DPR Sahkan UU PPRT, Kawendra Lukistian: Lindungi Pekerja Rumah Tangga

PPRT
Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Gerindra, Kawendra Lukistian.

Manyala – DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dalam rapat paripurna di Jakarta, Selasa (21/4/2026), mengakhiri pembahasan selama 22 tahun untuk memperkuat perlindungan pekerja domestik.

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dalam Rapat Paripurna ke-17 masa persidangan IV tahun sidang 2025–2026, yang digelar pada Selasa, 21 April 2026 di Jakarta. Pengesahan ini menandai berakhirnya proses legislasi yang telah berlangsung selama lebih dari dua dekade.

Seluruh fraksi di DPR RI menyatakan persetujuan terhadap rancangan undang-undang tersebut. Dengan pengesahan ini, pekerja rumah tangga di Indonesia untuk pertama kalinya memiliki payung hukum yang secara khusus mengatur hak, kewajiban, serta perlindungan dalam hubungan kerja domestik.

Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Gerindra, Kawendra Lukistian, yang turut hadir dalam rapat paripurna tersebut, menyampaikan bahwa pengesahan UU PPRT menjadi momentum penting bagi kelompok pekerja yang selama ini belum mendapatkan perlindungan hukum memadai.

“Hari ini Alhamdulillah, UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga setelah 22 tahun terbengkalai akhirnya disahkan juga,” ujar Kawendra.

Putih Sari Bantu Warga Bekasi Hadapi Kemarau dengan Distribusi Air Bersih

Menurutnya, pekerja rumah tangga selama ini menghadapi berbagai persoalan mendasar, termasuk jam kerja yang tidak jelas, minimnya jaminan perlindungan, serta kerentanan terhadap kekerasan dan diskriminasi di lingkungan kerja.

“Pekerja rumah tangga selama ini menjadi salah satu kelompok yang paling rentan terhadap eksploitasi. Dengan hadirnya undang-undang ini, kita berharap ada kepastian hak, perlindungan, dan penghormatan terhadap profesi mereka,” katanya.

Ia menambahkan bahwa pekerja rumah tangga memiliki peran penting dalam kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat Indonesia, sehingga negara dinilai perlu hadir memberikan perlindungan yang lebih konkret.

“Pekerja rumah tangga adalah bagian penting dari kehidupan banyak keluarga di Indonesia. Mereka berhak mendapatkan perlindungan, kepastian kerja, dan penghormatan atas profesinya,” ujarnya.

Kawendra juga menyebut pengesahan undang-undang ini sejalan dengan arah kebijakan pemerintah pusat yang menekankan perlindungan terhadap kelompok rentan. Ia mengaitkan langkah tersebut dengan visi pembangunan nasional yang menempatkan kesejahteraan masyarakat kecil sebagai prioritas.

Soroti Penahanan Febrie Adriansyah, Bimantoro Tegaskan Semua Warga Negara Sama di Hadapan Hukum

“Hal ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo yang menekankan pentingnya keberpihakan negara kepada masyarakat kecil dan kelompok rentan,” ucapnya.

Secara historis, RUU PPRT telah masuk dalam agenda legislasi nasional sejak awal 2000-an, namun berulang kali tertunda dalam proses pembahasan. Berbagai organisasi masyarakat sipil dan kelompok advokasi sebelumnya telah mendorong percepatan pengesahan regulasi ini.

Dengan disahkannya UU PPRT, pemerintah dan DPR berharap regulasi tersebut dapat menjadi dasar hukum dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja rumah tangga sekaligus mengurangi potensi pelanggaran hak di sektor domestik. Hingga saat ini, belum ada penjelasan rinci terkait mekanisme implementasi teknis dari undang-undang tersebut.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

02

Gelar Penelitian di Pesisir Singkawang, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Brawijaya Dorong Kolaborasi Blue Economy

03

Ancaman Perang Baru di Timur Tengah, Houthi Ultimatum Arab Saudi dan Siap Tutup Selat Bab al-Mandeb

04

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

05

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Kolom

× Advertisement
× Advertisement