Anak Riza Chalid Dituntut 18 Tahun Penjara

Riza
Anak buron Riza Chalid, Muhamad Kerry Adrianto Riza (Dok. Mulia/detikcom)

Manyala.co — Jaksa penuntut umum menuntut Muhamad Kerry Adrianto, anak pengusaha Riza Chalid, dengan hukuman 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina yang diduga merugikan negara Rp285 triliun.

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026), jaksa juga menuntut Kerry membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Selain itu, ia dibebankan uang pengganti sebesar Rp13.405.420.003.854. Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi, jaksa meminta hukuman tambahan 10 tahun penjara.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ujar jaksa di persidangan.

Jaksa menilai Kerry terbukti terlibat dalam korupsi tata kelola impor minyak mentah dan produk kilang serta penjualan solar non-subsidi. Perbuatannya disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara dalam jumlah besar serta tidak mendukung penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Jaksa menyebut satu-satunya hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum.

Usai persidangan, Kerry menyatakan dirinya tidak bersalah dan memohon keadilan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Jalankan Arahan Prabowo, Kawendra Salurkan 88 Sapi Qurban di Jember dan Daerah Lainnya

“Saya mohon keadilan untuk saya. Saya berharap sekali dalam situasi ini Bapak Presiden Prabowo bisa melihat kasus saya secara jernih dan objektif. Beliau adalah negarawan yang hebat dan bijaksana yang saya yakin tidak ingin ada kriminalisasi di negeri ini,” ujar Kerry.

Selain Kerry, jaksa juga menuntut sejumlah terdakwa lain. Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati, dituntut 16 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari, serta uang pengganti 11.094.802,31 dolar AS dan Rp1 triliun, subsider 8 tahun penjara.

Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo, dituntut 16 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp1,176 triliun, dengan rincian Rp176,39 miliar atas kerugian keuangan negara dan Rp1 triliun atas kerugian perekonomian negara, subsider 8 tahun penjara.

Enam terdakwa lain yang sebelumnya dituntut masing-masing 14 tahun penjara antara lain mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Edward Corne, Maya Kusmaya, Yoki Firnandi, Agus Purwono, dan Sani Dinar Saifuddin. Mereka juga dituntut membayar denda dan uang pengganti dalam jumlah miliaran rupiah.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kasus ini berfokus pada dugaan penyimpangan dalam pengadaan impor produk kilang dan penjualan solar non-subsidi yang disebut merugikan negara hingga Rp285 triliun.

Kawendra Lukistian Nilai Prabowo Di Rapat Paripurna Pertegas Indonesia Berdikari dan Berdaulat Secara Ekonomi

Hingga Jumat malam, belum ada putusan pengadilan terkait tuntutan tersebut. Majelis hakim dijadwalkan melanjutkan persidangan untuk agenda pembelaan sebelum menjatuhkan vonis.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

La Tinro Angkat Berbagai Aspirasi Masyarakat di Bidang Pendidikan Tinggi dan Kesehatan

02

La Tinro La Tunrung Soroti Kejelasan Kuota SNBP-SNBT dan Akses KIP Kuliah bagi Masyarakat Kurang Mampu

03

La Tinro Minta Penguatan Tata Kelola Olahraga untuk Mendukung Peningkatan Prestasi Atlet

04

LA TINRO LA TUNRUNG Dorong Terobosan Besar Pemberantasan Korupsi dalam Rapat Pemantauan UU Tipikor

05

Di Bawah Kepemimpinan Yusuf Ritangnga-Andi Tenri Liwang, Kabupaten Enrekang Raih WTP dari BPK RI

HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
PEMKOT MAKASSAR - MANYALA.CO
Manyala.co

Olahraga

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Indonesia Juara Grup A Usai Imbang Lawan Irak

Alwi Farhan Lolos Final Indonesia Masters 2026

Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria, Solomon dan Saint Kitts di FIFA Series

Leo/Bagas Lolos Babak Kedua Indonesia Masters 2026

PSM Makassar Tambah Dua Pemain Asing Hadapi Putaran Kedua

Jonatan Christie Runner-up India Open 2026

PSM Makassar Hadirkan Bus Tim dan Rilis Jersey Khusus Suporter

Prabowo Realisasikan Bonus Atlet SEA Games 2025

Mental Juang PSM Makassar Diuji Jelang Laga Kontra Bali United

Malaysia Open 2026: Lima Wakil Indonesia Tampil di Babak 16 Besar

Kolom

× Advertisement
× Advertisement