Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, Potensi Refund USD175 Miliar

Trump
Tarif Trump (Dok.reuters).

Manyala.co – Mahkamah Agung Amerika Serikat memutuskan bahwa tarif impor yang diterapkan Presiden Donald Trump tidak sah secara hukum. Keputusan dengan suara 6 hakim mendukung dan 3 menolak itu berpotensi menimbulkan kewajiban pengembalian dana dalam jumlah besar kepada perusahaan importir yang telah membayar tarif tersebut.

Berdasarkan estimasi Penn Wharton Budget Model, total pengembalian dana dapat mencapai sekitar USD175 miliar atau setara Rp2.951 triliun dengan asumsi kurs Rp16.860 per dolar AS. Dana tersebut berasal dari tarif yang dipungut pemerintah federal sejak kebijakan perdagangan tersebut diberlakukan.

Tarif itu sebelumnya diterapkan melalui Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional atau International Emergency Economic Powers Act (IEEPA). Trump menggunakan undang-undang tersebut untuk memberlakukan bea masuk terhadap sejumlah negara tanpa persetujuan Kongres. Ia menjadi presiden pertama yang memanfaatkan IEEPA untuk tujuan pengenaan tarif perdagangan.

Sejumlah importir telah mengajukan gugatan hukum terhadap pemerintah Amerika Serikat untuk meminta pengembalian dana yang telah mereka bayarkan. Gugatan tersebut merujuk pada putusan pengadilan tingkat lebih rendah yang sebelumnya menyatakan tarif tersebut tidak sah.

Putusan Mahkamah Agung tidak secara langsung memerintahkan pemerintah federal untuk mengembalikan dana yang telah dipungut. Namun, keputusan tersebut membuka kemungkinan besar adanya kewajiban pengembalian kepada para importir yang terdampak.

Perang ASโ€“Iran Kian Memanas, Selat Hormuz Lumpuh Lima Hari, 200 Kapal Tanker Terdampar

Hakim Mahkamah Agung Brett Kavanaugh, yang termasuk dalam tiga hakim yang menyatakan pendapat berbeda, memperingatkan potensi kesulitan logistik dalam proses pengembalian dana tersebut.

โ€œNamun, sementara itu, dampak sementara dari keputusan Mahkamah Agung bisa sangat besar,โ€ tulis Kavanaugh dalam pendapatnya yang berbeda.

Ia juga menyoroti kompleksitas pengembalian dana yang telah dibayarkan oleh importir selama beberapa tahun terakhir. Menurutnya, sebagian importir kemungkinan telah membebankan biaya tarif tersebut kepada konsumen atau pihak lain dalam rantai pasokan.

โ€œSeperti yang diakui dalam argumen lisan, proses pengembalian dana kemungkinan akan menjadi โ€˜kacauโ€™,โ€ tulis Kavanaugh.

Kavanaugh juga mencatat bahwa kebijakan tarif tersebut sebelumnya digunakan pemerintah untuk mendorong berbagai kesepakatan perdagangan internasional. Menurutnya, tarif yang diterapkan melalui IEEPA telah membantu memfasilitasi perjanjian perdagangan bernilai triliunan dolar dengan berbagai negara, termasuk Tiongkok, Inggris, dan Jepang.

Khamenei Gugur dalam Serangan Militer ASโ€“Israel di Teheran

Sementara itu, ekonom senior PNC Financial Services Group Brian LeBlanc menilai keputusan pengadilan dapat berdampak signifikan terhadap kebijakan perdagangan Amerika Serikat. Dalam unggahan di LinkedIn, ia memperkirakan sekitar 60 persen tarif yang diterapkan sejauh ini berkaitan dengan kewenangan IEEPA yang kini dinyatakan ilegal.

โ€œItu masalah besar. Sampai Presiden Trump mengganti tarif tersebut dengan otoritas alternatif, tingkat tarif baru saja turun dari sekitar 9,5% menjadi sekitar 5%,โ€ tulis LeBlanc.

Menurutnya, pemerintah kemungkinan akan mencari dasar hukum baru untuk mempertahankan sebagian kebijakan tarif guna menutup potensi kehilangan pendapatan negara.

Data Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan Amerika Serikat pada Desember sebelumnya menunjukkan sekitar USD133,5 miliar atau Rp2.251 triliun tarif berisiko harus dikembalikan. Nilai tersebut diperkirakan meningkat karena pengumpulan tarif masih berlangsung hingga saat ini.

Keputusan Mahkamah Agung ini berpotensi menciptakan ketidakpastian baru dalam kebijakan perdagangan Amerika Serikat serta hubungan dagang dengan sejumlah mitra utama. Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah federal mengenai mekanisme pengembalian dana kepada para importir.

Iran Klaim Serang Pangkalan Militer AS di Negara Teluk

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Khamenei Gugur dalam Serangan Militer ASโ€“Israel di Teheran

02

Buka Puasa Penuh Inovasi! RT 08 Permata Hijau Lestari Resmi Luncurkan Gerakan Wanita Tani 08

03

Bareng Daeng Guard, Story Gym Makassar Bagikan 1.000 Paket Takjil Ramadhan ke Masyarakat

04

Libur Lebaran 2026: Cuti Bersama dan Potensi Libur Panjang Hingga Sepekan

05

Langkah Nyata Munafri-Aliyah: Ribuan Honorer Makassar Jadi PPPK dan PJLP, Pengangguran Menurun

HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
PEMKOT MAKASSAR - MANYALA.CO
Manyala.co

Olahraga

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Indonesia Juara Grup A Usai Imbang Lawan Irak

Alwi Farhan Lolos Final Indonesia Masters 2026

Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria, Solomon dan Saint Kitts di FIFA Series

Leo/Bagas Lolos Babak Kedua Indonesia Masters 2026

PSM Makassar Tambah Dua Pemain Asing Hadapi Putaran Kedua

Jonatan Christie Runner-up India Open 2026

PSM Makassar Hadirkan Bus Tim dan Rilis Jersey Khusus Suporter

Prabowo Realisasikan Bonus Atlet SEA Games 2025

Mental Juang PSM Makassar Diuji Jelang Laga Kontra Bali United

Malaysia Open 2026: Lima Wakil Indonesia Tampil di Babak 16 Besar

PSM Makassar Uji Pertahanan Hadapi Trisula Borneo FC

Indonesia Usulkan Australia dan Selandia Baru Ikut SEA Games

Kolom