Pidana Kerja Sosial Berlaku 2026, Pemerintah Siapkan Implementasi

Pidana Kerja
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andriant (Dok. haluan riau)

Manyala.co – Pemerintah Indonesia akan mulai menerapkan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman penjara pada Januari 2026, seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana baru, dengan persiapan teknis yang kini dimatangkan.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menyatakan pidana kerja sosial akan menjadi bagian dari pembaruan sistem pemidanaan nasional. Kebijakan ini ditujukan untuk tindak pidana tertentu yang dinilai tidak memerlukan pemenjaraan jangka panjang, sekaligus memperkuat pendekatan pemidanaan yang lebih proporsional.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan penerapan pidana kerja sosial baru dapat dilakukan setelah seluruh payung hukum resmi berlaku. “Mulai Januari 2026, saat KUHP dan KUHAP baru berlaku, pidana kerja sosial sudah bisa diterapkan. Saat ini kami mempersiapkan berbagai aspek pendukungnya,” ujar Agus dalam keterangannya.

Persiapan tersebut melibatkan seluruh kepala lembaga pemasyarakatan (Kalapas) dan kepala rumah tahanan negara (Karutan) di Indonesia. Mereka diminta berkoordinasi dengan pemerintah daerah masing-masing untuk memetakan lokasi serta jenis pekerjaan sosial yang dapat dijalankan oleh terpidana.

Menurut Agus, hasil koordinasi awal telah menghasilkan sejumlah alternatif tempat dan jenis pekerjaan yang dinilai layak. Lokasi kerja sosial disesuaikan dengan kebutuhan daerah, sementara jenis pekerjaan dipertimbangkan berdasarkan kemampuan dan kondisi terpidana.

Instruksi Wali Kota Makassar: Mulai 1 Agustus, TPA Tamangapa Tak Lagi Terima Sampah Campur

Beberapa bentuk pekerjaan yang disiapkan meliputi kegiatan kebersihan lingkungan, perawatan fasilitas umum, serta aktivitas sosial lain yang memberi manfaat langsung kepada masyarakat. Pemerintah menegaskan penentuan jenis pekerjaan akan memperhatikan aspek keselamatan, kemanusiaan, dan nilai edukatif.

“Sudah ada beberapa alternatif tempat dan jenis pekerjaan yang disiapkan. Semua itu nantinya akan disesuaikan dengan putusan pengadilan,” kata Agus.

Sebagai bagian dari tahapan implementasi, Kemenimipas juga telah menyampaikan laporan tertulis kepada Mahkamah Agung. Surat tersebut memuat hasil koordinasi lintas sektor serta gambaran awal pelaksanaan pidana kerja sosial di lapangan.

Langkah ini dimaksudkan agar lembaga peradilan memiliki rujukan yang jelas ketika menjatuhkan pidana kerja sosial. Dengan adanya panduan tersebut, hakim diharapkan dapat menyesuaikan putusan dengan kesiapan teknis dan kapasitas di daerah.

“Ke Mahkamah Agung sudah kami kirimi surat. Ini agar nanti penerapannya sejalan antara putusan hakim dan kesiapan di lapangan,” ujar Agus.

Pemkot Makassar Tuntaskan BAST Renovasi, DPRD Segera Tempati Gedung Sementara di Pettarani

Pemerintah menilai pidana kerja sosial berpotensi mengurangi tekanan pada lembaga pemasyarakatan yang selama ini menghadapi masalah kelebihan kapasitas. Data resmi Kemenkumham sebelumnya menunjukkan sebagian besar lapas di Indonesia beroperasi di atas kapasitas ideal, meskipun angka terbaru belum diperbarui secara resmi hingga Jumat malam.

Selain itu, pidana kerja sosial diharapkan memberi ruang bagi pelaku tindak pidana untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara langsung kepada masyarakat. Pendekatan ini sejalan dengan arah reformasi hukum pidana nasional yang menekankan keseimbangan antara efek jera, rehabilitasi, dan kepentingan publik.

Hingga saat ini, pemerintah belum merinci kriteria jenis tindak pidana yang dapat dikenai pidana kerja sosial maupun durasi maksimal pelaksanaannya. Ketentuan tersebut akan sepenuhnya merujuk pada aturan pelaksana dan putusan pengadilan setelah KUHP dan KUHAP baru berlaku.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

02

Gelar Penelitian di Pesisir Singkawang, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Brawijaya Dorong Kolaborasi Blue Economy

03

Ancaman Perang Baru di Timur Tengah, Houthi Ultimatum Arab Saudi dan Siap Tutup Selat Bab al-Mandeb

04

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

05

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Kolom

× Advertisement
× Advertisement