Manyala – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Mas’ud, terkait penyidikan dugaan korupsi kuota haji, Jumat (24/4/2026), seiring pengembangan kasus yang merugikan negara hingga Rp622 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah pihak dalam penyidikan dugaan korupsi pengelolaan kuota haji. Salah satu yang dipanggil adalah Ibnu Mas’ud, Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat, 24 April 2026.
Pemanggilan tersebut berkaitan dengan pengembangan kasus yang tengah ditangani KPK, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam pengelolaan kuota haji. Nama Ibnu Mas’ud sebelumnya menjadi sorotan setelah disebut dalam konteks perkara oleh pendakwah sekaligus pelaku usaha travel haji, Khalid Zeed Abdullah Basalamah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi agenda pemeriksaan tersebut.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama IM selaku Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata,” ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (24/4/2026).
Namun hingga sore hari, yang bersangkutan belum memenuhi panggilan penyidik. KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait alasan ketidakhadiran tersebut maupun jadwal pemanggilan ulang.
Selain Ibnu Mas’ud, KPK juga memanggil sejumlah saksi lain yang berasal dari berbagai perusahaan travel haji dan umrah. Di antaranya perwakilan dari PT Marco Tour and Travel, PT Medina Mitra Wisata, serta PT Almuchtar Tour and Travel. Pemeriksaan dilakukan untuk memperdalam aliran dana dan mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat.
Penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan di luar Jakarta. Salah satu saksi dari PT Al Bayan Permata Ujas dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan. Langkah ini menunjukkan upaya KPK dalam menjangkau pihak-pihak terkait yang berada di berbagai daerah.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini mulai disidik sejak Agustus 2025 dan terus berkembang. Pada awal 2026, KPK menetapkan sejumlah tersangka, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar. Nilai tersebut mencerminkan besarnya dampak dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji terhadap keuangan negara.
Sejumlah pihak yang sebelumnya diperiksa tidak seluruhnya ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya adalah pemilik biro perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, yang sempat dicegah bepergian ke luar negeri dalam proses penyidikan.
KPK menegaskan proses hukum masih berjalan dan terbuka kemungkinan adanya pemanggilan saksi tambahan maupun penetapan tersangka baru. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi lebih lanjut mengenai perkembangan terbaru terkait pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka berikutnya.

































