Wamenkum: KUHAP Baru Dibuat Untuk Melindungi Hak Asasi Manusia

Manyala – Hukum acara pidana dibuat oleh pemerintah untuk melindungi Hak Asasi Manusia (HAM) setiap individu dari kesewenang-wenangan aparat penegak hukum. Hal ini ditegaskan oleh Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej saat menjadi Narasumber dalam kegiatan Kick Off dan Webinar Sosialisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurut Wamenkum, keberhasilan sistem peradilan pidana bukan dari seberapa banyak kasus kejahatan yang terungkap, tetapi apabila sistem peradilan pidana mampu mencegah terjadinya kejahatan.

“Salah kalau saudara-saudara menjawab hukum acara pidana itu diadakan untuk memproses pelaku kejahatan. Jadi dia melindungi hak asasi manusia, itu filosofis hukum acara pidana,” Ujar Wamenkum di Graha Pengayoman, Jakarta, Kamis (29/01/2026).

Wamenkum juga menyampaikan, bahwa KUHAP penuh dengan antinomi. Antinomi yaitu dua keadaan yang saling bertentangan tetapi tidak boleh saling menegasikan, itulah yang membuat hukum menjadi istimewa karena mempunyai antinomi.

“KUHAP penuh dengan antinomi. Antinominya, dimanapun di dunia ini hukum acara pidana berdasarkan doktrin ius puniendi, yaitu hak negara untuk memproses, menuntut, menghukum dan melaksanakan pidana. Oleh karena itu, KUHAP itu dibuat berdasarkan participant approach dari sudut pandang aparat penegak hukum, ini antinomi, harus melindungi HAM tapi ada kewenangan aparat penegak hukum,” kata Wamenkum.

Kanwil Kemenkum Babel Pantau Sidang Pelanggaran Notaris

Lebih lanjut Wamenkum menjelaskan, bahwa ada sekitar 60 pasal terkait penyelidikan dan penyidikan. Akan tetapi kewenangan penyidik, kewenangan penuntut umum harus ditulis secara eskplisit, harus ditulis secara detail dan jelas.

“Bukan dalam rangka memperbesar, memperluas dan memperkuat aparat penegak hukum tetapi saya ingin mengatakan aparat penegak hukum haram hukumnya untuk bertindak diluar apa yang tertulis, karena karakteristik hukum acara pidana itu yang pertama adalah sifat keresmian,” kata Wamenkum.

“Kalau dia sifat keresmian maka dia harus tertulis, harus jelas dan harus ketat. Harus ketat itu maksudnya tidak boleh ditafsirkan diluar apa yang tertulis,” sambungnya.

Wamenkum menjelaskan, bahwa hukum acara pidana itu tidak boleh ditafsirkan sehingga merugikan terduga, terlapor, tersangka, terdakwa, terpidana, narapidana, karena filosofisnya adalah untuk melindungi individu dari kesewenang- wenangan negara.

“KUHAP baru mengarah kepada due process of law yaitu sistem hukum beracara yang diakui secara universal di seluruh dunia, hanya ada dua hal dalam due process of law yaitu menjamin hukum acara itu harus memuat ketentuan yang memberikan perlindungan terhadap HAM dan harus dipastikan aparat penegak hukum mentaati aturan yang melindungi HAM dalam hukum acara, dan itu tergambar dalam KUHAP yang baru,” ujarnya.

Kanwil Kemenkum Bali Evaluasi Layanan Hukum di Kabupaten Tabanan

Selain itu, lanjut Wamenkum, juga terdapat perlindungan terhadap hak-hak tersangka, hak saksi, hak korban, hak perempuan, hak anak, hak penyandang disabilitas, hak kelompok rentan, dan hak lansia yang harus dijamin.

“Di dalam KUHAP dikatakan bahwa penyidik wajib memberi assessment untuk seseorang itu dalam pemeriksaan didampingi. Ada pasal dalam KUHAP yang mengatakan bahwa dalam melakukan penuntutan, penuntut umum tidak boleh melakukan tindakan penyiksaan, tindakan yang melanggar harkat dan martabat manusia dan tindakan yang unprofesional, apabila terjadi seperti itu maka penyidik penuntut umum itu dipidana dan disanksi etik,” kata Wamenkum.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Khamenei Gugur dalam Serangan Militer AS–Israel di Teheran

02

Pererat Silaturahmi Alumni, IKA Teknik Sipil Unhas Gelar Halal Bi Halal 2026

03

Buka Puasa Penuh Inovasi! RT 08 Permata Hijau Lestari Resmi Luncurkan Gerakan Wanita Tani 08

04

Bareng Daeng Guard, Story Gym Makassar Bagikan 1.000 Paket Takjil Ramadhan ke Masyarakat

05

KKG PJOK Tallo Jajaki Kolaborasi Program dengan Pemerintah Kecamatan

HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
PEMKOT MAKASSAR - MANYALA.CO
Manyala.co

Olahraga

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Indonesia Juara Grup A Usai Imbang Lawan Irak

Alwi Farhan Lolos Final Indonesia Masters 2026

Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria, Solomon dan Saint Kitts di FIFA Series

Leo/Bagas Lolos Babak Kedua Indonesia Masters 2026

PSM Makassar Tambah Dua Pemain Asing Hadapi Putaran Kedua

Jonatan Christie Runner-up India Open 2026

PSM Makassar Hadirkan Bus Tim dan Rilis Jersey Khusus Suporter

Prabowo Realisasikan Bonus Atlet SEA Games 2025

Mental Juang PSM Makassar Diuji Jelang Laga Kontra Bali United

Malaysia Open 2026: Lima Wakil Indonesia Tampil di Babak 16 Besar

PSM Makassar Uji Pertahanan Hadapi Trisula Borneo FC

Kolom