Manyala – Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang melibatkan jajaran Kejaksaan Negeri Karo, Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta Komisi Kejaksaan, Bimantoro menyampaikan kritik terbuka terhadap proses penanganan perkara tersebut. Ia menilai terdapat kekeliruan mendasar dalam penerapan pasal tindak pidana korupsi.
Menurut Bimantoro, pendekatan hukum yang digunakan dalam kasus tersebut menunjukkan indikasi ketidaktepatan dalam konstruksi unsur pidana. Ia menyoroti dugaan bahwa pasal yang digunakan seolah ditentukan lebih dahulu, kemudian disesuaikan dengan unsur kesalahan atau mens rea.
โKami melihat sejak awal ada kekeliruan mendasar. Penerapan pasal dipaksakan, seolah-olah pasalnya dicari dulu, baru kemudian mens rea-nya ditempelkan. Ini tidak boleh terjadi dalam penegakan hukum,โ ujarnya dalam forum tersebut.
Ia menegaskan bahwa unsur mens rea merupakan elemen penting dalam pembuktian tindak pidana korupsi. Dalam kasus yang dibahas, menurutnya, tidak terlihat adanya indikasi niat jahat, kolusi, maupun manipulasi dalam pelaksanaan pekerjaan yang menjadi objek perkara.
โKontraknya jelas, pekerjaannya ada, pembayarannya sesuai kesepakatan, hasilnya juga nyata. Lalu di mana letak korupsinya? Ini yang harus dijelaskan secara terbuka oleh Kejaksaan Negeri Karo,โ kata Bimantoro.
Lebih lanjut, ia berpendapat bahwa perkara tersebut lebih tepat ditempatkan dalam ranah administratif atau perdata, bukan pidana korupsi. Penilaian tersebut, menurutnya, didasarkan pada tidak ditemukannya indikasi pelanggaran yang memenuhi unsur pidana secara komprehensif.
Selain itu, Bimantoro juga mengkritik sikap kejaksaan yang dinilai cenderung defensif dalam merespons pertanyaan dalam forum resmi. Ia menyebut adanya kesan bahwa perkara tersebut dianggap telah selesai dan tidak memerlukan pembahasan lebih lanjut.
โSecara manusiawi kita bisa saling memaafkan, tetapi dalam konteks profesional, ini tidak cukup. Harus ada pertanggungjawaban yang jelas. Ini menyangkut nasib seseorang dan kepercayaan publik terhadap hukum,โ ujarnya.
Sebagai anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro menegaskan bahwa kritik yang disampaikan merupakan bagian dari fungsi pengawasan legislatif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Ia menekankan bahwa pengawasan tersebut bersifat konstitusional dan bukan bentuk intervensi terhadap proses hukum.
โKami ini bagian dari rakyat. Kami punya kewajiban memastikan hukum berjalan dengan benar. Kalau implementasi di lapangan menyimpang dari semangat undang-undang yang kami buat, tentu kami wajib mengingatkan,โ katanya.
Di akhir pernyataannya, Bimantoro menyampaikan kekecewaannya terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Karo. Ia menilai praktik penegakan hukum dalam kasus tersebut belum mencerminkan prinsip keadilan, profesionalitas, dan akuntabilitas yang diharapkan publik.
โKami kecewa. Semangat pembaruan hukum yang selama ini dibangun belum terlihat dalam praktik di lapangan. Jangan sampai aparat penegak hukum justru mencederai rasa keadilan masyarakat,โ ujarnya.
Ia juga meminta agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara tersebut guna mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan. Hingga laporan ini disusun, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Karo terkait kritik tersebut.
































