Manyala.co โ Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menegaskan biaya layanan Apostille sebesar Rp150.000 per dokumen sesuai tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dengan sistem pembayaran digital tanpa transaksi tunai di loket.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto, mengatakan tarif tersebut telah diatur dalam regulasi yang berlaku dan seluruh pembayaran langsung disetorkan ke kas negara. Layanan Apostille diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan legalisasi dokumen publik untuk digunakan di luar negeri.
“Masyarakat tidak perlu khawatir akan adanya biaya tambahan atau perantara. Biaya resmi untuk satu sertifikat Apostille adalah sebesar Rp 150.000. Nilai ini merupakan tarif PNBP yang langsung disetorkan ke kas negara,” ujar Agung dalam keterangan tertulis, Jumat.
Ia menambahkan, tidak ada transaksi tunai di meja layanan. “Petugas di loket layanan kami hanya melakukan verifikasi fisik dan pencetakan sertifikat. Jadi, tidak ada transaksi tunai di meja layanan kami,” tegasnya.
Layanan Apostille mencakup berbagai dokumen, antara lain akta kelahiran, akta perkawinan, ijazah, dan dokumen notaris. Sertifikat Apostille memungkinkan dokumen tersebut diakui di lebih dari 120 negara yang menjadi anggota Konvensi Apostille.
Melalui mekanisme ini, pemohon tidak lagi perlu menjalani proses legalisasi berlapis di Kementerian Luar Negeri maupun kedutaan besar negara tujuan. Indonesia telah menjadi pihak dalam Konvensi Apostille yang menyederhanakan prosedur legalisasi dokumen publik antarnegara anggota.
Proses pengajuan dilakukan secara daring melalui laman resmi apostille.ahu.go.id. Setelah registrasi dan verifikasi awal, pemohon akan memperoleh kode billing untuk melakukan pembayaran melalui kanal resmi yang tersedia.
Kanwil Kemenkum DIY juga menyediakan layanan konsultasi gratis bagi masyarakat, baik melalui ruang pelayanan terpadu maupun secara daring melalui nomor layanan Administrasi Hukum Umum 0822-2060-6225.
Agung mengimbau masyarakat untuk mengurus dokumen secara mandiri guna menghindari pungutan jasa tambahan dari pihak ketiga yang tidak resmi. Ia menekankan bahwa tarif resmi telah ditetapkan dan tidak ada biaya tambahan di luar PNBP.
Transparansi pembayaran dan digitalisasi layanan menjadi bagian dari upaya reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Hukum. Digitalisasi diharapkan dapat meminimalkan potensi penyimpangan sekaligus mempercepat waktu layanan.
Hingga Jumat, belum disampaikan data jumlah permohonan Apostille di wilayah DIY maupun tren peningkatan permohonan dibanding tahun sebelumnya. Namun, otoritas setempat menyatakan komitmen untuk menjaga kepastian tarif dan prosedur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
































