Bimantoro Kritik Profesionalitas Kejari Karo dalam Kasus Sitepu

Bimantoro
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Bimantoro Wiyono.

Manyala – Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang melibatkan jajaran Kejaksaan Negeri Karo, Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta Komisi Kejaksaan, Bimantoro menyampaikan kritik terbuka terhadap proses penanganan perkara tersebut. Ia menilai terdapat kekeliruan mendasar dalam penerapan pasal tindak pidana korupsi.

Menurut Bimantoro, pendekatan hukum yang digunakan dalam kasus tersebut menunjukkan indikasi ketidaktepatan dalam konstruksi unsur pidana. Ia menyoroti dugaan bahwa pasal yang digunakan seolah ditentukan lebih dahulu, kemudian disesuaikan dengan unsur kesalahan atau mens rea.

โ€œKami melihat sejak awal ada kekeliruan mendasar. Penerapan pasal dipaksakan, seolah-olah pasalnya dicari dulu, baru kemudian mens rea-nya ditempelkan. Ini tidak boleh terjadi dalam penegakan hukum,โ€ ujarnya dalam forum tersebut.

Ia menegaskan bahwa unsur mens rea merupakan elemen penting dalam pembuktian tindak pidana korupsi. Dalam kasus yang dibahas, menurutnya, tidak terlihat adanya indikasi niat jahat, kolusi, maupun manipulasi dalam pelaksanaan pekerjaan yang menjadi objek perkara.

โ€œKontraknya jelas, pekerjaannya ada, pembayarannya sesuai kesepakatan, hasilnya juga nyata. Lalu di mana letak korupsinya? Ini yang harus dijelaskan secara terbuka oleh Kejaksaan Negeri Karo,โ€ kata Bimantoro.

DPR Dorong Digitalisasi Desa untuk Perluas Pasar Produk Lokal

Lebih lanjut, ia berpendapat bahwa perkara tersebut lebih tepat ditempatkan dalam ranah administratif atau perdata, bukan pidana korupsi. Penilaian tersebut, menurutnya, didasarkan pada tidak ditemukannya indikasi pelanggaran yang memenuhi unsur pidana secara komprehensif.

Selain itu, Bimantoro juga mengkritik sikap kejaksaan yang dinilai cenderung defensif dalam merespons pertanyaan dalam forum resmi. Ia menyebut adanya kesan bahwa perkara tersebut dianggap telah selesai dan tidak memerlukan pembahasan lebih lanjut.

โ€œSecara manusiawi kita bisa saling memaafkan, tetapi dalam konteks profesional, ini tidak cukup. Harus ada pertanggungjawaban yang jelas. Ini menyangkut nasib seseorang dan kepercayaan publik terhadap hukum,โ€ ujarnya.

Sebagai anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro menegaskan bahwa kritik yang disampaikan merupakan bagian dari fungsi pengawasan legislatif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Ia menekankan bahwa pengawasan tersebut bersifat konstitusional dan bukan bentuk intervensi terhadap proses hukum.

โ€œKami ini bagian dari rakyat. Kami punya kewajiban memastikan hukum berjalan dengan benar. Kalau implementasi di lapangan menyimpang dari semangat undang-undang yang kami buat, tentu kami wajib mengingatkan,โ€ katanya.

DPR Apresiasi Vonis Bebas Amsal, Kritik Kejari Karo

Di akhir pernyataannya, Bimantoro menyampaikan kekecewaannya terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Karo. Ia menilai praktik penegakan hukum dalam kasus tersebut belum mencerminkan prinsip keadilan, profesionalitas, dan akuntabilitas yang diharapkan publik.

โ€œKami kecewa. Semangat pembaruan hukum yang selama ini dibangun belum terlihat dalam praktik di lapangan. Jangan sampai aparat penegak hukum justru mencederai rasa keadilan masyarakat,โ€ ujarnya.

Ia juga meminta agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara tersebut guna mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan. Hingga laporan ini disusun, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Karo terkait kritik tersebut.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

DPR Apresiasi Vonis Bebas Amsal, Kritik Kejari Karo

02

Ketua IKATSI Unhas, Andi Subhan Mustari Hadiri Pelepasan Alumni Fakultas Teknik Unhas Periode April 2026

03

Lewat Jalur SNBP 2026, Institut Teknologi BJ Habibie Loloskan 409 Calon Mahasiswa Baru

04

Turun Langsung, Bupati Enrekang Tegaskan BBM Aman dan Harga Tak Naik

05

Wali Kota Makassar Terima Kunjungan Entry Meeting Pemeriksaan LKPD 2025 BPK RI

HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
PEMKOT MAKASSAR - MANYALA.CO
Manyala.co

Olahraga

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Indonesia Juara Grup A Usai Imbang Lawan Irak

Alwi Farhan Lolos Final Indonesia Masters 2026

Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria, Solomon dan Saint Kitts di FIFA Series

Leo/Bagas Lolos Babak Kedua Indonesia Masters 2026

PSM Makassar Tambah Dua Pemain Asing Hadapi Putaran Kedua

Jonatan Christie Runner-up India Open 2026

PSM Makassar Hadirkan Bus Tim dan Rilis Jersey Khusus Suporter

Prabowo Realisasikan Bonus Atlet SEA Games 2025

Mental Juang PSM Makassar Diuji Jelang Laga Kontra Bali United

Malaysia Open 2026: Lima Wakil Indonesia Tampil di Babak 16 Besar

PSM Makassar Uji Pertahanan Hadapi Trisula Borneo FC

Kolom