Kemenkum Babel Harmonisasi Dua Ranperda Pangkalpinang

Kemenkum
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung menyelenggarakan kegiatan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Pangkalpinang pada Kamis (19/02/2026). (Dok. Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung).

Manyala.co – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung menggelar rapat pengharmonisasian dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Pangkalpinang guna memastikan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sebelum ditetapkan.

Rapat yang berlangsung di Kantor Wilayah Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung pada Kamis (19/2) itu dipimpin Kepala Kantor Wilayah Johan Manurung dan dihadiri jajaran pemerintah daerah serta pejabat perancang peraturan perundang-undangan.

Dua Ranperda yang dibahas meliputi Ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan, serta Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.

Dalam sambutannya, Johan menekankan pentingnya proses harmonisasi agar produk hukum daerah selaras dengan ketentuan nasional.

“Proses harmonisasi peraturan daerah ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa setiap regulasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Pangkalpinang sesuai dengan ketentuan yang lebih tinggi, sehingga dapat diterapkan dengan efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Kami berharap agar peraturan yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek hukum, tetapi juga relevan dan solutif bagi perkembangan daerah,” ujarnya.

Wali Kota Makassar Warning Camat dan Lurah: Serius Jaga Kota Bebas Sampah

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Rahmat Feri Pontoh, pejabat fungsional perancang peraturan perundang-undangan, serta calon pegawai negeri sipil di lingkungan Kanwil Kemenkum Babel. Dari Pemerintah Kota Pangkalpinang hadir Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Akhmad Subekti, Kepala Dinas Sosial Khotaman Barka, Kepala Bagian Hukum Rusmi Toiyibah, serta perwakilan Dinas Perhubungan dan Bidang Pemberdayaan Sosial.

Rahmat Feri Pontoh menjelaskan mekanisme harmonisasi dilakukan dengan menelaah aspek substantif dan teknis perancangan peraturan sesuai Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Penelaahan mencakup kesesuaian materi muatan, sistematika, serta teknik penyusunan norma agar tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.

Asisten I Pemerintahan dan Kesra Kota Pangkalpinang, Akhmad Subekti, menyampaikan apresiasi atas fasilitasi yang diberikan oleh Kanwil Kemenkum Babel dan berharap hasil harmonisasi dapat memperkuat kualitas regulasi daerah agar tepat sasaran dan sesuai kebutuhan masyarakat.

Pembahasan dilakukan secara rinci pasal demi pasal terhadap kedua Ranperda. Fokus utama adalah memastikan tidak terjadi tumpang tindih norma, konflik kewenangan, maupun inkonsistensi redaksional yang dapat menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha dinilai penting untuk memberikan kerangka hukum yang jelas bagi pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan di daerah. Sementara itu, Ranperda pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 1999 dimaksudkan untuk menyesuaikan kebijakan retribusi parkir dengan dinamika regulasi dan kebutuhan tata kelola transportasi saat ini.

Ganggu Saluran Drainase dan Kebersihan, Lapak Liar di Tallo Makassar Dibongkar

Proses harmonisasi merupakan tahapan wajib dalam pembentukan peraturan daerah sebelum mendapat persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah. Hingga Kamis sore, belum ada keterangan mengenai jadwal pengesahan kedua Ranperda tersebut.

Kanwil Kemenkum Babel menyatakan kegiatan ini diharapkan memperkuat kualitas legislasi daerah serta menjamin kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha di Pangkalpinang.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

DPR Apresiasi Vonis Bebas Amsal, Kritik Kejari Karo

02

Ketua IKATSI Unhas, Andi Subhan Mustari Hadiri Pelepasan Alumni Fakultas Teknik Unhas Periode April 2026

03

Lewat Jalur SNBP 2026, Institut Teknologi BJ Habibie Loloskan 409 Calon Mahasiswa Baru

04

Bimantoro Kritik Profesionalitas Kejari Karo dalam Kasus Sitepu

05

Wali Kota Makassar Terima Kunjungan Entry Meeting Pemeriksaan LKPD 2025 BPK RI

HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
PEMKOT MAKASSAR - MANYALA.CO
Manyala.co

Olahraga

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Indonesia Juara Grup A Usai Imbang Lawan Irak

Alwi Farhan Lolos Final Indonesia Masters 2026

Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria, Solomon dan Saint Kitts di FIFA Series

Leo/Bagas Lolos Babak Kedua Indonesia Masters 2026

PSM Makassar Tambah Dua Pemain Asing Hadapi Putaran Kedua

Jonatan Christie Runner-up India Open 2026

PSM Makassar Hadirkan Bus Tim dan Rilis Jersey Khusus Suporter

Prabowo Realisasikan Bonus Atlet SEA Games 2025

Mental Juang PSM Makassar Diuji Jelang Laga Kontra Bali United

Malaysia Open 2026: Lima Wakil Indonesia Tampil di Babak 16 Besar

PSM Makassar Uji Pertahanan Hadapi Trisula Borneo FC

Kolom