Manyala.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang status pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan perpanjangan pencegahan dilakukan karena proses penyidikan masih berlangsung. Masa larangan bepergian tersebut berlaku hingga 12 Agustus 2026.
โBenar, KPK memperpanjang masa cegah ke luar negeri untuk kedua tersangka dalam perkara kuota haji, Saudara YCQ dan Saudara IAA. Betul, sampai 12 Agustus 2026,โ kata Budi dalam keterangannya, Kamis (19/2/2026).
Ia menambahkan bahwa langkah tersebut diperlukan untuk memastikan kelancaran proses penyidikan yang masih berjalan. Menurutnya, pencegahan ke luar negeri merupakan bagian dari upaya penegakan hukum agar para tersangka tetap berada di dalam negeri selama proses penyidikan berlangsung.
โPerpanjangan cegah ke luar negeri ini dibutuhkan, karena proses penyidikan masih berlangsung,โ ujar Budi.
Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada akhir 2023. Tambahan kuota tersebut diberikan setelah pertemuan Presiden Indonesia dengan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa tambahan kuota tersebut diberikan kepada negara, bukan kepada individu atau pejabat tertentu. Tujuan utama pemberian kuota tambahan itu adalah untuk membantu mengurangi antrean panjang jemaah haji Indonesia.
โDiberikanlah tambahan kuota. Yang biasanya 221.000, kemudian ditambah lah 20.000 kuota ini. Nah kuota ini diberikan oleh Kerajaan Saudi Arabia itu kepada Negara,โ kata Asep kepada wartawan, Minggu (11/1/2026).
Ia menegaskan bahwa kuota tambahan tersebut seharusnya dikelola oleh negara untuk kepentingan masyarakat luas, khususnya dalam mengurangi masa tunggu jemaah haji yang di beberapa daerah dapat mencapai puluhan tahun.
โBahwa kuota itu yang 20.000 itu diberikan oleh Pemerintah Saudi Arabia kepada Negara Republik Indonesia. Bukan diberikan kepada perorangan, bukan diberikan kepada Menteri Agama, bukan diberikan kepada siapa yang, tapi kepada negara. Atas nama negara nanti untuk digunakan bagi rakyat Indonesia,โ ujar Asep.
Namun dalam pelaksanaannya, pembagian kuota tambahan tersebut diduga tidak mengikuti ketentuan yang diatur dalam undang-undang. Regulasi yang berlaku menetapkan bahwa kuota haji harus dialokasikan sebesar 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Dengan skema tersebut, dari tambahan 20.000 kuota seharusnya sebanyak 18.400 dialokasikan untuk jemaah reguler dan 1.600 untuk jemaah haji khusus. Namun menurut penyidik, pembagian yang dilakukan berbeda dari ketentuan tersebut.
โOleh Menteri Agama pada saat itu, Saudara YCQ ini, kemudian dibagi lah menjadi 50% – 50%. 10.000-10.000. Itu tentu tidak sesuai dengan undang-undang yang ada,โ ujar Asep.
KPK menyatakan pembagian kuota tersebut menjadi titik awal dugaan tindak pidana dalam perkara ini. Dalam proses penyidikan, penyidik juga menemukan indikasi aliran dana kembali atau kickback yang terkait dengan peningkatan kuota haji khusus.
โNah itu juga Saudara IAA ini adalah staf ahlinya, staf ahlinya ya. Ikut serta di dalam situ ya, turut serta di dalam proses pembagian,โ kata Asep.
โDalam penyidikan ini kami menemukan adanya aliran uang kembali, kickback dan lain-lain,โ tambahnya.
Hingga kini, KPK masih melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap lebih jauh alur pengambilan keputusan serta potensi pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut. Belum ada informasi resmi mengenai jadwal penahanan terhadap para tersangka hingga Kamis malam.
































