RUU Kewarganegaraan Beri Solusi Bagi Persoalan Anak Hasil Kawin Campur Hingga Diaspora

Manyala – Pemerintah Indonesia tengah menyusun Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Wakil Menteri Hukum, Eddy O. S. Hiariej, mengatakan RUU ini memberikan solusi bagi permasalahan-permasalahan seputar anak berkewarganegaraan ganda (ABG) hingga diaspora Indonesia di luar negeri.

Eddy menjelaskan bahwa Indonesia menganut sistem kewarganegaraan tunggal, namun kewarganegaraan ganda terbatas dapat diberikan bagi anak hasil perkawinan campur antara WNI dan WNA, serta anak yang lahir di negara dengan asas ius soli atau kewarganegaraan berdasarkan negara tempat lahir. Saat ini, ABG harus memilih kewarganegaraan pada usia 18-21 tahun.

Melalui RUU Kewarganegaraan yang baru, pemerintah Indonesia menambah jangka waktu bagi ABG untuk memilih kewarganegaraan hingga usia 26 tahun. Selain itu, ABG yang terlambat memilih diberikan fasilitas untuk memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia.

โ€œPemerintah telah menyusun aturan sebagai solusi permanen bagi ABG yang terlambat memilih kewarganegaraan RI, yaitu batas usia memilih semula 18-21 tahun menjadi 18-26 tahun. Bagi ABG yang terlambat memilih diberikan fasilitas untuk memperoleh kembali kewarganegaraan RI tanpa melalui naturalisasi,โ€ ujar Eddy dalam rapat kerja bersama komisi XIII DPR RI, Senin (30/3/2026).

Eddy mengatakan bahwa pemerintah juga mengenalkan terobosan kewarganegaraan ganda tertentu bagi orang asing yang telah berjasa secara luar biasa bagi bangsa dan negara, maupun kepada pihak yang keberadaannya dipandang memiliki nilai strategis bagi kepentingan negara. Bidang-bidang strategis meliputi ilmu pengetahuan dan teknologi, ekonomi dan investasi, kebudayaan, olahraga, serta bidang-bidang lain yang berkontribusi signifikan terhadap pembangunan nasional dan peningkatan daya saing Indonesia di tingkat global.

Pemerintah Pastikan Harga BBM Tidak Naik

โ€œDalam RUU Kewarganegaraan ditegaskan bahwa pemberian kewarganegaraan ganda tertentu hanya dapat dilakukan melalui mekanisme dan persyaratan yang diatur secara jelas, termasuk penilaian terhadap jasa yang diberikan atau relevansi kepentingan negara yang melatarbelakangi pemberian status tersebut,โ€ katanya.

Eddy menegaskan bahwa pemberian kewarganegaraan ganda tertentu dilakukan secara selektif dan berbasis kepentingan negara. Oleh karena itu, proses verifikasi permohonan kewarganegaraan dilakukan dengan sangat hati-hati, selektif, penuh tanggung jawab.

โ€œPemberian kewarganegaraan ganda tertentu tidak dimaksudkan untuk membuka penerapan kewarganegaraan ganda secara umum, melainkan bersifat tertentu, selektif, dan berbasis kepentingan strategis negara. Proses verifikasi permohonan kewarganegaraan harus dilakukan dengan sangat hati-hati, selektif, penuh tanggung jawab, tidak membebani keuangan atau anggaran negara, dan berdasarkan asas kepastian hukum untuk kepentingan nasional,โ€ ungkap Eddy.

Selanjutnya, Eddy mengatakan bahwa pemerintah Indonesia telah menerima banyak masukan terkait diaspora. Masukan-masukan tersebut kemudian dituangkan dalam konsep diaspora dalam RUU Kewarganegaraan yang didefinisikan sebagai eks WNI dan keturunannya hingga derajat ketiga. Diaspora diberi perhatian khusus sebagai bagian dari komunitas bangsa yang memiliki hubungan historis, kultur, dan emosional dengan Indonesia.

โ€œPengaturan mengenai diaspora secara khusus dimuat dalam pasal 60 RUU Kewarganegaraan, yang menegaskan komitmen negara untuk menjalin hubungan, dan memberikan pemberdayaan, serta membuka akses yang lebih kuat antara diaspora dengan tanah air Indonesia,โ€ kata Eddy.

Kanwil Kemenkum Babel Pantau Sidang Pelanggaran Notaris

RUU Kewarganegaraan RI masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas tahun 2026. RUU ini telah melalui penyusunan tingkat panitia antarkementerian sejak Agustus 2025 hingga Januari 2026. Hingga saat ini, RUU Kewarganegaraan masih dalam proses pembahasan di tahap harmonisasi.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

DPR Apresiasi Vonis Bebas Amsal, Kritik Kejari Karo

02

Ketua IKATSI Unhas, Andi Subhan Mustari Hadiri Pelepasan Alumni Fakultas Teknik Unhas Periode April 2026

03

Lewat Jalur SNBP 2026, Institut Teknologi BJ Habibie Loloskan 409 Calon Mahasiswa Baru

04

Bimantoro Kritik Profesionalitas Kejari Karo dalam Kasus Sitepu

05

Wali Kota Makassar Terima Kunjungan Entry Meeting Pemeriksaan LKPD 2025 BPK RI

HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
PEMKOT MAKASSAR - MANYALA.CO
Manyala.co

Olahraga

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Indonesia Juara Grup A Usai Imbang Lawan Irak

Alwi Farhan Lolos Final Indonesia Masters 2026

Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria, Solomon dan Saint Kitts di FIFA Series

Leo/Bagas Lolos Babak Kedua Indonesia Masters 2026

PSM Makassar Tambah Dua Pemain Asing Hadapi Putaran Kedua

Jonatan Christie Runner-up India Open 2026

PSM Makassar Hadirkan Bus Tim dan Rilis Jersey Khusus Suporter

Prabowo Realisasikan Bonus Atlet SEA Games 2025

Mental Juang PSM Makassar Diuji Jelang Laga Kontra Bali United

Malaysia Open 2026: Lima Wakil Indonesia Tampil di Babak 16 Besar

PSM Makassar Uji Pertahanan Hadapi Trisula Borneo FC

Kolom