DPR Apresiasi Vonis Bebas Amsal, Kritik Kejari Karo

DPR
Anggota Komisi III DPR RI Bimantoro Wiyono mengapresiasi putusan bebas Amsal Christy Sitepu oleh Pengadilan Negeri Medan.

Manyala.co – Anggota Komisi III DPR RI Bimantoro Wiyono mengapresiasi putusan bebas Amsal Christy Sitepu oleh Pengadilan Negeri Medan, sembari mengkritik kinerja Kejaksaan Negeri Karo dalam penanganan perkara tersebut.

Bimantoro menyatakan bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan mencerminkan profesionalitas lembaga peradilan dalam menilai perkara secara menyeluruh. Ia menilai keputusan tersebut menunjukkan bahwa hakim telah mempertimbangkan seluruh aspek hukum secara objektif dan berimbang.

“Putusan ini mencerminkan keberanian hakim dalam menegakkan keadilan. Artinya, perkara dilihat secara utuh, tidak parsial, sehingga menghasilkan keputusan yang objektif dan berimbang. Kami mengapresiasi sikap Pengadilan Negeri Medan,” ujar Bimantoro dalam keterangannya di Jakarta.

Amsal Christy Sitepu sebelumnya menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi terkait pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Dalam putusannya, majelis hakim memutuskan untuk membebaskan terdakwa, menandai berakhirnya proses hukum di tingkat pengadilan negeri.

Meski memberikan apresiasi terhadap lembaga peradilan, Bimantoro menyampaikan kritik terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Karo. Ia menilai terdapat sejumlah persoalan dalam proses penanganan perkara yang mencerminkan kurangnya profesionalitas.

Wali Kota Makassar Terima Kunjungan Entry Meeting Pemeriksaan LKPD 2025 BPK RI

“Kami melihat ada persoalan serius dalam cara penanganan perkara ini. Indikasi kurang profesional dan tidak selaras dengan semangat reformasi penegakan hukum menjadi catatan penting bagi kami di Komisi III,” katanya.

Ia juga menyoroti respons Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pihak Kejari Karo yang dinilai tidak kooperatif terhadap fungsi pengawasan DPR. Hal tersebut, menurutnya, terlihat dalam sikap terhadap permohonan penangguhan penahanan yang sebelumnya disampaikan oleh Komisi III DPR RI.

“Jangan sampai ada ego sektoral yang berlebihan. Kami melihat adanya resistensi terhadap usulan penangguhan penahanan yang disampaikan Komisi III. Padahal, fungsi pengawasan DPR semata-mata untuk memastikan hak-hak warga negara tetap terlindungi dalam proses hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut, Bimantoro mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap Kejari Karo yang dinilai belum mencerminkan prinsip akuntabilitas dan keterbukaan. Ia membandingkan dengan respons Kejaksaan Agung yang dinilai lebih terbuka terhadap masukan publik dan DPR.

“Kami cukup kecewa. Apa yang ditunjukkan tidak sejalan dengan semangat pembenahan institusi kejaksaan yang selama ini kita dorong bersama. Kejaksaan Agung sudah menunjukkan respons yang baik terhadap masukan publik dan DPR, namun hal tersebut belum tercermin di daerah. Ini harus menjadi bahan evaluasi serius,” ujarnya.

Ketua IKATSI Unhas, Andi Subhan Mustari Hadiri Pelepasan Alumni Fakultas Teknik Unhas Periode April 2026

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut penegakan hukum di daerah serta hubungan antara lembaga penegak hukum dan fungsi pengawasan legislatif. DPR melalui Komisi III memiliki mandat untuk mengawasi kinerja aparat penegak hukum guna memastikan proses berjalan sesuai prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Karo terkait kritik yang disampaikan, maupun langkah lanjutan yang akan diambil pasca putusan pengadilan.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Lewat Jalur SNBP 2026, Institut Teknologi BJ Habibie Loloskan 409 Calon Mahasiswa Baru

02

Ketua IKATSI Unhas, Andi Subhan Mustari Hadiri Pelepasan Alumni Fakultas Teknik Unhas Periode April 2026

03

PSM Makassar Tumbangkan Persija 2-0 di Parepare, Gol Savio dan Kamara Jadi Penentu

04

Hubner dan James Bersinar di Laga Fortuna Sittard vs Go Ahead Eagles, Skor Berakhir 2-2

05

Wali Kota Munafri Dorong Urban Farming Jadi Gerakan Bersama Warga Makassar

HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
PEMKOT MAKASSAR - MANYALA.CO
Manyala.co

Olahraga

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Indonesia Juara Grup A Usai Imbang Lawan Irak

Alwi Farhan Lolos Final Indonesia Masters 2026

Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria, Solomon dan Saint Kitts di FIFA Series

Leo/Bagas Lolos Babak Kedua Indonesia Masters 2026

PSM Makassar Tambah Dua Pemain Asing Hadapi Putaran Kedua

Jonatan Christie Runner-up India Open 2026

PSM Makassar Hadirkan Bus Tim dan Rilis Jersey Khusus Suporter

Prabowo Realisasikan Bonus Atlet SEA Games 2025

Mental Juang PSM Makassar Diuji Jelang Laga Kontra Bali United

Malaysia Open 2026: Lima Wakil Indonesia Tampil di Babak 16 Besar

PSM Makassar Uji Pertahanan Hadapi Trisula Borneo FC

Kolom