukum pidananya, teman-teman pasti ngerti, mana yang dihina, mana yang kritik,” kata Supratman, Selasa (6/1/2025).

Dalam kesempatan yang sama, Supratman juga menanggapi pertanyaan terkait penggunaan stiker di aplikasi pesan WhatsApp yang menyerupai atau menggunakan foto presiden maupun pejabat negara. Ia menyatakan bahwa penggunaan stiker tersebut tidak otomatis melanggar hukum pidana.

Bantu Warga di Musim Kemarau, Pemkot Makassar Terus Salurkan Air Bersih untuk 26 Ribu KK di 9 Kecamatan

Supratman menjelaskan, selama stiker tersebut tidak mengandung unsur penghinaan dan hanya berupa ekspresi umum, seperti tanda jempol atau ungkapan persetujuan, maka tidak perlu dipersoalkan secara hukum. Menurutnya, konteks dan muatan pesan menjadi faktor utama dalam penilaian.

“Stiker, ya kalau tahu, kalau stiker mah, kalau jempol oke sama Menteri Hukum, apalagi dengan Presiden,” ujar Supratman. Ia menambahkan bahwa persoalan baru muncul jika stiker mengandung unsur tidak senonoh atau menyerang kehormatan seseorang.

Ia menegaskan bahwa batasan mengenai penghinaan sejatinya telah dikenal dalam hukum pidana sebelumnya. Dalam KUHP baru, ketentuan tersebut hanya mengalami penguatan berupa pemberatan hukuman jika objek penghinaan adalah presiden atau wakil presiden.

Sebagai informasi, ketentuan mengenai penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden tercantum dalam Pasal 218 KUHP baru. Pasal tersebut secara eksplisit dikategorikan sebagai delik aduan, sehingga proses hukum hanya dapat berjalan apabila pihak yang merasa dirugikan mengajukan laporan.

Pasal 218 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat presiden atau wakil presiden dapat dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau denda paling banyak kategori IV. Namun, ayat (2) pasal yang sama menyatakan bahwa perbuatan tersebut tidak dianggap sebagai penghinaan apabila dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Wali Kota Makassar Sampaikan Aspirasi Pembangunan Makassar ke Komisi VII DPR RI

Pemerintah menyatakan ketentuan ini disusun untuk menyeimbangkan perlindungan terhadap simbol negara dengan kebebasan berekspresi warga. Hingga Selasa malam, belum ada penjelasan tambahan terkait mekanisme teknis penanganan laporan delik aduan tersebut dalam praktik penegakan hukum.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Wabup Enrekang Serahkan Bingkisan kepada Veteran pada HUT ke-81 TNI

02

Dikbud Enrekang Raih Juara 1 Lomba Gerak Jalan HUT ke-81 RI Tingkat OPD

03

Kejari dan Pemkab Enrekang Mulai Revitalisasi Sarana Pendidikan, Anggaran TK Pembina Rp1,34 Miliar

04

Wabup Enrekang Dorong Pemerataan Listrik, 9 Titik Lisdes Siap Dikembangkan

05

Bupati Enrekang Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Tekankan Pentingnya Persatuan Bangsa

06

Pemkab Enrekang Buka Seleksi Direktur Perumda Tirta Massenrempulu Periode 2026–2031

07

Bantu Warga di Musim Kemarau, Pemkot Makassar Terus Salurkan Air Bersih untuk 26 Ribu KK di 9 Kecamatan

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Taklukkan Thailand Lewat Drama Adu Penalti

Rahmat Erwin Abdullah Ukir Sejarah di Asian Games 2026, Emas dan 2 Rekor Dunia

Pelatihan Deep Learning Digelar 2 Hari, Guru PJOK Tallo Siap Mulia­kan Pendidikan dan Cetak Atlet dari SD

Beasiswa Madinah: Bosowa Peduli Dukung Pendidikan 4 Mahasiswa Makassar di Arab Saudi

Tim Indonesia Resmi Dikukuhkan Hadapi Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Tingkatkan Keterampilan Pemain Usia Dini, UNM Gelar Pengabdian “Bentuk Latihan Teknik Dasar Sepakbola bagi Siswa SSB Persigowa”

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

Kolom

× Advertisement
× Advertisement