Manyala.co – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat mendampingi Pemerintah Kabupaten Lombok Utara dalam harmonisasi perubahan Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah guna memastikan kesesuaian dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Rapat harmonisasi tersebut membahas perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kegiatan berlangsung pada Senin (2/2/2026) di Ruang Rinjani, Jayakarta Hotel, Lombok Barat, dan dihadiri unsur pemerintah daerah serta perancang peraturan perundang-undangan.
Rapat dibuka oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Kabupaten Lombok Utara, M. Wahyu Dharmawan, yang hadir bersama perwakilan Badan Pendapatan Daerah dan Bagian Hukum Kabupaten Lombok Utara. Proses harmonisasi selanjutnya dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat, I Gusti Putu Milawati, didampingi Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB.
Dalam arahannya, I Gusti Putu Milawati menekankan pentingnya ketelitian dalam perumusan norma agar peraturan daerah yang dihasilkan memiliki kepastian hukum dan dapat diimplementasikan secara efektif. Ia menyatakan bahwa harmonisasi tidak hanya bertujuan menyesuaikan dengan peraturan yang lebih tinggi, tetapi juga memastikan setiap ketentuan dirumuskan secara jelas dan tidak menimbulkan multitafsir.
Tim Perancang Kanwil Kemenkum NTB mencermati sejumlah substansi penting dalam perubahan perda tersebut. Salah satu poin yang dibahas adalah rencana penghapusan Pajak Sarang Burung Walet. Tim menyampaikan pandangan bahwa jenis pajak tersebut masih memiliki potensi sebagai sumber pendapatan daerah, sehingga disarankan tetap dicantumkan sebagai dasar pengaturan dalam peraturan daerah.
Selain itu, Kanwil Kemenkum NTB memberikan masukan terkait teknik perumusan norma. Perbaikan diarahkan pada kejelasan rujukan pasal, konsistensi istilah, serta penegasan norma agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran dalam pelaksanaan di lapangan.
Pembahasan juga difokuskan pada pengaturan tarif retribusi layanan kesehatan, khususnya pada fasilitas Puskesmas dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Dalam perda sebelumnya, pengaturan tarif belum mengakomodasi layanan bagi warga negara asing (WNA). Kanwil Kemenkum NTB menekankan bahwa setiap pembedaan tarif harus memiliki dasar yang rasional dan proporsional.
Dalam forum tersebut disampaikan pula bahwa prinsip non-diskriminatif tetap harus dijaga. Pembedaan tarif dapat dilakukan melalui klasifikasi jenis layanan, seperti layanan reguler dan layanan premium, tanpa mendasarkan perbedaan semata pada status kewarganegaraan.
Mewakili Pemerintah Kabupaten Lombok Utara, Asisten III M. Wahyu Dharmawan menyampaikan apresiasi atas pendampingan dan masukan yang diberikan oleh Kanwil Kemenkum NTB. Ia menilai harmonisasi tersebut penting untuk memperkuat kualitas regulasi daerah sekaligus memastikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi.
Rapat harmonisasi diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Selesai Harmonisasi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat. Hingga Senin sore, belum ada keterangan resmi mengenai jadwal pengajuan perubahan perda tersebut ke tahap pembahasan selanjutnya di DPRD Kabupaten Lombok Utara.
































